Pengertian Pajak Langsung Beserta Jenis dan Contohnya

Pajak langsung adalah salah satu jenis pajak yang ada dalam dunia perpajakan Indonesia. Jenis pajak ini berupa pungutan yang menjadi beban wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada orang lain. Di sini akan dijelaskan lebih dalam tentang pajak langsung yang perlu diketahui.

Pengertian Pajak Langsung

Pajak langsung dikenal sebagai salah satu jenis pungutan atau beban wajib pajak yang tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Alasan utama beban wajib pajak tidak bisa dialihkan pada siapapun berkaitan dengan kewajiban membayar pajak yang memang hukumnya berlaku untuk setiap orang. Tidak ada wajib pajak yang bisa menghindari kewajiban tersebut dengan cara mengalihkannya ke pihak lain.

Jenis dan Contoh Pajak Langsung

Jenis pajak pada dasarnya sangat beragam. Untuk pajak langsung ini merupakan pajak yang jenisnya dilihat atau ditentukan dari cara pemungutannya. Jenis pajak langsung yang berlaku di tengah masyarakat antara lain Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Ketiga jenis pajak langsung tersebut sangat familiar dan sangat umum di kehidupan masyarakat. Di sini akan diulas lebih rinci tentang tiga jenis pajak langsung tersebut agar bisa lebih memahami jenis-jenis pajak itu sendiri.

1. Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis pajak langsung yang pertama adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Di Indonesia,  Pajak Bumi dan Bangunan sudah diatur dalam Undang-Undang no 12 tahun 1985 yang sudah diubah dan disesuaikan di dalam Undang-Undang no 12 tahun 1994.

Pengenaan pajak langsung tepatnya  Pajak Bumi dan Bangunan ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak yang besar nilainya disesuaikan pasar per wilayah.

Hal ini membuat besar pajak selalu berubah setiap tahun. Untuk setiap adanya perubahan besaran pajak, informasi akan disebarkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Pajak Bumi dan Bangunan ini berlaku pada dua jenis wajib pajak yaitu perseorangan atau pribadi dan badan. Dua jenis wajib pajak tersebut sama-sama memiliki hak atas tanah, pun berkuasa atas bangunan.

Jenis tanah dan bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan seperti rumah ibadah, panti asuhan, sekolah, hutan lindun, juga area pemakaman. Untuk pelunasan jenis pajak ini paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Bisa menggunakan atm atau dinas pendapatan terdekat.

2. Pajak Penghasilan

Pajak langsung yang kedua adalah pajak penghasilan. Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak penerima penghasilan dalam jumlah tertentu.

Wajib pajak yang dikenai PPh ini adalah orang pribadi atau perseorangan yang berpenghasilan dan badan atau perusahaan yang memiliki izin legal seperti Commanditaire Venootschap, Badan Usaha Milik Negara, Perseroan Terbatas dan Koperasi.

Pajak penghasilan fokus pada tiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Pajak penghasilan juga digunakan untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor juga masuk dalam jenis pajak langsung. Pajak ini dibebankan pada setiap orang yang memiliki kendaraan roda dua atau lebih. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 65 tahun 2001.

Wajib pajak yang mendapatkan pungutan ini adalah semu yang memiliki kendaraan bermotor baik itu perseorangan maupun berupa badan atau perusahaan.

Untuk penentuan jumlah pungutan dilihat dari nilai jual kendaraan bermotor yang bersangkutan. Selain itu ditambah juga dengan hitungan berat serta dampak pemakaian kendaraan berdasar tingkat pencemaran atau kerusakan jalan. Pelunasan pajak ini dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Pada intinya, pajak langsung adalah jenis pajak yang ditujukan untuk satu orang atau badan dan tidak bisa dialihkan kepada siapapun. Hanya wajib pajak yang bersangkutan yang bisa melunasinya dan menggugurkan kewajiban membayar pajak. Pajak sangat penting dalam kehidupan Anda sehari-hari khususnya dalam mengembangkan usaha. Selain pajak, modal juga penting Anda miliki. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha seperti promosi dan lainnya, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi :

ONLINEPAJAK. AUGUST 7, 2018. Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Pengertian dan Perbedaannya?. Online-pajak.com : https://bit.ly/3jbqCO0