5 Perbedaan Reksa Dana dan DPLK yang Wajib Anda Ketahui

Meskipun sama-sama dapat dijadikan sebagai dana pensiun di masa depan, terdapat beberapa perbedaan reksa dana dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang wajib Anda ketahui. Mengetahui perbedaan keduanya dapat membantu Anda dalam memilih produk dana pensiun yang tepat, sehingga masa pensiun Anda akan terjamin dengan mempersiapkan dana pensiun dari sekarang.

DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan dibentuk oleh bank maupun perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti perorangan, baik itu untuk pekerja mandiri maupun karyawan. Sejumlah iurannya telah ditetapkan, dan hasil pengembangannya sebagai manfaat pensiun dibukukan pada masing-masing rekening peserta.

Untuk iurannya sendiri berasal dari potongan gaji karyawan setiap bulan serta kontribusi dari perusahaan. Sedangkan, DPLK berperan sebagai pengelola dana yang menempatkan dana ke berbagai instrumen keuangan yang telah dipilih perusahaan. Nantinya ketika masa pensiun Anda sudah tiba, Anda dapat menerima pembayaran DPLK dengan cara lumpsum atau anuitas.

Reksa dana juga dapat menjadi produk untuk mempersiapkan dana pensiun Anda di masa mendatang. Dana disetorkan sendiri oleh nasabah ke reksa dana, dan reksa dana kemudian akan mengelolanya ke berbagai instrumen keuangan yang dapat memberikan imbal hasil terbaik. Jumlah dana yang disetorkan bebas sesuai dengan keinginan nasabah. Karena sama-sama dapat digunakan sebagai persiapan dana pensiun, keduanya tetap memiliki perbedaan yang signifikan. Adapun beberapa perbedaannya adalah sebagai berikut:

1. Sumber dan Jumlah Dananya

Sumber dana yang masuk ke rekening kedua jenis produk dana pensiun ini berbeda. Untuk DPLK, sumber dananya berasal dari pemotongan gaji karyawan secara otomatis dengan sejumlah iuran yang telah ditetapkan sejak awal. Sementara untuk reksa dana berasal dari uang yang dibayarkan oleh nasabah setelah terjadinya transaksi. Sehingga, jumlah dana yang nantinya akan Anda terima saat masa pensiun nanti tentu akan lebih banyak berasal dari reksa dana. Sebab dengan menggunakan produk reksa dana, Anda dapat mengatur berapa dana yang akan Anda bayarkan sesuai dengan kebutuhan rata-rata bulanan di masa pensiun nanti.

2. Cara Penarikan Dana

Secara penarikan dananya, Anda dapat menarik dari reksa dana kapanpun dan berapapun jumlahnya. Sementara terdapat batasan menarik dana untuk DPLK. Batas Anda dapat menarik dana DPLK adalah sebesar 20% dari jumlah akumulasi dana. Sisanya wajib dibelikan anuitas dari perusahaan asuransi jiwa yang sifatnya wajib.

3. Pajak yang Dibayarkan

Untuk DPLK akan dikenai pajak sebesar 5% apabila iuran serta hasil pengembangan yang terkumpul di atas Rp50 juta. Anda akan mendapatkan bebas pajak bila jumlahnya tidak lebih dari Rp50 juta. Berbeda dengan reksa dana, nominal yang dicairkan sama dengan jumlah dana yang terkumpul.

4. Cara Pembelian Produknya

DPLK umumnya ditawarkan oleh perusahaan sejak awal Anda bekerja sehingga tidak perlu mendaftar. Atau bisa juga dibeli via bank atau asuransi. Sementara reksa dana dibeli melalui MI langsung, atau agen penjual bank dan non-bank.

Membeli reksa dana bisa Anda lakukan di Investree. Mulai dari Rp10 ribu, Anda bisa mendapatkan imbal hasil yang atraktif dengan risiko yang rendah. Pengelolaannya pun dilakukan oleh profesional yang dapat menjaga Anda dari risiko pendanaan tunggal.

5. Biaya dan Hasil Pengembangan

Baik DPLK maupun reksa dana terdapat beberapa biaya yang dibebankan pada nasabah. Untuk DPLK berlaku biaya masuk, biaya administrasi, serta biaya asuransi. Lalu untuk reksa dana berlaku biaya masuk dan pengelolaan. Biaya masuk diambil dari potongan dana yang disetor nasabah, sementara biaya pengelolaan sudah termasuk dalam perhitungan NAB.

Demikian penjelasan mengenai 5 perbedaan reksa dana dan DPLK. Semakin awal atau muda Anda mulai berinvestasi, maka semakin Anda dapat mempersiapkan masa tua dengan lebih baik. Melalui Investree, Anda juga dapat berinvestasi pada reksa dana pasar uang, tentunya dengan return atau imbal hasil yang menarik.

 

Referensi :

Admin. 6 Perbedaan Reksadana dan DPLK yang Harus Dipahami. Haloedukasi.com: https://bit.ly/3k3Qrz2