Bulan Ramadan: Cara Menghitung Zakat dan Menyalurkannya dengan Benar

Bulan Ramadan: Cara Menghitung Zakat dan Menyalurkannya dengan Benar

Saat bulan Ramadan, seluruh umat muslim mengeluarkan zakat fitrah yang hukumnya adalah wajib. Zakat fitrah diartikan sebagai sedekah wajib yang dikeluarkan saat memasuki bulan Ramadan, hingga menjelang shalat Idul Fitri.  

Dilansir dari liputan6.com, zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Orang yang menunaikan zakat memiliki harapan untuk bisa memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuk berbagai kebaikan. Ada tujuan zakat, cara menghitung zakat, dan pelaksanaan zakat yang harus kamu ketahui sebelum menunaikannya. Yuk, simak ulasan Investree berikut!  

Tujuan dari zakat fitrah

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia (seperti berkata kotor, menggunjing, mencaci maki) yang dilakukan selama bulan Ramadan. Tujuan lainnya adalah untuk memberi makan fakir-miskin agar mereka bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan layak. 

Zakat fitrah menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran sosial masyarakat terhadap orang-orang di sekitarnya. Jadi, umat muslim dapat merasakan kebutuhan dan kondisi orang-orang yang kurang beruntung, agar berupaya menolong mereka keluar dari kemiskinan. 

Cara menghitung zakat fitrah

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh umat muslim golongan yang mampu dengan ketentuan sebagai berikut:

Bentuk zakat fitrah

Bentuk dari zakat fitrah umumnya terdiri dari bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya. Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang, untuk kemudian disalurkan oleh badan zakat dalam bentuk barang kebutuhan pokok.    

Besar zakat fitrah

Cara menghitung zakat sesuai peraturan syariat Islam berpatok pada nilai makanan (bahan pokok) yang kamu makan sehari-hari. Misal, bahan makanan pokok yang kamu konsumsi sehari-hari adalah beras kualitas premium dengan harga Rp15.000 per kilogram. 

Nah, zakat fitrah yang harus dibayarkan menggunakan ketentuan berat beras minimal 2,5 kilogram. Bisa diserahkan dalam bentuk beras atau diuangkan menjadi Rp37.500 per orang. Bila anggota keluarga terdiri dari 5 orang, total zakat fitrah yang harus dibayarkan menjadi Rp187.500 atau beras seberat 12,5 kilogram. Tapi balik lagi, masing-masing daerah punya nominal zakat fitrah yang berbeda. 

Dilansir dari viva.co.id, berikut daftar nominal uang zakat fitrah di berbagai daerah di Indonesia:

  1. DKI Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) → nominal zakat fitrah dipatok sebesar Rp45.000 per orang.
  2. Banten (Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Cilegon dan Serang) → nominal zakat fitrah dipatok sebesar Rp35.000 per orang.
  3. Jawa Barat (Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya) → nominal zakat fitrah dipatok sebesar Rp30.000 per orang.
  4. Kota Semarang → nominal zakat fitrah dipatok sebesar Rp35.000 per orang.
  5. D.I. Yogyakarta → nominal zakat fitrah dipatok sebesar Rp32.500 – Rp35.000 per orang.
  6. Kabupaten Madiun, Jawa Timur → nominal zakat fitrah dipatok sebesar Rp35.000 per orang.
  7. Bandar Lampung → nominal zakat fitrah dipatok sebesar Rp37.500 per orang.
  8. Kota Samarinda, Kalimantan Timur → nominal zakat fitrah dipatok sebesar Rp60.000 – Rp30.000 per orang. 
  9. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur → nominal zakat fitrah dipatok sebesar Rp45.000 – Rp39.000 per orang.
  10. Kota Bontang, Kalimantan Timur → nominal zakat fitrah dipatok sebesar Rp42.000 – Rp52.000 per orang.

Nominal masing-masing di atas, tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga yang harus membayar zakat, lalu diserahkan saat bulan Ramadan hingga sebelum waktu shalat Idul Fitri.      

Siapa yang wajib membayar zakat fitrah?

Syarat wajib zakat fitrah ditunaikan oleh seluruh umat Islam, baik orang dewasa, anak-anak, maupun balita yang merdeka dan hidup berkecukupan. Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (sampai sebelum menjelang shalat Idul Fitri), seseorang tersebut tetap wajib membayar zakat fitrah. Juga berlaku bagi anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, ia tetap wajib membayar zakat fitrah. 

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebut bahwa seorang suami dibebankan kewajiban untuk membayar zakat fitrah istri dan anak-anaknya, termasuk pembantu dan orang tua yang menjadi tanggungannya. 

Pelaksanaan zakat fitrah 

Zakat fitrah bisa dibayarkan melalui masjid-masjid sekitar atau membayarnya secara online di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga lain yang terpercaya. Zakat fitrah nantinya akan disalurkan ke penerima zakat fitrah yang disebut mustahik. Sesuai ayat Al-Quran dalam surat At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Siapa saja?

Golongan orang fakir

Yaitu, orang-orang yang hampir tidak memiliki apa-apa, tidak memiliki pekerjaan/sumber pendapatan tetap, sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.

Golongan orang miskin

Yaitu, orang-orang yang memiliki harta atau pekerjaan, namun pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya hidup sehari-hari.  

Golongan gharim

Yaitu, orang yang memiliki banyak utang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya.

Golongan riqab

Yaitu, golongan budak (hamba sahaya) yang ingin memerdekakan dirinya.

Amil zakat

Yaitu, orang-orang yang bertugas menerima/mengumpulkan zakat untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Muallaf

Yaitu, golongan orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanannya dalam tauhid dan syariah.

Sabilillah

Yaitu, orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, mendirikan masjid, madrasah, dan lain sebagainya.

Ibnu sabil

Yaitu, musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal/biaya di perjalanan dan perjalanannya tidak untuk maksiat.  

Penyerahan zakat fitrah disertai dengan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga. Niat zakat fitrah adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Nah, kalau kamu sudah menunaikan zakat fitrah belum? Jangan sampai kelupaan, ya. Dahulukan membayar zakat fitrah, sebelum dana yang dimiliki habis untuk belanja Lebaran. Setuju? 

Referensi:

Fitriyani Puspa Samodra. 16 Februari 2023. Memahami Apa yang Dimaksud dengan Zakat Fitrah dan Tata Cara Pelaksanaannya. Liputan6.com: http://bit.ly/3mC81j1

Tim Dompet Dhuafa. 1 Desember 2022. Wajib Tahu! Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dompetdhuafa.org: http://bit.ly/3mtFts6