Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas yang Harus Dilengkapi Lengkap dengan Prosedurnya

Di Indonesia, bagi setiap pebisnis yang akan mendirikan badan usaha wajib melengkapi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Oleh karena itulah, Anda sebagai pebisnis wajib mengetahui syarat mendirikan perseroan terbatas yang harus dilengkapi. Dengan begitu, Anda dapat mengikuti setiap prosedurnya dengan baik.

Lantas, apa saja syarat mendirikan perseroan terbatas? Dan bagaimana prosedurnya hingga bisa sah secara hukum? Nah, untuk Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang proses pendirian perseroan terbatas, simak penjelasannya dalam artikel ini, ya.

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas

Berkaitan dengan syarat mendirikan perseroan terbatas, ada dua persyaratan yang wajib Anda pahami dengan baik. Pertama adalah syarat secara umum dan syarat pendirian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. 

Berikut ini adalah rincian syarat mendirikan perseroan terbatas yang wajib Anda lengkapi.

  1. Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Secara Umum

  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP para pemegang saham dan juga pengurus serta minimal harus 2 orang.
  • Foto 3 × 4 latar belakang merah khusus untuk direktur perusahaan.
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan milik Anda.
  • Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor ataupun bukti dari kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan RT/RW (apabila dibutuhkan dan ini untuk perusahaan yang berdomisili yang berada pada lingkungan perumahan) khusus untuk luar Jakarta.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung apabila berdomisili pada gedung perkantoran.
  • Surat keterangan zonasi dari kelurahan setempat.
  • Stempel perusahaan.
  • Kantor berada pada wilayah perkantoran, plaza atau ruko ataupun tidak berada dalam wilayah pemukiman.
  1. Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

  • Pendiri minimal 2 orang ataupun lebih dengan posisi direktur dan komisaris.
  • Nama perusahaan.
  • Susunan pemegang saham dalam suatu perusahaan dan pendiri wajib untuk mengambil bagian dalam saham.
  • Akta pendirian harus disahkan langsung oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
  • Menetapkan nilai modal dan juga modal disetor yang mana memiliki nilai modal setor minimal sebesar 25% tepatnya dari modal dasar.
  • Klasifikasi perusahaan:
  • PT. Kecil modal setor lebih dari Rp 50.000.000.
  • PT Menengah modal setor lebih dari Rp 500.000.000.
  • PT Besar modal setor lebih dari Rp 10.000.000.
  • Pengurus harus terdiri dari minimal 1 orang direktur dan juga 1 orang komisaris.
  • Akta notaris harus berbahasa Indonesia.
  • Pemegang saham harus WNI dan badan hukum yang nantinya didirikan harus menurut hukum Indonesia.

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Adapun tahapan prosedur pendirian perseroan terbatas yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut,

  1. Pengecekan Nama

Pada tahap ini, Anda harus memiliki beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris apakah nama tersebut bisa digunakan atau tidak.

  1. Pembuatan Draft Akta

Jika nama dinyatakan bisa digunakan, maka notaris akan membuatkan draft akta atas nama PT tersebut.

  1. Tanda Tangan

Jika draft akta sudah direvisi, selanjutnya Anda harus menandatangani akta tersebut di hadapan notaris.

  1. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM

Notaris akan membantu Anda untuk mengurus pengesahan atas akta yang sudah ditandatangani ke Kementerian Hukum dan HAM.

  1. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Sementara

SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat oleh kelurahan setempat dan berlaku selama 1 bulan setelah dikeluarkan.

  1. Pengajuan NPWP Perusahaan

NPWP perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan yang biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

  1. Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan melakukan kegiatan perdagangan. Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen saat mengajukan SIUP.

  1. Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP merupakan tahap akhir dari perizinan umum perusahaan dan menjadi bukti bahwa perusahaan sudah melakukan wajib daftar perusahaan.

Demikian informasi singkat tentang syarat mendirikan perseroan terbatas dan prosedurnya. Semoga membantu.

Referensi:

https://izin.co.id/artikel/syarat-pendirian-pt.php

https://www.officenow.co.id/yang-harus-anda-ketahui-dari-syarat-pendirian-perseroan-terbatas/