Pengertian pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana yang berasal dari individu maupun suatu lembaga kepada pihak lain yang memiliki kebutuhan tertentu dan harus dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Pada saat pengembaliannya dana tersebut yang dibayarkan yaitu pokok pinjaman ditambah dengan bunga sebagai bentuk imbal hasil ataupun bagi hasil.
Pembiayaan juga dikenal sebagai bentuk dukungan pendanaan yang bisa digunakan untuk kebutuhan tertentu maupun pengadaan barang, jasa dan juga aset. Biasanya mekanisme dalam pembiayaan terdapat tiga pihak yang terkait yaitu pemilik dana, penyedia barang, jasa maupun aset tertentu dan penerima manfaat dari barang, jasa dan aset tersebut.
Definisi Pembiayaan dari Berbagai Sumber
Terdapat beberapa pengertian dan definisi dari pembiayaan yang didapat dari sumber berbeda. Definisi pembiayaan yang dirangkum dari beberapa sumber tersebut antara lain :
1. Menurut Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa yang disebut sebagai pembiayaan adalah dukungan pendanaan atas kebutuhan tertentu maupun untuk pengadaan barang, jasa dan juga aset tertentu.
Pada mekanisme pelaksanaannya biasanya pembiayaan melibatkan tiga pihak yaitu pemberi atau pemilik dana, pihak yang menyediakan barang, jasa maupun aset tertentu dan pihak yang menggunakan/memanfaatkan barang, jasa dan aset tersebut.
2. Menurut Kasmir
Sedangkan menurut Kasmir pembiayaan merupakan penyediaan uang maupun tagihan yang sifatnya dipersamakan dengan hal tersebut berdasarkan pada kesepakatan yang terjadi antara bank dengan pihak lainnya.
Selanjutnya pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk mengembalikan uang ataupun tagihan yang diberikan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan disertai bagi hasil atau imbalan.
3. Menurut Antonio
Antonio mengatakan bahwa pembiayaan merupakan kegiatan pemberian fasilitas berupa penyediaan dana yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dari pihak tertentu yang menjadi definit unit.
4. Menurut Ridwan
Ridwan mengatakan bahwa pembiayaan seringkali dipergunakan untuk menunjukkan pada aktivitas utama Balai Usaha Mandiri Terpadu (BMT) dikarenakan hal tersebut terkait dengan rencana untuk memperoleh pendapatan.
5. Menurut Rivai dan Arifin
Financing atau pembiayaan merupakan pendanaan yang diberikan oleh pihak tertentu kepada pihak yang lainnya yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap investasi yang sudah direncanakan baik yang dilakukan oleh individu maupun lembaga/organisasi.
Fungsi dari Pembiayaan
Adapun kegiatan pembiayaan itu sendiri memiliki beberapa fungsi yang cukup penting dalam perekonomian dan perdagangan. Fungsi pembiayaan yang dimaksud terdiri dari :
- Meningkatkan daya guna atau utility dari modal dan uang.
- Meningkatkan daya guna dari suatu barang.
- Meningkatkan peredaran serta lalu lintas dari barang.
- Memicu terbentuknya gairah usaha di kalangan masyarakat.
- Sebagai alat untuk menstabilkan kondisi ekonomi.
Pembiayaan Mudah dan Aman
Melihat dari fungsi pembiayaan sebagaimana disebutkan di atas terlihat jelas bahwa masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan terutama terkait dengan sektor ekonomi. Pembiayaan dapat digunakan untuk meningkatkan daya guna dari modal maupun barang.
Cara pembiayaan dengan proses yang mudah, cepat dan tentunya aman dapat Anda peroleh melalui Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk finansial Investree seperti Buyer Financing misalnya dapat Anda gunakan sebagai pendanaan untuk menambah stok maupun suplai barang dengan lebih cepat tanpa rasa kuatir akan mengganggu perputaran modal. Pembiayaan tersebut dapat menjadi solusi agar arus kas pada usaha Anda tetap berjalan stabil terutama ketika menghadapi persoalan biaya besar yang harus dikeluarkan setiap bulan.
Selain Buyer Financing, banyak produk pembiayaan yang bisa Anda pilih di Investree. Mulai dari produk pendanaan pinjaman, pendanaan syariah, surat berharga negara hingga Reksa dana for Lender. Banyak keuntungan bisa Anda peroleh dengan bergabung sebagai lender di Investree yaitu kesempatan untuk mendapatkan imbal hasil hingga 20% pa, kebebasan dalam mengelola portofolio, risiko yang selalu terukur dan bisa dilakukan kapanpun dimanapun karena sepenuhnya menggunakan sistem online. Hanya dengan Rp. 1 juta saja Anda sudah bisa menjadi lender di Investree tanpa merasa kuatir karena selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan juga terdapat asuransi kredit sebagai perlindungan.
Kesimpulannya, pengertian pembiayaan adalah pendanaan untuk pengadaan barang, jasa maupun aset dimana pada umumnya ada tiga pihak yang terlibat dalam mekanismenya. Semoga bermanfaat!
Referensi :
Apa Itu Kredit dan Pembiayaan. Sikapiuangmu.ojk.go.id : https://bit.ly/3Eju9kU