Pajak e-Commerce: Informasi, Manfaat, dan Fungsi

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat, tentunya adalah pajak yang dikelola Pemerintah Pusat atau Direktorat Jenderal Pajak. Begitu pula dengan Pajak Daerah yang berada di bawah komando Pemerintah Daerah, juga diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lebih jauh lagi, ada yang disebut Pajak Penjualan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, dan masih banyak lainnya. Tapi bukan pajak yang sudah disebutkan di atas yang kali ini akan dibahas. Saat ini, rancangan pajak e-commerce adalah hal yang sedang hangat dan menuai pro kontra dari berbagai pihak, terutama pelaku bisnis online.

Pelaku e-commerce sekarang tidak bisa lagi mengelak dari pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sudah menyelesaikan draf revisi Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan E-commerce (PPh). Belum lagi penegasan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE/62/PJ/2013 yang menyebutkan tidak ada pajak baru dalam transaksi e-commerce.

Artinya, tidak ada perbedaan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan konvensional. Oleh karena itu, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada. Para pelaku e-commerce tetap harus menghitung pajak mereka, menyetor serta melaporkan pajak, dan membuat e-Faktur bila sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur versi 2.0.

Bisa jadi masih banyak yang bertanya-tanya: mengapa harus ada pajak e-commerce?

Penarikan pajak atas transaksi e-commerce bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi semua Wajib Pajak, baik konvensional maupun e-commerce. Seperti dilansir laman resmi https://www.pajak.go.id/, pada dasarnya kewajiban Wajib Pajak pelaku bisnis e-commerce dan konvensional tidak berbeda.

Jika pajak dari transaksi e-commerce tidak diberlakukan akan mengakibatkan tidak diimplementasikannya prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Apa yang terjadi? Tentu ketidakseimbangan persaingan antara pengusaha karena beban pajak yang tidak merata antara Wajib Pajak tersebut. Maka dari itu, pajak e-commerce dapat dikatakan sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat.

Selain itu, mengingat transaksi e-commerce yang mencapai triliunan rupiah, dan bila pemungutan pajak ditingkatkan, maka pendapatan negara akan bertambah besar secara otomatis. Menilik pajak sebagai sumber pendapatan negara, dengan adanya pajak e-commerce pemerintah akan lebih kuat dalam membiayai kegiatan pemerintah, pembangunan, dan memperkokoh infrastruktur negara. Jika pajak e-commerce tidak diberlakukan, dapat dipastikan penerimaan negara dari pajak tidak maksimal.

Kesadaran masyarakat Indonesia untuk patuh membayar pajak masih minim, sehingga memang belum mencapai tingkat yang diharapkan. Padahal, saat ini baik membayar dan melapor pajak sudah begitu mudah. Di era digitalisasi ini, sudah banyak kemudahan teknologi finansial yang bisa mempermudah hidup dalam hal keuangan. Anda dapat melakukannya melalui website DJP atau melalui sejumlah penyedia layanan aplikasi (Application Service Provider/ASP). Bukan hanya itu, sebenarnya, setiap pelaku e-commerce saat ini juga telah dipermudah dari segi pencarian modal usaha, salah satunya adalah dengan mengajukan pinjaman melalui Online Seller Financing yang disediakan oleh Investree sebagai pionir peer-to-peer lending di Indonesia.

Ya, kini perpajakan maupun pengajuan pinjaman untuk modal usaha di Indonesia sudah bisa dikatakan didukung oleh teknologi yang mumpuni. Inovasinya yang diusung oleh pelaku peer-to-peer lending seperti Investree dan Direktorat Jenderal Pajak begitu canggih dan simpel, melalui layanan e-Faktur web based dan e-Faktur host-to-host misalnya. Dengan begitu, semua dapat berjalan secara adil; penjual di e-commerce wajib membayar pajak sekaligus memperoleh akses yang mudah dan aman terhadap pinjaman modal usaha.

Ingat, warga bijak bayar pajak!

Ditulis oleh Azwin Nugraha, Public Relations & Marketing Communication Manager OnlinePajak