Simak Pengertian Usaha Mikro Secara Mendalam Di Sini

Usaha mikro adalah bentuk usaha milik perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Bentuk usaha ini mudah ditemui dan cukup banyak dilakukan oleh masyarakat. Banyak sekali potensi dalam usaha mikro yang patut digali dan dikembangkan dalam jangka panjang. Anda bisa memulai usaha mikro dengan modal yang cukup terjangkau. Usaha mikro yang dikembangkan dan dikelola dengan baik berpotensi menjadi bisnis yang besar. Anda bisa mempelajari usaha mikro secara lengkap di bawah ini.

Pengertian Usaha Mikro

Menurut Undang-Undang Nomor 20/ 2018 mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pengertian dari usaha mikro yaitu usaha berupa badan milik perseorangan yang memenuhi kriteria :

  1. Memiliki jumlah kekayaan atau aset bersih mencapai Rp 50 juta belum termasuk didalamnya yaitu tanah maupun bangunan tempat usaha.
  2. Memiliki omzet penjualan per tahun mencapai Rp 300 juta.

Usaha mikro juga didefinisikan sebagai bentuk usaha yang sebenarnya sudah cukup berkembang namun sifatnya masih kewirausahaan dan belum bisa mengakomodir untuk keperluan ekspor.

Meskipun nilai omzet yang didapatkan dari usaha mikro belumlah sebesar perusahaan-perusahaan besar, namun keberadaannya menjadi salah satu pilar penting dalam roda perekonomian masyarakat.

Perbedaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Aset dan Omzet

Masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Hal tersebut karena usaha mikro kecil dan menengah seringkali disebut sebagai UMKM sehingga dianggap sama. Padahal sebenarnya ketiga jenis usaha tersebut memiliki perbedaan yang cukup mencolok dari segi jumlah total aset dan omzet yang didapatkan per tahun. Supaya lebih jelas bisa dilihat perbedaan usaha mikro dengan usaha kecil dan menengah berikut ini.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro memiliki kriteria jumlah aset atau kekayaan total mencapai Rp 50 juta namun belum termasuk tanah serta bangunan sebagai tempat usaha. Sedangkan dari segi omzet usaha mikro setidaknya mendapatkan Rp 300 juta per tahun.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha yang memiliki jumlah kekayaan ataupun aset total senilai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Jumlah tersebut belum termasuk tanah serta bangunan tempat usaha. Sementara itu omzet bagi usaha kecil setidaknya mencapai Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar per tahun.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah yaitu jika usaha tersebut memiliki total kekayaan atau aset sebesar Rp. 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar. Tentu saja perhitungan tersebut tidak termasuk tanah dan juga bangunan sebagai tempat untuk usaha. Sedangkan nilai omzet pada usaha menengah yaitu sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.

Selain ketiga jenis usaha tersebut masih ada usaha besar yang memiliki kriteria nilai aset maupun kekayaan total hingga Rp 10 miliar sedangkan jumlah omzetnya melebihi Rp 50 miliar per tahun. Penggolongan usaha mikro, kecil, menengah dan juga usaha besar tersebut mengacu pada UU No. 20/ 2008.

Kesimpulannya, usaha mikro adalah penopang yang cukup penting dalam kehidupan perekonomian kerakyatan. Oleh sebab itu, pengembangan usaha mikro sebaiknya mendapatkan dukungan sepenuhnya dari berbagai pihak. Selamat mencoba!

Referensi:

Online Pajak. 3 Oktober 2018. Usaha Mikro : Klasifikasi, Dasar Hukum dan Kewajiban Perpajakannya. Online-pajak.com : https://bit.ly/3yH6HfD

Dewi Meisari Haryanti dan Isniati Hidayah. 29 Juli 2019. Potret UMKM Indonesia : Si Kecil yang Berperan Besar. Ukmindonesia.id : https://bit.ly/3m15cVY