Inilah 4 Cara Mengatur Uang Bulanan Anda Agar Teratur

Cara mengatur uang bulanan yang tepat dapat membantu Anda untuk lebih teratur dalam mengelola keuangan. Penghasilan yang Anda dapatkan setiap bulan seharusnya bisa mencukupi semua kebutuhan dalam periode 1 bulan tersebut. Sehingga penting halnya bagi Anda untuk mengaturnya dengan sebaik mungkin.

Mengatur keuangan tak hanya untuk mencukupi kebutuhan saat ini saja, melainkan untuk di masa mendatang. Anda perlu menyisihkan sebagian untuk ditabung demi tujuan di masa depan nanti. Metode 50/30/20 bisa Anda gunakan sebagai pedoman dalam mengelola keuangan.

Dalam metode 50/30/20, pendapatan yang Anda peroleh setiap bulan dibagi menjadi 3 bagian, dengan porsi 50% untuk kebutuhan, 30% untuk keinginan serta 20% untuk menabung. Penerapan metode ini bisa Anda simak selengkapnya di bawah ini.

1. Menghitung Pendapatan Per Bulan

Sebelum membaginya, Anda terlebih dahulu harus mengetahui berapa total pendapatan bulanan Anda. Pendapatan bisa berupa pendapatan aktif seperti gaji, atau pendapatan pasif dari aset. Total pendapatan tersebut kemudian dikurangi dengan jumlah pajak yang harus Anda bayarkan setiap bulan. Hasil pengurangan tersebutlah yang akan Anda bagi sesuai metode 50/30/20.

2. Menghitung Pengeluaran Setiap Kategori

Dari total pendapatan bersih yang telah dikurangi dengan pajak, Anda dapat menghitung ambang pengeluaran untuk setiap kategori.

a. Kebutuhan 50%

Total dari pendapatan Anda dikalikan dengan 50% atau 0,5. Semisal pendapatan Anda Rp 10.000.000, kemudian diambil 50% sebesar Rp 5.000.000. Maka batas pengeluaran untuk kategori kebutuhan maksimal Rp 5.000.000 per bulan.

Yang termasuk dalam kategori kebutuhan juga meliputi tagihan yang harus Anda bayarkan setiap bulan. Diantaranya belanja bulanan, tagihan sewa rumah, cicilan kendaraan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, utilitas, dan lain sebagainya yang wajib dipenuhi atau dibayarkan dalam periode satu bulan tersebut.

b. Keinginan 30%

Hal-hal yang ingin Anda beli akan tetapi bukan termasuk kebutuhan prioritas, masuk dalam kategori keinginan sebesar 30%. Semisal dari gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, Anda hanya mengambil Rp 3.000.000 untuk membeli hal-hal yang diinginkan.

Adapun yang masuk dalam kategori keinginan diantaranya liburan, shopping, tiket menonton bioskop, tiket konser, peralatan elektronik baru, dan lain-lain. Anda bebas menggunakan 30% dari penghasilan bulanan untuk membeli apapun yang Anda inginkan.

c. Tabungan 20% 

Di saat kebutuhan saat ini telah tercukupi, begitu pula dengan wish list Anda bulan ini telah tercapai, maka saatnya Anda menyisihkan sebesar 20% untuk tabungan. Semisal gaji Anda Rp 10.000.000, maka sebesar Rp 2.000.000 dapat disisihkan untuk tabungan.

Total 20% dari pendapatan bisa Anda bagi lagi untuk mempersiapkan dana masa depan. Semisal dari Rp 2.000.000, Anda dapat menyisihkan Rp 500.000 untuk tabungan, Rp 1.000.000 untuk berinvestasi, dan Rp500.000 untuk dana darurat. Investasi itu sendiri akan membuat dana Anda berkembang hingga memberikan imbal hasil yang bermanfaat.

Anda bisa mencoba melakukan pendanaan di Investree. Mulai dari Rp 1.000.000, Anda sudah bisa membantu mendanai pengusaha kecil menengah yang tengah membutuhkan modal usaha. Imbal hasil yang didapatkan pun cukup atraktif hingga 20% p.a. Dana Anda terjamin aman karena Investree sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

3. Merencanakan Anggaran

Dari perhitungan di atas, Anda dapat merencanakan anggaran sesuai ambang pengeluaran yang telah ditentukan. Buatlah daftar apa saja yang harus dibeli dan dibayarkan untuk setiap kategori.

4. Memantau Anggaran

Supaya kondisi keuangan tetap stabil, lakukan pemantauan anggaran secara rutin. Lacak pengeluaran bulanan Anda, lakukan perubahan bila diperlukan. Serta tetaplah konsisten dengan berpegang pada ambang pengeluaran yang telah ditentukan untuk bulan-bulan berikutnya.

Demikian penjelasan mengenai cara mengatur uang bulanan. Semoga bermanfaat.

Referensi:

Yuliana Hema. 17 Mei 2021. Cara Mengatur Keuangan Pakai Metode 50/20/30. Bisnis.com: https://bit.ly/3lxDP3Z