Pengertian Pembagian Hasil Usaha Menurut Para Ahli

Pembagian hasil usaha merupakan sistem pembagian keuntungan dalam perdagangan yang biasa digunakan oleh umat muslim. Sistem ini juga digunakan pada suatu unit usaha hingga perbankan. Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman kamu terkait pembagian hasil usaha, yuk simak pengertian “pembagian hasil usaha menurut para ahli” di bawah ini.

  • Pengertian Umum

Profit dalam kamus ekonomi umum dapat diartikan sebagai pembagian laba atau pembagian keuntungan. Sedangkan, secara definisi profit sharing diartikan “distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu perusahaan”. 

  • Menurut Syafi’I Antoni, Bank Syariah Teori dan Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001)

Menurut Antoni, bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (Shahibul Maal) dan pengelola (Mudharib). 

  • Dikutip dari Jurnal Agus Ahmad Nasrullah

Pembagian hasil usaha sesuai dengan terminologi asing disebut sebagai profit sharing. Dikemukakan bahwa pengertian profit sharing adalah bagi keuntungan dalam suatu usaha. 

  • Menurut Ferdiansyah, Dikutip dari Jurnal Ferdiansyah

Selain itu, definisi bagi hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan sebuah pengganti suku bunga dalam perbankan konvensional. Yang dimana keuntungan atau kerugian akan dibagi bersama dan sesuai dengan perjanjian.

  • Menurut Muhtasib, Dikutip dari jurnal Vidya Fatimah

Pembiayaan bagi hasil merupakan suatu jenis pembiayaan (produk penyaluran dana) yang diberikan bank syariah kepada nasabahnya, dimana pendapatan bank atas penyaluran dana diperoleh dan dihitung dari hasil usaha nasabah. Sehingga pembiayaan bagi hasil berbeda dengan bunga bank pada umumnya.

  • Menurut Rofiq

Menurut Rofiq, bagi hasil adalah sistem yang mencakup prosedur untuk berbagi hasil bisnis di antara penyedia dana dan pengelola dana.

  • Menurut Karim

Menurut Karim, bagi hasil merupakan bentuk pengembalian (perolehan pengembalian) dari kontrak investasi, yang kadang-kadang tidak pasti dan tidak tetap.

  • Menurut Karim (2007)

Lalu pada Jurnal setelah pembaruan, menurut Karim, bagi hasil adalah bentuk pengembalian (gain of return) dari kontrak investasi, yang tidak teratur dan tidak tetap. Ukuran akuisisi tergantung pada hasil bisnis aktual yang terjadi.

  • Menurut Abdurrahman

Bagi Hasil adalah jumlah pendapatan yang diterima pelanggan berdasarkan pada laba yang dihasilkan oleh bank, dan bagi hasil tergantung pada laba proyek yang dieksekusi.

Jadi, poin-poin di atas tadi merupakan berbagai definisi atau pengertian pembagian hasil usaha yang perlu kamu perhatikan saat melakukan investasi pada sistem bagi hasil. Jangan lupa untuk memperhatikan jenis-jenis investasi yang akan kamu ambil dan memperhatikan bagaimana cara pembagian hasilnya sebelum mulai untuk berinvestasi. Bagi kamu yang ingin mulai berinvestasi dengan risiko rendah dan hasil yang menjanjikan silahkan coba untuk mendaftar di Surat Berharga Negara (SBN) Ritel – Investree atau Reksa Dana untuk Lender – Investree !