Sudah Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Laporkan juga Pajak Investasimu, ya!

Sudah Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Laporkan juga Pajak Investasimu, ya!

Sudah pada tau belum? Nyatanya, aktivitas kamu dalam upaya memperoleh profit (termasuk investasi), juga ada hitungan pajaknya. Ini sesuai dengan UU PPh Pasal 4 Ayat 2. Dimana disebutkan, instrumen investasi yang bertujuan untuk memperoleh profit (pertambahan harta), juga dikenakan pajak bagi wajib pajak yang memperoleh profit tersebut.

Biasanya pemungutan PPh sudah include di tiap transaksi yang kamu lakukan. Sehingga, kamu tidak perlu menghitung dan membayarkan pajak investasi itu sendiri. Tapi, jangan lupa untuk meng-input-nya juga saat kamu lapor SPT Tahunan. 

Kali ini, Investree mau bahas instrumen apa saja yang dikenakan pajak, berapa besarannya, dan cara lapor SPT tahunan – biar tak salah-salah. Simak, yuk!

Pajak penghasilan untuk instrumen investasi

Ada beberapa instrumen yang menjadi objek pajak, seperti deposito, obligasi, emas batangan, saham, dan juga pendanaan di P2P Lending. Berikut ini penjelasannya:

Pajak saham

Pajak yang dipungut dari hasil investasi saham berupa pajak dividen. Ketika kamu memperoleh dividen dari instrumen saham, maka ada potongan pajak penghasilan (PPh) yang akan dilakukan otomatis oleh penyelenggara bursa efek. 

Besar tarif pajak untuk penerima dividen saham adalah 10% per penghasilan bruto saham. Sedangkan, saat kamu mengalami kerugian – tetap ada tarif pajak yang diberlakukan, meski angkanya lebih kecil. Yaitu, 0,1% dari transaksi per penjualan saham. Pajak saham ini sudah include ke dalam hitungan transaksi penjualan saham.  

Misalnya, seorang investor membeli saham seharga Rp100 juta dan merugi sekitar Rp10 juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 

0,1% x Rp90 juta = Rp90.000 

Pajak obligasi

Obligasi yang terkena pajak berasal dari surat utang umum dan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah (SBN/SBSN). Surat utang yang berlaku di Indonesia bisa dalam nominal rupiah atau valuta asing. Profit/bunga dalam obligasi disebut kupon, dan bisa juga dalam bentuk diskonto. 

Bunga obligasi dalam bentuk kupon, tarif pajaknya adalah 15% dari jumlah pemasukan kotor untuk wajib pajak dalam negeri, dan 20% untuk wajib pajak luar negeri. Begitu juga dengan diskonto obligasi dalam bentuk kupon, tarif pajak yang berlaku besarnya sama. Pajak obligasi sudah dipotong otomatis pada setiap transaksi pencairan kupon per bulan. Sehingga kamu hanya perlu mendapatkan bukti potong sebagai landasan untuk SPT pajak tahunan.    

Pajak emas

Emas batangan terkena pajak ketika terjadi transaksi, yaitu saat ada penjualan dan pembelian emas. Sejak 2017, pembelian emas batangan di perusahaan atau badan usaha dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pajak pembelian emas sudah include pada harga yang harus kamu bayarkan ketika membeli emas. 

Tarif pajak pembelian emas berbeda antara pemilik NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. Bagi kamu pemilik NPWP, tarif pajak PPh emas sebesar 0,45% dari harga emas batangan. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki NPWP – tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 0,9%. 

Selain itu, saat kamu melakukan penjualan emas batangan, juga ada pajak penjualan (buyback) yang dikenakan. Namun, nominal penjualannya harus di atas Rp10 juta, baru dikenakan pajak sebesar 1,5% dari harga buyback untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Biasanya harga buyback emas sudah termasuk tarif pajak, yang akan terpotong otomatis.      

Pajak pendanaan di P2P Lending

Hasil pendanaan (imbal hasil) di P2P Lending juga dikenakan pajak, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022. Imbal hasil pendanaan bisa kamu prediksi dari bunga yang diberlakukan pada pinjaman untuk pelaku UMKM. Kamu jadi lebih mudah memperoleh gambaran berapa besar PPh yang akan diambil dari imbal hasil tersebut. 

Di Investree, para Lender dikenakan tarif pajak pendanaan sebesar 15% untuk Lender yang tinggal di Indonesia dan memiliki NPWP. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pajak sebesar 30%. Sehingga, ketika Lender melakukan pendanaan dengan nilai Rp10 juta dan bunga 20% per tahun – nilai profit bersih yang bisa diterima Lender pemilik NPWP adalah Rp1,7 juta per tahun.

Cara lapor SPT Tahunan pribadi untuk pajak investasi

Terkait dengan pelaporan pajak, penghasilan dari saham tidak mengubah jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan investor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Kamu bisa lapor SPT Tahunan menggunakan formulir 1770S, bila tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan di luar negeri. Atau menggunakan formulir 1770, bila memiliki penghasilan dari pekerjaan di luar negeri. 

Cara lapor pajak saham

Kamu hanya perlu mengisi dan melaporkan pajak saham, baik itu dari hasil penjualan, dividen, dan total saham yang dimiliki selama satu tahun ke formulir SPT Tahunan. Berikut cara melaporkan pajak saham:

  1. Menggunakan formulir SPT 1770 – Lampiran III
  2. Pada kolom ‘penjualan saham di bursa efek’, tuliskan total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan. Bila mengalami kerugian, tarif pajak yang berlaku adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. 

