Apa Itu Sukuk Negara? Kenali Secara Mendalam di Sini

Sukuk negara merupakan surat berharga yang ditawarkan oleh pihak pemerintah berupa investasi. Pemerintah memberikan rakyat tawaran berupa obligasi sebagai salah satu bentuk investasi dengan menerapkan prinsip syariah. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan sukuk negara di sini.

Pengertian Sukuk Negara

Surat berharga atau bisa disebut dengan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah RI dengan menerapkan prinsip syariah ialah sukuk negara. Nama lainnya adalah SBSN atau surat berharga syariah negara. Pihak yang bertugas menerbitkan SBSN ini ialah perusahaan yang memang dibentuk untuk kepentingan tersebut.

SBSN sendiri merupakan satu instrumen utang piutang tanpa riba yang diterbitkan berdasar aset acuan dengan menerapkan prinsip syariah sebagai penyertaan pada aset SBSN tersebut. Hal tersebut bisa berupa mata uang rupiah atau valuta asing dan wajib dibayar oleh negara. Semua itu sudah disesuaikan dengan perjanjian oleh pihak penerbit SBSN diambil dari UU RI No. 19 tahun 2008 yang berisi tentang SBSN.

Menurut fatwa MUI no. 31 tahun 2002, suku sendiri merupakan surat berharga jangka panjang yang didasari prinsip syariah dan dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk ini mewajibkan emiten melakukan pembayaran pendapatan kepada pihak obligasi syariah. Pembayaran berupa margin atau fee selain itu emiten juga perlu membayar kembali jika sudah jatuh tempo.

Sementara menurut badan pengawas pasar modal atau lembaga keuangan, sukuk merupakan bentuk dari efek prinsip syariah dengan bentuk sertifikat yang bernilai sama serta merupakan bagian penyertaan yang tidak dibagi atas kepemilikan aset berwujud.

Sukuk ini sendiri sudah ada sejak 2005 dan berkemabng terus mulai dari sukuk Al-Ijarah sampai menjadi 14 sukuk. Negara yang sudah menerbitkan sukuk antara lain Jerman, Inggris, Kanada, Dubai, Pakistan, Arab, Qatar, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea, India, Cina, dan tentu saja Indonesia.

Jenis-Jenis Sukuk Negara

Sukuk negara ada beberapa jenis sejak pertama kali ada di Indonesia ini. Pertama ada SR atau SBSN Rtel yang merupakan sukuk dijual hanya khusus untuk para investor individu dengan status WNI. Lalu ada SNI Sukuk valas yaitu sukuk yang diterbitkan pada pasar perdana internasional dengan denominasi valuta asing.

Ada juga SDHI atau Sukuk Dana Haji Indonesia yang diterbitkan khusus hanya untuk penempatan dana haji. Lalu IFR yang diterbitkan di pasar dalam negeri dengan denominasi rupiah. Sukuk selanjutnya adalah surat perbendaharaan negara syariah yang memiliki tenor kurang dari 12 bulan. Terakhir ada PBS atau project based yang merupakan sukuk menggunakan proyek sebagai underlying asset-nya.

Akad yang Ada pada SBSN

SBSN yang menerapkan prinsip syariah tentu memiliki akad di dalamnya yang sesuai dengan syariat agama Islam, akad-akad tersebut ada di dalam Sukuk Negara, antara lain:

  • Akad menyewa atas satu aset yang dikenal dengan akad ijarah.
  • Mudharabah merupakan akan kerja sama dua pihak atau lebih yang mana satu pihak pemodal, pihak lain penyedia tenaga atau keahlian. Saat ada kerugian penanggung jawab adalah pemodal, keuntungan dibagi menjadi dua sesuai kesepakatan pemodal dan penyedia tenaga.
  • Musyarakah merupakan akad kerja sama untuk menggabungkan modal.
  • Akad Istishna yakni akad pembiayaan satu proyek dengan jangka waktu hasil dari kesepakatan bersama.

Itulah penjelasan lengkap mengenai sukuk negara. Jika Anda ingin membeli sukuk negara atau SBN Ritel, Anda bisa membelinya melalui Investree yang merupakan Mitra Distribusi Penjualan Surat Utang, ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Investree sendiri sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Daftar sebagai Lender di Investree untuk membeli SBN Ritel secara cepat dan mudah, 100% online, menggunakan prinsip syariah yaitu akad ijarah asset to be leased. Jangan khawatir, investasi pada instrumen SBN Ritel dijamin 100% oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Referensi:

Nurul Ayni. 17 Mei 2017. Pengertian Sukuk Negara dan Jenis-jenis Sukuk. Kompasiana.com: https://bit.ly/38RQTLD