Pahami Tentang Bunga Floating Secara Lengkap

Bunga floating adalah jenis bunga yang sering digunakan dalam pembelian sebuah rumah. Saat ini masyarakat bisa memiliki rumah impian dengan sangat mudah. Ini dikarenakan pembelian rumah bisa dilakukan secara kredit atau Kredit Pemilikan Rumah. Pembayaran rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah memang sangat membantu tetapi Anda diharuskan untuk memahami mekanisme pembayarannya.

Salah satu mekanisme pembayaran yang harus dipahami adalah tentang bunga. Perlu diketahui jika bunga Kredit Pemilikan Rumah itu cukup tinggi dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya. Maka dari itu, Anda harus bisa memilih suku bunga dengan tepat. Biasanya ada dua suku bunga yang dijadikan pilihan yaitu bunga fixed dan floating. Pahami bunga floating secara lebih jauh di laman berikut.

Apa Itu Bunga Floating?

Bunga floating juga dikenal dengan nama bunga berjalan atau bunga mengambang. Dimana yang dimaksud dengan jenis bunga ini adalah perhitungan bunga yang biasanya dilakukan oleh pihak bank untuk memberikan pinjaman kredit, terutama Kredit Pemilikan Rumah. Singkatnya, bunga floating merupakan cara perhitungan bunga yang digunakan bank untuk perhitungan pinjaman kredit.

Floating rate juga disebut dengan bunga berjalan karena besaran bunganya terus berubah dan tidak statis selama periode kredit. Perubahan besaran bunga ini terjadi karena disesuaikan dengan acuan suku bunga pasar, suku bunga Bank Indonesia ataupun kebijakan bank itu sendiri.

Contohnya seperti suku bunga dua tahun awal yaitu sebesar 10 % = Rp 1 juta rupiah. Namun, dikarenakan adanya perubahan suku bunga Bank Indonesia maka bunga bank mengalami perubahan menjadi 13 %. Jadi, cicilan rumah akan mengalami kenaikan sehingga pada tahun ketiga harus membayar cicilan sebesar Rp 1,3 juta rupiah.

Kenaikan suku bunga ini biasanya terjadi karena kondisi negara yang sedang tidak stabil atau bisa juga karena munculnya defisit anggaran negara sehingga suku bunga menjadi berubah. Oleh karena itu, jenis suku bunga ini sangat cocok digunakan untuk Anda yang siap untuk menerima profil risiko yang lebih tinggi.

Skema perhitungan floating rate menggunakan dua skema yaitu skema efektif dan juga anuitas. Skema efektif merupakan skema yang menerapkan perhitungan bunga berdasarkan saldo pinjaman dan juga suku bunga Kredit Pemilikan Rumah. Sedangkan skema anuitas adalah skema perhitungan yang sedang digunakan oleh bank-bank di Indonesia dalam perhitungan floating rate Kredit Pemilikan Rumah.

Adapun perbedaan kedua skema perhitungan tersebut adalah total angsuran per bulan tidak akan mengalami perubahan. Meski begitu, tidak sama dengan skema flat yang berpatokan pada angsuran bunga. Skema anuitas ini merupakan kombinasi antara skema efektif dan skema flat.

Kelebihan dan Kekurangan Bunga Floating

Floating Rate juga memiliki kelebihan yaitu masih ada kemungkinan terjadinya penurunan cicilan. Misalnya pada tahun ketiga floating rate sebesar 12% dengan nominal Rp 1,2 juta rupiah bisa saja mengalami penurunan di tahun keempat menjadi 11%. Dalam hal ini berarti cicilan juga akan mengalami penurunan menjadi Rp 1,1, juta rupiah.

Sedangkan kekurangan dari floating rate adalah floating rate Kredit Pemilikan Rumah ternyata lebih sering naik daripada turun. Ini berarti kemungkinan bunga tersebut turun sangat kecil. Maka dari itu, disarankan untuk selalu mengecek besaran floating rate di situs web masing-masing bank.

Itulah penjelasan lengkap mengenai bunga floating. Bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah, diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar dan maksimal.

Referensi :

Benedictus Yurivito. 02 April 2019. Mengenal Bunga Floating KPR. Klasika.kompas.id : https://bit.ly/3rTIimf