Apa Itu Sukuk Mudharabah? Simak Pengertiannya Disini!

Sukuk mudharabah adalah obligasi dengan prinsip syariah dimana penerbitannya berdasarkan pada perjanjian atau akad mudharabah. Sementara akad mudharabah yaitu perjanjian yang menyatakan dimana satu pihak akan memberikan modal atau shahibul maal/rab-al-mal dan pihak lainnya menyediakan tenaga ahlinya yang disebut dengan mudharib.

Skema yang digunakan dalam sukuk mudharabah yaitu jika dari kerjasama tersebut didapatkan keuntungan maka akan dibagi menggunakan nisbah atau proporsi perbandingan yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak. Namun kalau terdapat kerugian maka seluruhnya akan ditanggung oleh pihak yang memiliki modal dengan syarat tidak ada unsur niat tidak baik (hazard) dari mudharib.

Prinsip Penerbitan Sukuk Mudharabah

Sukuk mudharabah merupakan salah satu jenis obligasi dengan pengelolaan syariah dimana dalam penerbitannya harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Tidak Ada Bunga

Sebagaimana produk keuangan syariah lainnya dalam penerbitan sukuk mudharabah tidak diperkenankan adanya sistem bunga seperti pada obligasi konvensional. Prinsip yang digunakan adalah bahwa uang dalam ajaran Islam merupakan alat pengukur suatu nilai dan media pertukaran yang tidak mempunyai fungsi intrinsik.

 

Oleh sebab itu, investor yang membeli sukuk tidak diperbolehkan menerima ujrah dari hasil simpanan dananya tersebut. Ujrah yang diberikan kepada investor berasal dari margin hasil usaha yang dilakukan oleh tempat mereka melakukan investasi melalui sukuk misalnya bank.

2. Melarang Adanya Gharar, Maysir dan Tindakan Penipuan

Sukuk mudharabah tidak boleh mengandung unsur-unsur berikut ini :

a. Gharar

Sukuk tidak boleh mengandung hal-hal yang tidak jelas karena akan menyulitkan investor untuk melakukan mitigasi risiko yang disengaja ataupun tidak.

b. Maysir

Melarang adanya suatu usaha yang bergantung sepenuhnya pada hal yang bersifat spekulasi atau untung-untungan.

c. Tindakan Penipuan

Adanya transaksi yang mungkin menimbulkan kerugian pada satu pihak dan mendatangkan ujrah pada pihak lainnya karena faktor ketidaktahuan oleh investor.

3. Underlying Asset Sesuai dengan Syariah

Prinsip yang ketiga yaitu aset ataupun kegiatan usaha yang dilakukan dari dana sukuk tidak boleh bertentangan dengan syariat agama Islam. Contoh kegiatan usaha yang dilarang dan tidak sesuai ajaran Islam yaitu membuka toko minuman keras, membuka restoran dengan menu babi dan lain-lain.

Pajak Atas Sukuk Mudharabah

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2019 memang tidak ada penyebutan yang jelas apakah pajak dikenakan pada obligasi konvensional saja atau berlaku juga untuk sukuk. Meskipun begitu, melalui PP Nomor 25/2009 pemerintah telah menyatakan bahwa kegiatan finansial syariah termasuk mutatis mutandis yang artinya sudah tercakup dalam PP No. 55/2019.

Karena sukuk mudharabah adalah bagian dari produk syariah dengan begitu termasuk dalam objek pajak yang mendapatkan diskon. Instrumen sukuk yang imbalannya akan diberikan keringanan pajak oleh pemerintah yaitu jenis kontrak investasi kolektif. Maksudnya yaitu sukuk yang dipergunakan untuk pembiayaan real estate, infrastruktur, aset beragun aset dan juga reksa dana yang tercatat Otoritas Jasa Keuangan. Jenis obligasi syariah tersebut mendapatkan insentif dari pemerintah setara dengan obligasi konvensional.

Perlu digaris bawahi bahwa sukuk mudharabah adalah jenis obligasi syariah yang mempergunakan akad dimana satu pihak menyediakan dananya sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian atau tenaga ahli.

Jika dari kegiatan usaha tersebut diperoleh ujrah maka akan dibagi menggunakan nisbah yang telah disepakati sejak awal sementara kalau ada kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana sepanjang tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak lainnya.

Dalam penjualannya, pemerintah menunjuk berbagai Mitra Distribusi yang terdiri dari perbankan, perusahaan efek, dan fintech, salah satunya adalah platform yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Investree. Untuk dapat membeli sukuk seperti Sukuk Ritel (SR) maupun Sukuk Tabungan (ST), Anda harus terdaftar sebagai Lender di Investree terlebih dahulu kemudian mendaftar sebagai Investor Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Investree.

Alur pemesanan sukuk ritel dimulai dari registrasi, pemesanan, pembayaran hingga konfirmasi. Di Investree Anda dapat memesan mulai nominal Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar dengan kelipatan Rp 1 juta. Setiap pilihan nominal memiliki tenor sama, yaitu 3 tahun sejak pembelian untuk Sukuk Ritel dan 2 tahun untuk Sukuk Tabungan. Prosesnya dilakukan 100% online dan dijamin aman oleh Pemerintah RI.

Sebelum membeli produk Surat Berharga Negara (SBN) Ritel, Anda harus terlebih dahulu memahami informasi lengkap terkait produk Surat Berharga Negara (SBN) Ritel yang ditawarkan melalui Memorandum Informasi yang telah tersedia.

Referensi :

Kezia Rafika. 25 Agustus 2021. Sukuk : Definisi, Jenis dan Perlakuan Pajaknya. Online-pajak.com : https://bit.ly/3GMTbus

Anis Haerunisa. 19 Agustus 2019. Skema Penerbitan Sukuk : Sukuk Mudaharabah dan Sukuk Ijarah yang Pernah Terbit di Indonesia. Kampungpasarmodal.com : https://bit.ly/3F4dAuJ