Sebut saja pajak yang harus dibayar sebesar Rp90.000. Jumlah Rp90.000 ini dilaporkan dalam pajak final atas transaksi penjualan saham sebagai PPh terutang.

  • Pada kolom dividen, laporkan total dividen yang kamu terima pada tahun berjalan. Misal, dalam tahun berjalan kamu memperoleh dividen sebesar Rp1 juta. 

Maka, perhitungan pajaknya adalah Rp1 juta x 10% = Rp100.000. Jumlah Rp100.000 ini yang dilaporkan sebagai pajak atas dividen sebagai PPh terutang.

  • Pada formulir 1770 – Lampiran IV bagian ‘harta pada akhir tahun’, tuliskan jumlah kepemilikan saham, yang dihitung dari market value untuk tahun berjalan sampai 31 Desember. 

Contoh

Saat kamu berinvestasi saham dengan nominal Rp100 juta di awal tahun, lalu di akhir tahun nilai portofolio kamu bertumbuh menjadi Rp120 juta – nilai akhir itulah yang harus dilaporkan pada SPT Tahunan. Biar sesuai dengan angka real-nya.

Cara lapor pajak obligasi

Kamu bisa lapor SPT Tahunan secara online via e-Filing. Instrumen investasi surat utang, SBN/SBSN atau obligasi, juga harus masuk dalam laporan SPT Tahunan. Pada form SPT, obligasi masuk dalam kategori penghasilan yang kena PPh final. Berikut cara melaporkan pajak obligasi:

  • Mengisi bagian harta

Kepemilikan obligasi, baik obligasi korporasi maupun obligasi negara berupa ORI, SBSN atau Sukuk Negara, dan surat utang lainnya, masuk ke dalam poin harta (new asset) dengan kode 033/034/035.  

  • Laporkan keuntungan obligasi

Pajak obligasi bersifat final, artinya keuntungan obligasi sudah langsung dipotong pajak, sehingga kamu hanya perlu melaporkannya saja.

Misal, kamu sebagai wajib pajak menerima pembayaran kupon sebesar Rp8 juta. Nilai tersebut sudah final karena pendapatan brutonya adalah Rp10 juta (sebelum dipotong pajak). Dalam pelaporan, Rp10 juta dilaporkan sebagai pendapatan bruto dan Rp2 juta dilaporkan sebagai PPh terutang.

Cara lapor pajak emas batangan

Ada dua cara melaporkan investasi emas batangan dalam SPT Tahunan, yaitu sebagai harta bila disimpan, dan sebagai penghasilan bila dijual dan mendapat keuntungan dari selisih harga (capital gain). Bagaimana cara pelaporan pajak emas batangan?

  1. Bila kamu membeli emas dan tetap menyimpannya hingga akhir periode pelaporan pajak, maka emas tersebut dilaporkan sebagai harta.
  2. Emas batangan masuk dalam kategori Harta bergerak lain dengan kode 051 (logam mulia).
  3. Dalam SPT Tahunan, nilai emas yang dicantumkan adalah harga pembelian emas tersebut.
  4. Bila laporan pajak emas berupa capital gain, maka keuntungannya menjadi objek PPh. 

Contoh:

Kamu membeli emas 10 gram pada 2015 seharga Rp6 juta, dan baru dijual pada tahun 2020 dengan harga Rp10 juta. Nah, nilai capital gain sebesar Rp4 juta masuk di Lampiran I bagian 2 SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 sebagai Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Namun, bila terjadi kerugian dari penjualan emas batangan, tidak perlu dilaporkan. 

Cara lapor pajak pendanaan di P2P Lending

Meski profit dari P2P Lending sudah dipotong sebagai PPh, kamu sebagai wajib pajak tetap harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Berikut cara lapor SPT Tahunan online

  1. Setelah login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing. Pilih SPT 1770 S dengan formulir, jika total penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun. 
  2. Masukkan data pelaporan pada Lampiran II dengan menekan tombol “Tambah +”. 
  3. Isi kolom kode harta “039 – Investasi Lainnya”, nama harta “P2P Lending”, dan lengkapi kolom lainnya sesuai kondisi sebenarnya. Dan, klik “Simpan”. 
  4. Isi Lampiran I dengan memasukkan jumlah bunga/profit yang diterima dari P2P Lending selama periode Januari – Desember pada bagian A nomor 1, yaitu Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, bagian bunga.
  5. Isi juga bagian C, yaitu daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Klik “Tambah +”, lalu lengkapi kolom-kolom yang tersedia.
  6. Isi data sesuai bukti potong PPh Pasal 23 atas bunga P2P Lending yang diberikan oleh perusahaan penyedia layanan. Dan, klik “Simpan”. 

Investree sebagai perusahaan penyedia layanan P2P Lending, memfasilitasi para Lender untuk mendapatkan laporan pajak di aplikasi Investree dengan cara yang mudah. Ini dia langkah-langkahnya:

  1. Login dan masuk ke Dashboard Lender.
  2. Di bagian bawah terdapat kolom untuk mengunduh laporan pajak. Klik “Unduh Laporan Sekarang”.
  3. Pilih jangka laporan pajak yang kamu inginkan, tersedia untuk laporan bulanan atau tahunan. Lalu, klik “Unduh Laporan”.
  4. Laporan pajak berhasil diunduh. Namun, bila kamu belum juga menerima dokumen melalui e-mail dalam waktu 10 menit – segera hubungi customer service Investree melalui [email protected]

Yuk, segera lapor SPT Tahunan sebelum batas akhirnya tanggal 31 Maret 2023. Jangan lupa ngelapornya yang real, ya!