Pengertian Badan Usaha beserta Fungsi, Ciri-Ciri, dan Jenisnya

Di Indonesia, ada banyak bentuk badan usaha yang tidak asing bagi kebanyakan orang. Khususnya bagi para pebisnis dan juga para pekerja. Secara umum, pengelompokkan badan usaha tersebut dikategorikan menurut lapangan usaha dan kepemilikan modalnya.

Saking banyaknya badan usaha yang ada di Indonesia, tak jarang ada beberapa orang yang kesulitan dalam memahami ciri-cirinya. Nah, untuk Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang badan usaha di Indonesia, simak baik-baik penjelasan dalam artikel di bawah ini, ya.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan sebuah kesatuan organisasi dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan serta memberikan layanan kepada masyarakat. Adapun menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Fungsi Badan Usaha

Berikut ini adalah beberapa fungsi badan usaha di Indonesia yang perlu dipahami oleh masyarakat.

1. Fungsi Komersial

Badan usaha beroperasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga harus mampu mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sebagaimana prinsip manajemennya.

2. Fungsi Sosial

Fungsi sosial sering dihubungkan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Hal ini karena masyarakat akan menilai sejauh mana badan usaha tersebut dapat memberi peran secara nyata bagi lingkungan sekitar.

3. Fungsi Perekonomian

Suatu badan usaha yang semakin maju akan memberikan kesempatan kerja yang semakin luas. Tidak hanya itu, pangsa pasarnya pun juga akan lebih lebar sehingga dapat memproduksi barang dalam jumlah yang banyak.

Ciri-Ciri Badan Usaha

Adapun berbagai ciri-ciri dari badan usaha adalah sebagai berikut.

  • Mencari keuntungan.
  • Menggunakan modal dan tenaga kerja.
  • Aktivitas operasional di bawah pimpinan seorang pengusaha.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Nah, setelah menyimak penjelasan tentang pengertian, fungsi, dan ciri-cirinya, Anda juga perlu mengetahui apa saja jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

1. Berdasarkan Bentuknya

  • Koperasi, yakni suatu badan usaha yang berdasar pada asas kekeluargaan serta dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
  • BUMN, yakni badan usaha yang keseluruhan modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan dengan tujuan melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran, dan menambah kas negara. Contoh dari BUMN antara lain Perjan (Perusahaan Jawatan), Persero (Perusahaan Perseroan), dan Perum (Perusahaan Umum).
  • BUMS, yakni badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dengan tujuan untuk mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. Contoh dari BUMS antara lain Commanditaire Vennootschap (CV), Perusahaan Perseorangan (PO), Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), dan Joint Venture.
  • BUMD, yakni badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

2. Berdasarkan Wilayah Negara

  • Penanaman Modal Dalam Negeri, yakni badan usaha yang modalnya ada di tangan masyarakat negara sendiri.
  • Penanaman Modal Asing, yakni badan usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia maupun dalam negeri.

Nah, itu dia penjelasan singkat tentang badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Anda pasti sudah tidak asing dengan beberapa bentuk dari badan usaha yang telah disebutkan di atas, kan? Jadi, tentunya kini Anda sudah semakin paham tentang badan usaha, mulai dari pengertian hingga jenisnya.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda.

Referensi:

https://majoo.id/solusi/detail/badan-usaha