Ini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda

Cara menghitung pajak penghasilan penting Anda ketahui. Pajak penghasilan atau PPh 21 adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak perseorangan atas penghasilan yang diperolehnya dalam periode tahun pajak tertentu. PPh 21 bagi karyawan biasanya sudah langsung dipotong oleh kantor atau perusahaan setiap bulan.

Lalu apakah orang pribadi yang tidak berstatus sebagai karyawan tidak dikenakan PPh 21? Tentu saja, selama yang bersangkutan memiliki penghasilan sama dengan atau lebih dari ambang batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) otomatis dikenakan PPh 21.

Ketentuan ambang batas minimal PKP menurut UU HPP yang disahkan Oktober 2021 yaitu orang pribadi adalah Rp. 5 juta/bulan atau setara Rp. 60 juta/tahun naik dari peraturan yang sebelumnya.

Langkah dan Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji/upah, honorarium, komisi dan sejenisnya atas pekerjaan maupun jasa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.

Sedangkan cara perhitungan PPh 21 orang pribadi secara umum yaitu :

1. Menghitung Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Hal pertama yang harus dimasukkan ke dalam perhitungan PPh 21 orang pribadi adalah besaran PKP. Melalui UU HPP pemerintah telah menaikkan batas bawah penghasilan kena pajak yaitu Rp. 5.000.000/bulan yang setara dengan Rp. 60.000.000/tahun.

2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP)

Besaran pajak penghasilan yang tidak kena pajak tidak mengalami perubahan dalam UU HPP sehingga masih mempergunakan regulasi lama. Anda bisa melihat kategori PTKP tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101 Tahun 2016.

 

Anda bisa melihat kategori PTKP  mana yang sesuai dengan keadaan Anda saat ini apakah lajang, punya pasangan, punya anak dan sebagainya untuk mengetahui kelompok tarifnya.

3. Hitung dengan Tarif Progresif Pajak

Setelah Anda mengetahui berapa PKP dan PTKP langkah selanjutnya adalah mengurangi kedua komponen tersebut untuk mengetahui jumlah penghasilan bersihnya. Silahkan kurang PKP dengan PKTP tersebut untuk menemukan berapa penghasilan per tahun Anda.

 

Kemudian kalikan jumlah penghasilan bersih per tahun tersebut dengan besaran tarif progresif terbaru seperti yang diatur dalam UU HPP 21, yaitu :

  • Jika Rp. 0 – Rp. 60 juta/ tahun tarif progresif 5%
  • Jika Rp. 60 – Rp. 250 juta/ tahun tarif progresif 15%
  • Jika Rp. 250 – Rp. 500 juta/ tahun tarif progresif 25%
  • Jika Rp. 500 juta – Rp. 5 miliar/ tahun tarif progresif 30%
  • Jika di atas 5 miliar/ tahun tarif progresif 35%.

Contoh Perhitungan PPh 21

Bagus adalah seorang lajang dengan gaji Rp. 6 juta/bulan atau Rp. 72 juta/tahun. Berapakah PPh 21 yang harus dibayarkannya?

  • PKP = Penghasilan per tahun – besaran PTKP

        = Rp. 72.000.000 – Rp. 54.000.000 (PTKP lajang)

       = Rp. 18.000.000

  • Pajak Progresif = Rp. 18.000.000 x 5%

 = Rp. 900.000

Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa besaran PPh 21 terutang yang harus dibayarkan oleh Bagus yaitu Rp. 900 ribu per tahun.

Itulah penjelasan cara menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda lakukan. Pastikan Anda mengelola keuangan dengan baik dan benar mulai dari menyiapkan dana untuk pajak, dana untuk tabungan dan investasi. Banyak pilihan instrumen investasi yang bisa dipilih, seperti Pendanaan Investree yang sudah sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai pemberi pinjaman (Lender) dan peminjam (Borrower). Download aplikasi Investree for Lender sekarang juga di Google Play Store dan App Store. Pilih produk pendanaan sesuai preferensi Anda seperti Pendanaan Pinjaman, Surat Berharga Ritel dan Reksa Dana for Lender.  Atau daftar melalui website resmi Investree for Lender.

Referensi :

Adilan Bill Azmy. 4 Oktober 2021. Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Contoh Simulasi. Tirto.id : https://bit.ly/3nJIBhi