Apa Itu Pembiayaan Murabahah? Simak Pengertiannya Disini

Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang menggunakan akad murabahah yaitu perjanjian jual beli antara nasabah dengan lembaga keuangan atau bank. Akad murabahah merupakan bagian dari prinsip syariah yang dipergunakan oleh bank maupun lembaga keuangan non bank.

Akad murabahah dilakukan berbasis pada ribhun atau keuntungan baik dengan pembayaran secara tunai maupun diangsur/cicil. Murabahah merupakan akad yang mengedepankan transparansi dalam transaksi jual beli yang terjadi antara nasabah dan bank. Transparansi tersebut menyangkut tentang modal dan juga penetapan margin keuntungan yang disepakati bersama.

Mengenal Apa Itu Pembiayaan Murabahah

Secara garis besar, pembiayaan murabahah merupakan jenis pembiayaan oleh perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dengan menggunakan prinsip syariah yaitu akad murabahah. Sedangkan, yang dimaksud dengan akad murabahah adalah akad atau perjanjian yang bersifat transaksi jual beli antara nasabah dengan bank.

Melalui akad murabahah, pihak bank atau pemberi pembiayaan akan membeli ataupun memesan barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Setelah itu, barang tersebut akan dijual kepada nasabah sesuai dengan harga saat membeli ditambah keuntungan dengan margin yang nilainya telah disepakati antara nasabah dan bank.

Skema pada pembiayaan murabahah bisa juga dimanfaatkan sebagai modal usaha dengan menggunakan prinsip ribhun atau laba melalui transaksi jual beli antara bank dan nasabah dimana pembayarannya bisa diangsur maupun tunai.

Keunggulan Pembiayaan dengan Prinsip Murabahah

Memilih pembiayaan yang mempergunakan prinsip murabahah memberikan keuntungan bagi nasabah. Selain lebih tenang dalam bertransaksi karena menggunakan azas syariah, pembiayaan murabahah juga memiliki kelebihan sebagai berikut :

  1. Keuntungan atau laba bisa diketahui sejak awal transaksi secara jelas karena merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank atau lembaga keuangan.
  2. Sifat dari margin keuntungan adalah tetap dimana nilainya sudah tidak bisa diubah lagi sesuai besaran yang ditentukan melalui kesepakatan awal.
  3. Transaksi menggunakan akad murabahah pembayarannya dapat dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil sesuai waktu yang disepakati. Pembayaran secara cicilan atau angsuran dianggap tingkat risikonya lebih rendah karena tidak terlalu mempengaruhi usaha yang dijalankan nasabah.

Manfaat Pembiayaan Murabahah

Prinsip ekonomi syariah berkembang sangat pesat di Indonesia sebagai negara dengan penduduk terbesar beragama Islam. Termasuk dalam pembiayaan yang diselenggarakan oleh perbankan dan juga lembaga keuangan non perbankan. Salah satunya adalah pembiayaan murabahah yang memberikan manfaat kepada nasabah antara lain :

  1. Bisa dipergunakan sebagai modal usaha kerja untuk memulai maupun mengembangkan bisnis.
  2. Sebagai sumber dana untuk pembelian atau biaya produktif misalnya alat-alat medis bagi Rumah Sakit, mesin produksi pabrik, alat kantor dan sebagainya.
  3. Proses dan cara pembiayaan serta pembayarannya bisa disesuaikan dengan kondisi nasabah serta kesepakatan antara kedua belah pihak.

Contoh Pembiayaan Murabahah

Di dalam kehidupan sehari-hari penggunaan pembiayaan murabahah ini sebenarnya sudah sering dilakukan oleh masyarakat. Contohnya, ketika seseorang membutuhkan rumah tinggal bisa mempergunakan pembiayaan murabahah untuk membelinya.

Nasabah tersebut harus pergi ke bank dan mengajukan permohonan untuk pembiayaan rumah. Setelah menerima dan memproses permohonan yang diajukan nasabah selanjutnya bank akan membelikan rumah yang dimaksud kemudian menjualnya kembali kepada nasabah tersebut sesuai harga belinya (harga pokok) ditambah dengan nilai keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Sedangkan untuk pembayaran rumah tersebut, nasabah bisa langsung melunasinya secara tunai maupun dengan cara dicicil atau diangsur sesuai jangka waktu yang disepakati. Besarnya margin keuntungan yang ditambahkan pada harga pokok tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan hasil kesepakatan dengan nasabah.

Kesimpulannya, pembiayaan murabahah adalah cara yang aman bagi Anda yang membutuhkan sesuatu tanpa kuatir dengan adanya riba karena keuntungan menggunakan margin sesuai kesepakatan awal dengan bank. Anda dapat mengajukan pembiayaan dengan prinsip syariah melalui bank syariah atau dengan menjadi pemberi dana melalui Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Di Investree Anda bisa membantu usaha kecil menengah dengan pendanaan pembiayaan syariah. Pembiayaan dilakukan sepenuhnya dengan prinsip syariah, Anda akan menerima ujrah secara langsung dari penerima pembiayaan, serta prosesnya 100% online dengan nominal mulai Rp1 juta. Semoga bermanfaat!

Referensi :

Buku Standar Produk Murabahah. Ojk.go.id : https://bit.ly/33tvARe

Murabahah. Kamus.tokopedia.com : https://bit.ly/3pWMn6G