Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN adalah salah satu surat yang bisa diperjualbelikan dalam sebuah kegiatan perekonomian. Jenis surat ini masih terdengar asing di telinga masyarakat awam. Sebab, hanya sebagian kecil masyarakat yang mempunyai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri saja yang memahaminya. Oleh sebab itu, agar semua masyarakat memahaminya, kali ini akan diulas secara mendalam tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dan semua hal yang berkaitan dengannya. Anda bisa simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
Apa Itu Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri?
Secara umum, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri berisi sebuah janji tertulis yang tidak dapat dibatalkan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan dari pemohon. Dalam hal ini, pemohon memberikan instruksi kepada bank untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada penerima dengan syarat dan instrumen yang tertuang dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut.
Surat perkreditan yang satu ini hanya berlaku di dalam negeri saja. Akan tetapi, sebenarnya isinya hampir sama dengan surat yang berlaku untuk Luar Negeri. Perbedaannya hanyalah terletak pada jenis mata uang yang digunakan. Jika Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Indonesia, maka tentu akan menggunakan mata uang rupiah.
Dalam penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ini, dapat dikatakan bahwa bank penerbit harus melakukan pembayaran, persetujuan, dan memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan persetujuan atau melakukan negosiasi wesel. Secara singkat, bank dalam hal ini adalah sebagai lembaga perantara yang mengikat diri dalam perjanjian agar mau agar mau melakukan kewajiban yang berkaitan dengan transaksi perdagangan pihak ketiga.
Ketentuan Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Dalam menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, bank mempersyaratkan ketentuan khusus yang harus dipenuhi kepada pemohon yang meliputi sebagai berikut:
- Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri hanya bisa dilakukan untuk melakukan transaksi perdagangan barang.
- Jangka waktu Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dan juga jangka waktu penundaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ini ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pemohon dan pihak bank pembuka.
- Dalam penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, bank tidak bisa menentukan sendiri nilai besarnya jaminan ataupun setoran tunai dengan mempertimbangkan tingkat bonafiditas pada pihak pemohon.
- Dalam hal Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang diterbitkan dengan syarat pembukaan, maka pihak bank harus menetapkan adanya setoran tunai yang lebih memadai dengan memperhatikan nilai besaran uang muka yang bisa ditarik.
- Jika Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang dibuka adalah valuta asing, maka bank peremburs harus memiliki kewarganegaraan luar negeri.
- Dalam urusan transaksi perdagangan barang yang berhubungan dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak bisa dipisahkan, maka nilai barang didalamnya harus lebih besar daripada nilai jasa.
- Transaksi perdagangan pada barang ini hanya bisa dilakukan dengan batasan bahwa perpindahan barang yang dilakukan di dalam negeri atau perpindahan barang bisa dilakukan ke luar negeri selama Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri diterbitkan dengan tujuan ekspor.
- Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang diterbitkan dengan menggunakan mata uang negaranya masing-masing.
- Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri bisa diterbitkan dengan valuta asing selama Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut bisa dilakukan di dunia perdagangan internasional.
- Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri hanya bisa dilakukan dengan kondisi yang tidak bisa diubah dan tidak bisa ditarik kembali ataupun tidak bisa dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari pihak bank membuka, bank pengkonfirmasi, dan bank penerima.
- Pihak pemohon Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam negeri hanya bisa melakukan secara tertulis oleh pihak pemohon ataupun kuasanya.
- Pihak bank hanya bisa menerima permohonan penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sesuai dengan permohonannya
Kesimpulannya, SKBDN adalah jenis surat yang penting Anda miliki untuk mendapatkan modal usaha dari Bank. Namun jika Anda kesulitan mendapatkan modal usaha dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, Anda bisa mengajukan pinjaman modal usaha ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar dan maksimal.
Referensi :
ibnuismail. May 18th, 2021. SKBDN Adalah: Pengertian, Jenis, Mekanisme, Penerbitan dan Pencatatan Akuntansi. Accurate.id : https://bit.ly/30xJMY0