Reksadana Syariah kini semakin dilirik banyak orang, terutama oleh mereka yang menganggap bahwa investasi merupakan riba. Jenis investasi ini merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin berinvestasi reksa dana sesuai dengan kaidah dan prinsip syariat Islam. Produk khusus dari reksadana ini hanya boleh berinvestasi pada instrumen investasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa Itu Reksadana Syariah?
Reksadana Syariah merupakan sekumpulan dana investasi dari para investor yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan ke berbagai produk investasi. Mulai dari saham, obligasi, hingga instrumen pasar uang. Pada reksadana ini, seluruh sistem pengelolaannya akan disesuaikan dengan prinsip, kaidah, serta ketentuan syariah.
Dapat dikatakan pula bahwa reksadana syariah merupakan jenis investasi yang hanya bisa berinvestasi pada efek keuangan yang sesuai dengan prinsip serta kaidah syariah agama Islam. Selain itu, reksadana jenis ini tentunya juga masih terkait dengan batasan investasi yang telah ditetapkan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
Kriteria Reksadana Syariah
1. Dana Ditanamkan pada Institusi Keuangan Halal
Modal yang telah diinvestasikan oleh para investor akan dikelola sesuai dengan prinsip keuangan syariah. Dana tersebut akan dialokasikan pada instrumen saham yang telah melalui penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). Selain itu, modal yang telah disetorkan juga akan ditempatkan pada investasi melalui surat utang jangka panjang dan deposito pada bank syariah. Pembagian dividen juga dilakukan berdasarkan tingkat laba usaha.
2. Instrumen Investasi harus Sesuai Syariah
Instrumen investasi pada Reksadana Syariah hanya boleh dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang mempunyai jenis usaha sesuai syariat ekonomi Islam. Dengan kata lain, dana dari para investor tidak boleh ditanamkan pada jenis usaha konvensional yang ribawi, termasuk pada asuransi dan dunia perbankan konvensional.
Bukan hanya itu saja, dana investasi juga tidak boleh ditempatkan pada emiten dengan jenis usaha yang memproduksi, memperdagangkan, atau mendistribusikan makanan maupun minuman haram. Dalam hal ini, berlaku juga untuk jenis usaha barang atau jasa yang banyak mudaratnya dan merusak moral.
3. Menerapkan Prinsip Kehati-hatian sesuai Syariat Islam
Pada reksadana ini, pemilihan dna pelaksanaan transaksi juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential management serta tidak boleh berspekulasi yang di dalamnya terdapat unsur gharar. Beberapa tindakan yang dimaksud adalah penawaran palsu (Najsy) dan penjualan atas barang yang belum dimiliki (Bai al-Ma’dum/short selling).
Selain itu, reksadana ini juga tidak memperkenankan penyebarluasan informasi yang menyesatkan ataupun menggunakan informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi (insider trading). Hal yang tidak kalah pentingnya adalah dilarang berinvestasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih besar dari modal.
4. Tidak Boleh Berinvestasi pada Emiten yang Banyak Utang
Emiten yang memiliki tingkat utang lebih tinggi dibandingkan dengan modal tidak diperbolehkan menjadi tempat investasi syariah. Dengan kata lain, emiten tersebut tidak layak mendapatkan investasi dari reksadana syariah. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya ribawi. Perusahaan dengan track record buruk karena melanggar prinsip usaha islami merupakan perusahaan yang tidak diperbolehkan menerima dana investasi syariah.
Itu dia penjelasan mengenai apa itu Reksadana Syariah dan kriterianya. Jenis reksadana ini sangat direkomendasikan untuk umat Islam yang ingin terhindar dari riba saat berinvestasi. Meski begitu, para investor harus lebih cermat dalam memilih manajer investasi yang benar-benar aman dan terpercaya. Dengan begitu, maka investasi yang dijalankan bisa memberikan manfaat dan keberkahan. Bagi Anda yang ingin melakukan pembiayaan secara syariah, silahkan masuk ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Download aplikasi Investree for Lender sekarang juga di Google Play Store dan App Store.
Referensi :
TokopediaKamusKeuangan. Apa itu Reksadana Syariah?. Kamus.tokopedia.com : https://bit.ly/2ZUAdCb