Ini Jenis-Jenis Koperasi yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Di Indonesia terdapat jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya. Koperasi sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Masyarakat bisa datang ke salah satu jenis koperasi yang sesuai dengan apa yang dibutuhkannya. Contohnya para peternak sapi perah biasanya bergabung pada koperasi produksi.

Contoh koperasi yang paling umum kita temui misalnya Koperasi Unit Desa atau KUD yang biasanya menampung semua hasil pertanian maupun peternakan dari masyarakat sekitar. Masih ada lagi Koperasi Simpan Pinjam dimana masyarakat biasanya datang untuk meminjam uang dan sebagainya.

Jenis Koperasi Menurut UU Nomor 25/ 1992

Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai jenis koperasi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. UU tersebut menjelaskan tentang jenis koperasi menurut bidang usahanya. Jenis-jenis koperasi yang dimaksud yaitu :

1. Koperasi Konsumen atau Konsumsi

Koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan konsumsi masyarakat seperti sembako, makanan, minuman, alat-alat tulis dan sebagainya. Intinya pada koperasi konsumsi masyarakat bisa membeli kebutuhan yang biasa dipakai dalam keseharian.

Koperasi konsumsi ini disediakan bukan hanya untuk anggotanya saja melainkan juga untuk masyarakat umum. Anggota koperasi berstatus sebagai pemilik sedangkan masyarakat non anggota adalah konsumennya.

2. Koperasi Produksi

Jika koperasi konsumen atau konsumsi menyediakan kebutuhan harian masyarakat, lain halnya dengan koperasi produksi. Koperasi unit desa merupakan salah satu contoh bentuk koperasi produksi. Koperasi produksi adalah memiliki tujuan untuk membantu usaha yang dilakukan oleh para anggotanya ataupun juga melakukan usaha tersebut bersama-sama.

Koperasi produksi berfungsi juga untuk memberikan bantuan kepada para anggotanya yang mengalami kesulitan dalam bidang yang digelutinya. Pada umumnya koperasi produksi beranggotakan para peternak, petani, pengrajin ataupun yang sejenisnya.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Jenis koperasi ini sangat mudah Anda temukan dimanapun, baik yang skalanya masih kecil ataupun sudah besar. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) seringkali menjadi pilihan masyarakat untuk meminjam uang dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Selain itu Koperasi Simpan Pinjam juga menjadi tempat alternatif untuk menyimpan uang.

Dana yang terkumpul dari simpanan anggota kemudian akan dipinjamkan kepada anggota maupun masyarakat luas. Koperasi simpan pinjam sering juga disebut sebagai bank kredit oleh masyarakat. Koperasi simpan pinjam lebih dipilih oleh masyarakat karena dianggap memiliki prosedur yang lebih mudah daripada bank konvensional.

Selain koperasi simpan pinjam, Anda juga bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan bisnis ritel dengan lancar dan maksimal.

Anda juga bisa mengembangkan dana melalui pendanaan Investree. Anda bisa memilih produk pendanaan sesuai preferensi Anda seperti Pendanaan Pinjaman, Surat Berharga Ritel dan Reksa Dana for Lender untuk mendapatkan imbal hasil hingga 20% p.a. Download aplikasi Investree for Lender sekarang juga di Google Play Store dan App Store atau melalui website resmi Investree.

4. Koperasi Serba Usaha

Anda pastinya juga cukup sering menjumpai Koperasi Serba Usaha yang disingkat KSU. Di dalam koperasi ini kita bisa menemukan jenis usaha yang merupakan perpaduan dari koperasi produksi dan konsumsi ataupun koperasi produksi dan simpan pinjam.

Jenis Koperasi Menurut Tingkatannya

Gambar 2

Sementara itu jenis koperasi menurut tingkatannya bisa dibedakan menjadi beberapa kategori yaitu :

1. Koperasi Primer

Merupakan koperasi yang memiliki anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang individu atau perseorangan.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi yang anggota merupakan gabungan dari badan koperasi dan mencakup daerah kerja yang lebih luas dibandingkan koperasi primer. Koperasi sekunder dibagi lagi menjadi :

  • Koperasi pusat dengan anggota setidaknya 5 koperasi primer.
  • Gabungan koperasi yaitu koperasi dengan anggota setidaknya 3 koperasi pusat.
  • Induk koperasi dengan anggota setidaknya 3 gabungan koperasi.

Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Dari beberapa jenis tersebut bahkan sangat mudah ditemukan dan tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat. Semoga bermanfaat

Referensi :

22 Agustus 2021. Mengenal Jenis-Jenis Koperasi. Ngertihukum.id : https://bit.ly/2YAqVLf