Apa Itu Leasing Syariah? Pahami Secara Lebih Lengkapnya

Leasing syariah adalah kegiatan pembiayaan berupa penyediaan barang modal dengan menggunakan prinsip pengelolaan syariah. Tidak jauh berbeda dengan leasing konvensional pada leasing syariah diberikan dalam bentuk sewa usaha dengan opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa adanya hak opsi (operating lease).

Sewa usaha maupun sewa guna usaha diberikan oleh pihak penyedia (lessor) kepada pengguna sewa usaha (lesse) dalam jangka waktu tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala atau diangsur sesuai dengan syariat Islam. Pembiayaan atau penyediaan barang modal diberikan kepada individu/perorangan maupun perusahaan.

Cara Kerja Leasing Syariah

Meskipun sudah ada sejak tahun 2007 yang lalu, namun baru belakangan ini leasing syariah terdengar gaungnya. Hal tersebut memang banyak dipengaruhi oleh dampak pandemi yang membuat banyak usaha hampir bangkrut. Sementara itu masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim masih ragu dengan pembiayaan konvensional yang dianggap mengandung riba.

Karena itulah kemudian masyarakat memilih leasing syariah untuk mendapatkan modal usaha produktif sebagai solusi aman bertahan di tengah pandemi.

1. Prinsip dalam Leasing Syariah

Perbedaan antara leasing konvensional dengan syariah yang paling utama adalah prinsip yang digunakan dalam pembayaran. Sesuai dengan peraturan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa dalam leasing syariah prinsip yang digunakan yaitu :

  • ‘adl (adil)
  • Tawazun (keseimbangan)
  • Maslahah (kemashlahatan/ manfaat)
  • Alamiyah (universalisme)
  • Tidak terdapat unsur maisir (untung-untungan/judi)
  • Tidak ada gharar (ketidakpastian)
  • Tidak mengandung riba (bunga/tambahan)
  • Tidak bersifat zhulm (zalim)
  • Tidak ada tindakan risywah (menyuap) dan tindakan-tindakan yang haram lainnya.

2. Mekanisme dalam Leasing Syariah

Dalam leasing berbasis syariah pihak yang memberikan pembiayaan atau sewa disebut sebagai muajjir dan pihak penerima sewa guna dinamakan musta’jir. Sementara gambaran mekanisme yang dilakukan dalam leasing syariah adalah sebagai berikut :

  • Transaksi ijarah dimana pada prinsipnya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan jual beli. Melalui transaksi ijarah tersebut dilakukan pemindahan manfaat atas suatu jasa. Disinilah letak perbedaan mendasar antara jual beli biasa yang obyeknya berupa barang dengan transaksi ijarah.
  • Pada periode akhir sewa guna bank atau lembaga keuangan sebagai muajjir bisa menjual barang yang disewakan kepada musta’jir  (nasabah) dengan menggunakan prinsip ijarah muntahiya bittamlik atau perpindahan kepemilikan atas obyek ijarah yang dilakukan pada saat-saat tertentu).
  • Harga sewa dan juga harga jual dari obyek ijarah telah disepakati sejak awal antara bank/ lembaga keuangan sebagai pihak muajjir (lessor) dengan musta’jir (nasabah/ lesse).

Manfaat Leasing Syariah

Selain bebas dari riba dan sesuai dengan syariat, agama Islam menggunakan leasing syariah membawa beberapa manfaat kebaikan antara lain yaitu :

  • Sebagai sumber pendanaan usaha/modal produktif selama kurun waktu tertentu.
  • Bisa mendapatkan pembiayaan atau barang modal usaha produktif dalam waktu yang relatif cepat.
  • Lebih efisien bagi perusahaan karena pengeluaran dana lebih rendah daripada harus membeli barang secara tunai.

Dewan Syariah Nasional (DSN) mengungkapkan bahwa syarat dari leasing syariah adalah penjual atau lembaga pembiayaan wajib mempunyai barang yang akan disewakan dan penjualan menggunakan harga yang telah disepakati pada awal transaksi dengan adanya penegasan tentang harga beli dan tambahan biaya lain seperti keuntungan dan biaya perolehan.

Sehingga dengan begitu keuntungan yang diperoleh perusahaan pembiayaan atau pemberi sewa hukumnya halal karena didapatkan melalui margin yang telah disepakati bersama-sama dengan nasabah. Jadi memang sudah tepat kalau dikatakan bahwa leasing syariah adalah jalan tengah bagi umat muslim yang membutuhkan pembiayaan tanpa adanya riba. Bagi Anda yang ingin melakukan pembiayaan secara syariah, silahkan masuk ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Download aplikasi Investree for Lender sekarang juga di Google Play Store dan App Store.

Referensi :

Leasing Syariah : Solusi Ekonomi Produktif Berbasis Kesepakatan Jual Beli. Sikapiuangmu.ojk.go.id : https://bit.ly/3pFOnA0

Alysha Primadani. 27 Mei 2018. Mengenal Lebih Dekat Leasing Syariah. Kompasiana.com : https://bit.ly/31TTKne