4 Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional, Wajib Tahu

Ada beberapa perbedaan obligasi syariah dan konvensional yang penting Anda ketahui. Obligasi sendiri merupakan surat berharga atau surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun korporasi atau perusahaan. Masyarakat yang membeli produk obligasi berfungsi sebagai investor yang meminjamkan dananya kepada emiten yang mengeluarkannya. Nantinya sebagai imbalannya investor akan mendapatkan pengembalian pokok sebesar pinjaman ditambah dengan bunganya. Di Indonesia, jenis obligasi terdiri dari obligasi syariah dan konvensional. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari perbedaanya dibawah ini.

Perbedaan Obligasi Syariah dengan Konvensional

1. Pengertiannya

Obligasi dengan prinsip syariah dikenal dengan sebutan sukuk yang merupakan alternatif investasi bagi kaum muslim mempergunakan syariat Islam dalam pengelolaannya. Sukuk pada umumnya lebih aman karena rendahnya tingkat risiko yang dimiliki.

 

Sementara itu pengertian dari obligasi konvensional adalah surat berharga yang menyatakan bahwa penerbit atau emiten memiliki utang kepada pemegang obligasi. Pemegang surat berharga atau obligasi disebut sebagai investor dimana nantinya akan mendapatkan pengembalian pinjaman pokok dan juga bunga sesuai perhitungan yang ada.

2. Penggunaan Dananya

Karena menggunakan prinsip syariah dalam pengelolaannya maka dana yang diperoleh dari sukuk hanya boleh dipergunakan untuk hal-hal yang sifatnya membawa manfaat atau kemaslahatan umat. Artinya dana yang berasal dari sukuk tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan syariat agama Islam dan harus halal.

 

Sementara itu penggunaan dana obligasi konvensional tidak terdapat batasan-batasan tertentu. Pemerintah maupun korporasi swasta boleh menerbitkan obligasi untuk kepentingan tertentu tanpa adanya batasan syariat Islam.

3. Jenis Obligasinya

a. Obligasi Syariah/Sukuk

  • Sukuk ijarah yang diterbitkan berdasarkan kepada perjanjian sewa hak atas aset tertentu kepada pihak lain.
  • Sukuk mudharabah yaitu perjanjian dimana pihak yang satu akan menyediakan modal dan pihak lainnya memberikan keahliannya.
  • Sukuk musyarakah yaitu obligasi syariah yang berisi penggabungan modal antara dua pihak untuk menjalankan proyek tertentu.
  • Sukuk istishna merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan berdasarkan pada kesepakatan jual beli dalam rangka untuk membiayai suatu proyek tertentu.

b. Obligasi Konvensional

  • Goverment bond yang diterbitkan secara khusus oleh pemerintah.
  • Municipal bond yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
  • Corporate bond merupakan obligasi yang diterbitkan oleh korporasi atau perusahaan.

4. Imbal Hasilnya

Seperti yang sudah diketahui bahwa dalam hukum syariah tidak mengenal adanya bunga begitu juga dalam sukuk. Imbal hasil yang diberikan kepada investor sukuk tidak diberikan berupa bunga namun disebut dengan fee atau imbalan. Besarnya imbalan berdasarkan margin fee sesuai akad dan kesepakatan di awal oleh kedua pihak. Imbalan tersebut diperoleh dari uang sewa atau ujrah.

 

Sedangkan investor pada obligasi konvensional akan mendapatkan bunga berupa kupon dan capital gain.

 

Itulah penjelasan beberapa perbedaan obligasi syariah dan konvensional yang bisa Anda pelajari. Dengan begitu, Anda bisa menjadi lebih yakin jenis surat berharga mana yang akan dipilih. Untuk membeli obligasi syariah (sukuk) ataupun obligasi konvensional bisa melalui aplikasi Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi salah satu Mitra Distribusi Penjualan Sukuk Ritel, Obligasi Negara Ritel Indonesia, Sukuk Negara Tabungan dan Saving Bond Ritel yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pesan sekarang di https://sbn.investree.id atau aplikasi mobile Investree for Lender. Untuk pendaftaran dan pemesannya dilakukan 100% online di Investree, dan terjamin aman oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Referensi :

Diniar N Fadilah. Membedah Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional. Ismecmi.com : https://bit.ly/3dXg2qU

30 Juli 2021. Obligasi Syariah dan Konvensional, Apa Bedanya?. Idntimes.com : https://bit.ly/3IRmiP3