Good Corporate Governance atau disingkat GCG adalah salah satu faktor yang ikut berkontribusi dalam kesuksesan sebuah perusahaan untuk tumbuh dan berkembangan meraih imbal hasil jangka panjang. Good Corporate Governance juga membantu perusahaan memenangkan persaingan bisnis skala global. Gagalnya penerapan Good Corporate Governance sudah terbukti menyebabkan krisis ekonomi di Amerika Latin dan Asia.
Apa Itu Good Corporate Governance?
Di dalam perusahaan Good Corporate Governance diartikan sebagai prinsip tata kelola pada sebuah perusahaan yang baik dan dibangun agar kepercayaan para stakeholder bisa meningkat. Prinsip Good Corporate Governance ini diambil berdasarkan pada tata kelola pemerintahan atau good governance yang baik, bersih serta transparan.
Meskipun Good Corporate Governance bukan merupakan tata kelola perusahaan yang sifatnya mengikat namun nyatanya telah menjadi praktik terbaik pada sistem ekonomi pasar guna mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan kondusif. Praktik tata kelola Good Corporate Governance tersebut juga diharapkan bisa mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi.
Good Corporate Governance ibarat sistem etika yang menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dengan baik agar tercipta iklim usaha yang kondusif.
Pilar Utama Good Corporate Governance
Di dalam penerapannya Good Corporate Governance menggunakan tiga pilar utama yang menjadi acuannya. Ketiga pilar utama yang dimaksud tersebut yaitu :
- Negara merupakan pihak yang membuat peraturan perundangan serta penegak hukumnya sebagai penunjang adanya iklim usaha yang efisien, sehat dan transparan.
- Dunia usaha adalah pelaku pasar yang menerapkan sistem Good Corporate Governance tersebut sebagai dasar pedoman dalam menjalankan kegiatan bisnisnya/ perusahaannya.
- Masyarakat adalah pengguna produk ataupun jasa serta pihak yang akan terkena dampak adanya aktivitas perusahaan memiliki peranan sebagai kontrol sosial yang objektif.
Prinsip Dasar dalam Penerapan Good Corporate Governance
Good Corporate Governance dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip tertentu yaitu :
1. Transparansi
Perusahaan harus secara terbuka menyampaikan informasi yang relevan, mudah dipahami serta mudah diakses oleh para stakeholder. Termasuk dalam hal ini yaitu keterbukaan dalam hal pengambilan keputusan yang dilakukan oleh para pemegang saham, kreditur maupun pemangku kebijakan lainnya.
2. Akuntabilitas
Perusahaan harus bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya dengan transparan dan wajar. Pengelolaan pada perusahaan dilakukan dengan tujuan supaya tujuan organisasi bisa dicapai namun tetap mempertimbangkan kepentingan para stakeholder maupun pemegang saham.
3. Pertanggungjawaban
Disamping harus melaksanakan dan mematuhi peraturan perundangan perusahaan juga wajib untuk menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat maupun lingkungan guna mendukung kesinambungan bisnis dalam jangka panjang.
Tujuan lainnya adalah agar perusahaan bisa serta mendapatkan pengakuan sebagai good corporate citizen.
4. Kemandirian atau Independensi
Pengelolaan perusahaan haruslah dilakukan secara independen agar Good Corporate Governance bisa berjalan dengan baik. Independensi tersebut bertujuan supaya masing-masing organ dalam perusahaan tidak mendominasi satu sama lain serta menghindarkan intervensi dari pihak lain.
5. Kesetaraan dan Kewajaran
Kepentingan dari para pemegang saham maupun stakeholder lainnya haruslah diperhatikan oleh perusahaan dengan menggunakan asas kesetaraan dan kewajaran. Perlakuan yang adil terhadap stakeholder tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian dan undang-undang yang berlaku.
Tahapan Pelaksanaan Good Corporate Governance
Perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam penerapan Good Corporate Governance tersebut pada umumnya melakukannya melalui tahapan sebagai berikut :
- Awareness building yaitu membangun kesadaran akan pentingnya Good Corporate Governance bagi perusahaan.
- Good Corporate Governance assessment merupakan upaya memetakan kondisi perusahaan dalam untuk menerapkan Good Corporate Governance saat ini.
- Good Corporate Governance manual building yaitu langkah untuk menetapkan prioritas penerapan, penyusunan manual serta upaya identifikasinya.
Hakikat dari pelaksanaan Good Corporate Governance atau GCG adalah meningkatnya kinerja manajemen perusahaan serta terciptanya akuntabilitas terhadap para pemangku kepentingan dan kebijakan lainnya berdasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menerapkan Good Corporate Governance tentu butuh proses dan waktu yang cukup panjang. Selain itu, modal yang cukup juga penting Anda miliki sebagai pemilik usaha. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar dan maksimal.
Referensi :
Good Corporate Governance (GCG) dan Penerapannya di Indonesia Part I. Proxisgroup.com : https://bit.ly/3BO5fIW
Angita Dwinda. 1 Januari 2021. 5 Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Glints.id : https://bit.ly/3CK7PRy