KPR syariah menjadi pilihan terbaik bagi Anda yang ingin memiliki rumah impian. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah Syariah merupakan produk bank syariah yang menawarkan kredit pemilikan rumah berdasarkan prinsip syariah. Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah berarti tidak membuat Anda harus mempersiapkan uang seharga rumah tetapi Anda hanya perlu mempersiapkan uang untuk uang muka saja, sisanya nanti akan di cicil. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari Kredit Pemilikan Rumah Syariah dibawah ini.
Pengertian KPR Syariah
Secara teknis dan tujuannya, KPR Syariah ini hampir mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah biasanya. Namun, perbedaan yang paling mencolok terletak pada sistem balas jasanya. Dimana sistem balas jasa pada Kredit Pemilikan Rumah Syariah ini berbentuk bagi hasil bukan bunga. Ini karena Kredit Pemilikan Rumah Syariah menggunakan prinsip islam harus bebas dari riba. Singkatnya, pengertian dari Kredit Pemilikan Rumah Syariah adalah kredit pemilikan rumah berdasarkan prinsip syariah.
Hukum Kredit Pemilikan Rumah Syariah menurut islam hukumnya halal. Alasannya karena bank tidak membebankan bunga kepada nasabah. Meski begitu, bank tetap mengambil imbal hasil yang sesuai kesepakatan bersama. Dalam transaksi ini biasanya menggunakan akad murabahah yang memiliki arti perjanjian jual beli, dimana bank syariah akan terlebih dahulu membeli rumah yang diinginkan nasabah.
Setelah itu, bank akan menjual rumah tersebut kepada nasabah dengan harga yang sudah dinaikkan. Lalu nasabah akan membelinya dengan memberikan uang muka dan sisanya akan dibayar secara mengangsur. Selain menggunakan akad murabahah biasanya juga menggunakan akad musyarakah mutanaqisah atau kerjasama sewa.
Syarat KPR Syariah
Supaya bisa membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah Syariah ini maka harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan.
- Besar cicilan tidak boleh melebihi 40% penghasilan bersih bulanan.
- Tidak melebihi maksimum pembiayaan.
- Pencairan pembiayaan dapat diberikan sesuai dengan progres pembangunan ataupun kesepakatan para pihak.
- Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang inden atau belum selesai dibangun. Akan tetapi, hal ini tidak diperbolehkan untuk kepemilikan unit berikutnya.
- Untuk pembiayaan unit yang inden atau belum selesai dibangun harus melalui perjanjian kerjasama antara bank syariah dan pengembang.
Kelebihan KPR Syariah
1. Tidak Ada Bunga
Kredit Pemilikan Rumah yang menggunakan prinsip islam ini tentu bebas bunga atau riba. Meski tidak ada bunga bukan berarti bank syariah tidak mendapatkan imbal hasil. Namun, Kredit Pemilikan Rumah ini menggunakan prinsip transparansi sehingga semua komponen biaya dari awal sudah sangat jelas. Dengan begini maka nasabah sudah tahu berapa imbal hasil bank, cicilan pokoknya dan komponen biaya lainnya.
2. Uang Muka Lebih Ringan
Dibandingkan dengan Kredit Pemilikan Rumah konvensional, uang muka Kredit Pemilikan Rumah Syariah jauh lebih ringan. Uang muka yang diperbolehkan yaitu sebesar 10%. Keringanan uang muka menjadi salah satu daya tarik dari Kredit Pemilikan Rumah Syariah sehingga peminatnya cukup banyak.
3. Cicilan Flat
Kelebihan Kredit Pemilikan Rumah Syariah berikutnya yaitu jumlah cicilannya flat hingga lunas. Ini dikarenakan tidak adanya sistem bunga sehingga pembeli tidak perlu membayar dengan jumlah pasti dan cicilannya tidak akan terpengaruhi oleh naik turunnya bunga Bank Indonesia.
4. Tidak Ada Penalti
Jika nasabah sudah memiliki uang yang cukup biasanya akan melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah meski belum jatuh tempo. Jika hal ini dilakukan di bank konvensional maka nasabah akan terkena penalti sebesar 1%-2% dari total sisa hutang yang dilunasi. Namun, jika menggunakan Kredit Pemilikan Rumah Syariah tidak akan dikenakan penalti.
Itulah informasi tentang Kredit Pemilikan Rumah Syariah, mulai dari pengertian hingga kelebihannya. Bagi Anda yang memiliki rencana untuk membeli rumah, KPR Syariah jadi pilihan yang tepat. Selain itu, Anda bisa mengajukan pembiayaan syariah di Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pembiayaan syariah Investree ditujukan kepada Usaha Kecil dan Menengah berkembang yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan-perusahaan besar seperti Badan Usaha Milik Negara, terbuka, multinasional, dan lembaga pemerintahan, sesuai dengan cara kerja, prinsip, dan ketetapan Islam.
Referensi :
Chikita Dinda, S.AB. 30 Juli 2021. Pengertian KPR Syariah: Hukum, Kelebihan dan Kekurangannya. Finansialku.com. https://bit.ly/3Jl5Sii
Khairina F. Hidayati.19 April 2021.Memahami Apa Itu KPR Syariah, Akad, Sera Tips Pengajuannya. Glints.com. https://bit.ly/3etzprR