4 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan yang Wajib Kamu Tau!

Perbedaan kredit dan pembiayaan penting Anda ketahui. Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak orang yang belum memahami kredit dan pembiayaan sehingga menganggapnya sama. Perbedaan antara kredit dan pembiayaan bisa dilihat dari beberapa faktor seperti pengertiannya, tujuannya, pihak-pihak yang terlibat dan sebagainya. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari apa itu kredit dan pembiayaan dibawah ini.

Perbedaan Kredit dan Pembiayaan

Kredit dan pembiayaan sebenarnya memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Berdasarkan keterangan dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut perbedaan kredit dan pembiayaan:

1. Pengertian

Kredit adalah fasilitas keuangan/finansial dimana individu maupun badan usaha bisa meminjam dana dalam jumlah tertentu yang akan dipergunakannya untuk membeli suatu produk maupun memenuhi kebutuhan. Pinjaman dana tersebut nantinya akan dikembalikan oleh peminjam (debitur) dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan pengertian kredit menurut Undang-Undang (UU), perbankan adalah suatu proses penyediaan dana ataupun tagihan yang dapat dipersamakan yang dibuat melalui persetujuan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak peminjam. Kewajiban peminjam adalah mengembalikan pinjamannya tersebut dalam jangka waktu tertentu disertai dengan  bunga.

Pembiayaan adalah dukungan berupa pendanaan ataupun pengadaan barang, aset dan jasa tertentu yang dibutuhkan oleh nasabah.

2. Pihak yang Terlibat

Kredit hanya melibatkan dua pihak saja yaitu antara nasabah sebagai pihak yang meminjam (debitur) dan lembaga keuangan seperti bank sebagai kreditur atau pemberi pinjaman.

Pembiayaan melibatkan tiga pihak yaitu nasabah sebagai pengguna barang/ aset/ jasa yang disediakan, pihak bank/lembaga keuangan sebagai pemberi dana dan pihak vendor/penyedia barang/aset maupun jasa.

3. Mekanisme

Mekanisme dalam kredit yaitu nasabah mengajukan permohonan pinjaman kepada pihak bank/penyedia dana kemudian akan dilakukan analisis kelayakan. Setelah nasabah bersangkutan dianggap layak mendapatkan pinjaman dengan memperhitungkan risikonya maka kredit akan dicairkan.

Pembiayaan menggunakan mekanisme dimana nasabah mengajukan permohonan atas barang/aset/jasa yang dibutuhkan kemudian pihak pemilik dana (bank/lembaga keuangan non bank) akan membelinya dari vendor untuk dijual kembali kepada nasabah. Selanjutnya nasabah akan membayarnya secara tunai maupun dicicil/kredit.

4. Penyedia Dana

Kredit biasanya penyedia dananya adalah bank konvensional, BPR serta Pegadaian.

Pembiayaan pada umumnya bisa diperoleh dari bank-bank syariah, lembaga keuangan penyelenggara produk syariah dan perusahaan pembiayaan.

Meskipun pembiayaan melibatkan tiga pihak dalam prosesnya ada juga yang terdiri dari dua pihak saja. Umumnya terjadi pada jenis pembiayaan emas yang dilakukan di bank atau lembaga keuangan syariah. Mekanisme yang sama juga berlaku untuk jenis pembiayaan dengan sistem jual dan sewa balik atau dikenal sebagai sale and lease back.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan kredit dan pembiayaan yang bisa Anda pelajari. Kredit  dan pembiayaan sangat penting pengembangan usaha. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar dan maksimal.

Referensi :

Apa Itu Kredit dan Pembiayaan. Sikapiuangmu.ojk.go.id : https://bit.ly/3yqG674

Yuli SE. Perbedaan Kredit dan Pembiayaan yang Jarang Diketahui. Dosenekonomi.com : https://bit.ly/3m80N2N