Apa Itu Leasing? Kenali Secara Lebih Lengkapnya Di Sini

Istilah leasing pastinya sudah tidak asing lagi ditelinga Anda. Leasing adalah penyewaan hak guna atas barang maupun modal kepada perorangan maupun perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Hanya saja pengertian di dalam masyarakat menganggap leasing sebagai kredit motor padahal bukan itu maksud yang sebenarnya.

Pemahaman masyarakat yang mengartikan leasing sebagai kredit kendaraan memang tidak sepenuhnya keliru. Masyarakat memang lebih mengenal leasing sebagai pembelian kendaraan yang dibayar dengan cara mencicil. Secara umum sistem pembayaran pada leasing memang dicicil atau diangsur namun berbeda dengan kredit. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari apa itu leasing dibawah ini.

Pengertian Leasing

Agar pemahaman Anda tidak lagi keliru, ada baiknya untuk memahami pengertian leasing dengan baik dan benar. Ada beberapa definisi dari istilah leasing tersebut menurut sumber yang ada. Inilah beberapa pengertian dari leasing yang sebaiknya Anda ketahui.

1. Pengertian Umum

Istilah leasing sendiri merupakan serapan dari bahasa Inggris yaitu lease yang berarti menyewakan. Secara etimologi saja pengertian leasing sudah berbeda dengan kredit seperti pemahaman masyarakat selama ini.

Sehingga bisa dikatakan bahwa leasing berarti setiap aktivitas berbentuk penyediaan barang maupun modal bagi individu perorangan maupun perusahaan untuk dipergunakan dalam jangka waktu tertentu.

2. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan definisi tentang leasing yaitu kegiatan pembiayaan yang berbentuk penyediaan barang modal untuk digunakan melalui sistem sewa guna. Adapun sewa guna tersebut terdiri dari dua jenis yaitu :

  • Sewa guna menggunakan hak opsi (finance lease).
  • Sewa guna tanpa adanya hak opsi (operating lease).

Pihak yang memakai hak guna disebut sebagai penyewa guna usaha atau lesse dan selama penggunaan dalam jangka waktu tertentu akan membayar secara berkala.

Adapun pihak yang memberikan pembiayaan atas barang maupun modal kepada lessee disebut dengan lessor. Penyewa guna usaha atas barang maupun modal tersebut bisa individu perorangan maupun perusahaan tertentu.

3. Pengertian Lainnya

Selain pengertian di atas leasing dapat juga didefinisikan sebagai perjanjian yang dilakukan oleh lessor sebagai pemilik barang/ aktiva dengan nasabah (lesse) dengan mempergunakan hak opsi ataupun tidak.

Selanjutnya pemilik barang/aktiva akan menyiapkan apa yang dibutuhkan oleh nasabah untuk dipakai sebagai modal dalam kegiatan produksi. Sebagai bentuk imbalan nasabah atau lesse akan melakukan pembayaran secara berkala kepada pemilik barang/ aktiva dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Menurut beberapa pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa leasing berbeda dengan kredit meskipun sistem pembayarannya juga dilakukan secara berkala dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Apa Saja Manfaat Leasing?

Leasing menjadi pilihan yang tepat saat ini di tengah perekonomian yang terdampak pandemi dengan adanya beragam manfaat bagi masyarakat antara lain yaitu :

1. Fleksibel

Keunggulan dari leasing adalah mempergunakan sistem kontrak yang sifatnya fleksibel. Nasabah bisa memilih jangka waktu pembayaran dan besarnya angsuran sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan.

2. Mudah Tanpa Jaminan

Nasabah tidak perlu menyediakan agunan berbentuk apapun dalam sistem leasing ini karena hak kepemilikan atas barang yang sah atas barang dan juga pembayarannya sudah berfungsi sebagai jaminan bagi pemilik aktiva (lessor).

3. Pembayaran dengan Angsuran

Mempergunakan sistem dan prosedur leasing dianggap lebih ringan bagi masyarakat apalagi dalam kondisi ekonomi yang tengah merosot akibat pandemi. Nasabah tidak perlu mengembalikan sekaligus melainkan dengan cara mengangsur atau pembayaran berkala sesuai kurun waktu tertentu yang disepakati.

Kesimpulannya, leasing adalah hak sewa guna yang diberikan kepada perorangan maupun perusahaan untuk menggunakan barang ataupun modal dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian dalam leasing tidak selalu berakhir dengan kepemilikan atas barang maupun modal. Berbeda dengan kredit dimana setelah pembayaran selesai maka hak milik atas barang akan berpindah kepada nasabah. Selain leasing, Anda juga bisa mendapatkan modal untuk mengembangka usaha di Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan bisnis Eco Racing dengan lancar dan maksimal.

Referensi :

Sewa Guna Usaha (Leasing). Sikapiuangmu.ojk.go.id : https://bit.ly/307EylM

18 April 2021. Mengenal Leasing dan Bedanya dengan Kredit. Kompas.com : https://bit.ly/3DCpjPx