Pajak P2P Lending: Cara Lapor dan Bayar Pajak Bunga Peer-to-Peer Lending

Ini Dia Cara Lapor & Bayar Pajak Bunga Peer-to-Peer Lending

Ada beberapa instrumen investasi yang nilai pajaknya sudah terhitung sekaligus di setiap transaksi yang kamu lakukan. Contoh, pajak investasi emas batangan, reksa dana, dan Surat Berharga Negara (SBN). Sehingga, kamu cukup melaporkannya di SPT pajak tahunan pribadi. 

Berbeda dengan pajak bunga peer-to-peer lending atau P2P lending atau fintech lending yang selain wajib dilaporkan–juga bila terdapat hitungan “kurang bayar”–kamu harus melakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut.

Hal ini sejalan dengan kebijakan terbaru Investree. Per tanggal 10 Februari 2020, Lender akan menerima bunga penuh atas pendanaan pinjaman yang dilakukannya. Lender tidak perlu menunggu bukti potong dari Borrower karena penghasilan atas bunga diterima secara penuh.

Karena belum ada potongan pajak atas bunga yang diterima Lender, jadi selain harus melaporkan penghasilan bunga tersebut dalam SPT tahunan pribadi, Lender juga wajib melakukan pembayaran atas pajak terutang dari penghasilan bunga pendanaan di fintech lending.

Ketentuan PPh atas bunga pinjaman

Penghasilan yang didapat oleh Lender berupa bunga dari Borrower, masuk dalam hitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 15% yang wajib dibayarkan oleh Lender sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Jika tidak ingin pajak bunga fintech lending menjadi masalah di kemudian hari, Investree mengimbau untuk segera lapor dan bayar pajak penghasilan atas imbal hasil pendanaanmu. Nominal kurang bayar akan terakumulasi saat lapor SPT tahunan pribadi. 

Pelaporan yang kamu lakukan terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Imbal hasil pendanaan berupa bunga fintech lending yang diperoleh sebagai penghasilan dalam periode setahun pajak (Januari – Desember).
  2. Total nilai pendanaan yang belum jatuh tempo atau masih berjalan yang diperoleh dalam periode setahun pajak (Januari – Desember).       

Contoh: 

Rudi melakukan pendanaan di Investree untuk lima proyek pendanaan yang berbeda selama periode tahun 2022. Tiga dari lima proyek tersebut sudah jatuh tempo dan Rudi memperoleh total bunga sebesar Rp5 juta. Lalu, dua proyek lain yang belum jatuh tempo masih terus berjalan hingga akhir Desember 2022, dengan total nilai pendanaan sebesar Rp20 juta. Kedua pendapatan atau penghasilan tersebut, harus dilaporkan pada SPT pajak tahunan milik Rudi. 

Biar lebih mudah, Investree juga memfasilitasi para Lender untuk memperoleh Laporan Pajak langsung dari Dashboard Lender di aplikasi atau website Investree. 

Cara mengunduh laporan pajak di aplikasi atau website Investree

 1. Login dan masuk ke Dasbor Lender.

 2. Di bagian bawah terdapat kolom untuk mengunduh laporan pajak. Klik “Unduh Laporan Sekarang”.

Di bagian bawah terdapat kolom untuk mengunduh laporan pajak. Klik “Unduh Laporan Sekarang”.

3. Pilih jangka laporan pajak yang kamu inginkan, tersedia untuk laporan bulanan atau tahunan. Lalu, klik “Unduh Laporan”.

Pilih jangka laporan pajak yang kamu inginkan, tersedia untuk laporan bulanan atau tahunan. Lalu, klik “Unduh Laporan”.

4. Laporan pajak berhasil diunduh. Namun, bila kamu belum juga menerima dokumen melalui e-mail dalam waktu 10 menit, segera hubungi customer service Investree melalui [email protected]

5. Laporan pajak tersebut bisa menjadi dasar pengisian saat lapor SPT tahunan pribadi.

Cara lapor SPT tahunan pribadi atas pajak bunga fintech lending

 1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login.  

 2. Pilih e-Filing untuk mengisi langsung di situs web.

Pilih e-Filing untuk mengisi langsung di situs web.

 3. Pilih “Buat SPT”. Isi e-form SPT 1770S mengikuti panduan yang ada, mulai dari Data Formulir, Lampiran I, hingga Lampiran II.

Pilih “Buat SPT”. Isi e-form SPT 1770S mengikuti panduan yang ada, mulai dari Data Formulir, Lampiran I, hingga Lampiran II.

 4. Untuk total nilai pendanaan yang belum jatuh tempo, bisa kamu input ke informasi penghasilan netto di kolom Lampiran II Bagian B (Harta Akhir Tahun) dengan klik “Tambah” dan masukkan Kode Harta 039. Keterangan diisi dengan fintech lending Investree dan Harga Perolehan diisi sesuai total pendanaan (belum selesai) periode setahun pajak.

Jika berdasarkan contoh di atas, Rudi wajib menginput nominal sebesar Rp20 juta.  

Untuk total nilai pendanaan yang belum jatuh tempo, bisa kamu input ke informasi penghasilan netto di kolom Lampiran II Bagian B (Harta Akhir Tahun)

 5. Untuk pendapatan bunga yang telah diterima dalam periode setahun pajak, input di bagian Lampiran I Bagian A No. 1.

Jika berdasarkan contoh di atas, Rudi wajib menginput nominal sebesar Rp5 juta.

Untuk pendapatan bunga yang telah diterima dalam periode setahun pajak, input di bagian Lampiran I Bagian A No. 1.

 6. Secara otomatis kalkulasi akan dilakukan untuk menghitung kurang bayar yang timbul dari pendapatan bunga yang kamu terima dan harus segera dibayarkan.

Langkah-langkah pembayaran pajak kurang bayar

Ketika kamu sudah mendapat perhitungan kurang bayar, lakukan pembayaran segera dengan langkah-langkah berikut:

 1. Login ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk mendapatkan kode billing terlebih dahulu dengan melakukan registrasi/pendaftaran e-billing

 Login ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk mendapatkan kode billing terlebih dahulu dengan melakukan registrasi/pendaftaran e-billing.

 2. Klik “Isi SSE” 

Klik “Isi SSE”

 3. Lengkapi SSE dengan mengisi:

  • Jenis Pajak: 411125-PPh Pasal 25/29 OP
  • Jenis Setoran: 200-Tahunan
  • Tahun Pajak: 2022
  • Jumlah Setor: isi sesuai dengan nominal kurang bayar

 4. Jika data yang diisi sudah benar, klik tombol “Buat Kode Billing”.

 5. Klik tombol “Cetak” untuk menyimpan kode billing.

 6. Lakukan pembayaran menggunakan kode billing yang kamu terima. Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank dan kantor pos. 

Nah, jika masih ada pertanyaan atau kendala saat lapor SPT tahunan pribadi atas pajak bunga peer-to-peer lending, kamu bisa menghubungi Customer Support Investree melalui telepon 1500886 atau WhatsApp investr.ee/WhatsAppCS atau email  ke [email protected]. Semangat!