Mengenal Kliring: Pengertian, Jenis, dan Sistem Kliring

Ada beragam fasilitas perbankan yang mungkin jarang digunakan bagi sebagian nasabah dalam kegiatan transaksi antar bank. Sudah pernah mendengar kliring? Yuk, simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Kliring

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Berdasarkan pengertian kliring pada KBBI, clearing atau kliring adalah suatu bentuk penyelesaian pembukuan dan juga transaksi dengan cara memindahkan suatu saldo pada pihak lain yang lebih berhak.

Aktivitas kliring akan memudahkan Anda dalam melakukan perhitungan utang-piutang yang terjadi pada nasabah. Biasanya alat bayar pada jenis transaksi ini adalah cek, giro, surat dagang, surat lainnya yang sering digunakan oleh pihak bank. Konsep kliring juga  mempermudah upaya melakukan proses mengklasifikasi, meringkas, mencatat, mengolah dan juga menampilkan data transaksi.

Jenis Kliring

Saat ini ada 3 jenis kliring yang penting untuk Anda ketahui, yaitu:

  1. Kliring Umum

Kliring umum biasanya digunakan untuk melakukan perhitungan warkat perbankan yang proses dan sistemnya diawasi langsung oleh Bank Indonesia sebagai pihak yang berwenang

  1. Kliring Lokal

Kliring lokal biasanya digunakan sebagai alat perhitungan warkat yang dilakukan antar bank namun segala ketentuannya diatur oleh peraturan daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya.

  1. Kliring Antar Cabang

Kliring jenis ini biasanya digunakan sebagai sarana perhitungan utang-piutang yang biasanya dilakukan pada bank yang berada dalam lingkup daerah yang sama. Sistemnya adalah mengumpulkan seluruh perhitungan dari kantor cabang bank pada lingkup daerah yang sama.

Sistem Kliring

Pada pelaksanaannya, pada sistem kliring terdapat ketentuan khusus bagi bank pelaksana kliring yakni:

  • Bank pelaksana kliring wajib melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bank pelaksana wajib menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kerja bank penyelenggara kliring yang bersangkutan.
  • Agar sistem berjalan lancar,  bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal, maka ditentukan bahwa hasil kliring keseluruhan yang berjalan pada hari dapat diperhitungkan pada rekening bank tersebut pada Bank Indonesia.

Selain itu, terdapat beberapa syarat-syarat bank untuk dapat menyelenggarakan kliring lokal antara lain:

  •  Kemampuan Administrasi
  • Tenaga Pimpinan dan Pelaksanaan
  • Ruang Kantor
  • Peralatan Komunikasi
  • Ditunjuk oleh BI

Bank penyelenggara kliring yang tersebut sebagai peserta kliring adalah bank-bank umum baik milik pemerintah ataupun swasta yang ada pada wilayah kliring tertentu dan diatur oleh Bank Indonesia maupun bank yang ditunjuk. Selain itu, bank yang ditunjuk sebagai wakil peserta kliring memiliki paling tidak dua orang wakil tetap pada lembaga kliring.

Pada sistem kliring terdapat warkat yang disebut warkat kliring. Ada beberapa sistem yang terdapat pada warkat kliring, yaitu:

  • Sistem Manual

Sistem manual adalah suatu sistem kliring lokal yang pada proses pelaksanaannya dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik itu dalam hal membuat bilyet saldo kliring ataupun dalam pemilihan warkat.

  • Sistem Semi Otomasi

Sistem semi otomatis merupakan salah satu sistem penyelenggaraan kliring lokal, yang mana pada pelaksanaan perhitungan dan penyusunan bilyet saldo kliring di dalamnya akan dilakukan secara manual oleh setiap peserta.

  • Sistem Otomasi

Sistem otomasi adalah salah satu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang pada pelaksanaannya akan dilakukan pada perhitungan pembuatan saldo kliring dan juga pemilahan warkat.

  • Sistem Kliring Elektronik

Sistem terakhir adalah sistem kliring elektronik dimana seluruhnya dilakukan secara elektronik dengan disertai cara penyampian warkat peserta kepada pihak penyelenggara untuk kemudian dipilih secara otomasi. 

Nah, itulah penjelasan mengenai kliring sebagai sistem yang dapat mempermudah semua transaksi pembayaran. Selain aman dan cepat, sistem kliring dapat memperlancar dan memudahkan lalu lintas transaksi pembayaran serta proses mengklasifikasi, meringkas, mencatat, mengolah dan juga menampilkan data transaksi. 

Dalam transaksi pembayaran bisnis Anda memerlukan tambahan dana, Anda dapat mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1 persen per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi:

https://www.idxchannel.com/economics/sudah-tahu-apa-itu-kliring-yuk-cek-disini-penjelasannya

https://finansial.bisnis.com/read/20211001/90/1449263/mengenal-kliring-pengertian-jenis-sistem-dan-contohnya/2