Mengenal 6 Jenis Badan Usaha yang Umum di Indonesia

Badan usaha adalah bentuk dari kesatuan hukum yang bertujuan untuk mendapat keuntungan dari aktivitas yang dilakukannya. Terkadang, badan usaha juga kerap disebut dengan perusahaan. Walaupun sebenarnya dua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Di Indonesia sendiri, ada berbagai jenis badan usaha yang dikenal oleh masyarakat luas.

Untuk Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang jenis badan usaha tersebut, simak artikel ini baik-baik, ya!

6 Jenis Badan Usaha yang Umum di Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya jika Indonesia memiliki berbagai jenis badan usaha. baik yang berbadan hukum maupun tidak. Berikut adalah 6 jenis badan usaha di Indonesia yang perlu Anda ketahui.

1. Perusahaan Perseorangan

Badan usaha yang satu ini adalah bentuk usaha yang paling sederhana karena kepemilikannya hanya dipegang oleh satu orang saja. Hal inilah yang membuat siapapun bisa membangun perusahaan atau bisnis perseorangan ini. Jadi, tidak heran jika Anda banyak menjumpai perusahaan perseorangan yang bergerak di berbagai industri.

Umumnya, perusahaan perseorangan membutuhkan modal yang relatif minim dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bahkan penggunaan alat produksinya pun masih menggunakan teknologi yang sederhana.

Perusahaan perseorangan bisa dibentuk tanpa peraturan atau ketentuan hukum tertentu. Maka dari itu, bentuk usaha ini bisa dengan mudah didirikan. Namun, disisi lain, perusahaan perseorangan juga mudah dibubarkan.

2. Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan profesi yang sama dan ingin berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Dalam KUHP Pasal 1616 disebutkan bahwa persekutuan perdata merupakan sebuah perjanjian di mana dua orang atau lebih saling terlibat dan mengikat diri untuk menyetorkan sesuatu ke dalam persekutuan yang dibuat. Tujuannya untuk membagi keuntungan yang terjadi di dalam persekutuan tersebut.

Dengan kata lain, Anda bisa mengambil kesimpulan bahwa semua hal yang berkaitan dengan persekutuan perdata, seperti operasional, wewenang, dan tanggung jawab ditentukan dalam surat perjanjian yang telah dibuat secara bersama-sama.

3. Persekutuan Firma

Secara umum, persekutuan firma mirip dengan persekutuan perdata. Namun, satu hal yang membedakan adalah persekutuan firma didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama untuk menjalankan sebuah perusahaan dan tanggung jawab setiap sekutu ditentukan dari tanggung rentang.

Adapun maksud istilah tanggung rentang adalah apabila ada satu sekutu yang membuat utang, maka utang tersebut secara otomatis akan mengikat sekutu yang lain. Tidak hanya itu, tanggung jawab yang diberikan juga bukan hanya terbatas pada modal yang disetor, tetapi juga seluruh kekayaan pribadi tiap sekutu.

4. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer adalah pengembangan dari persekutuan firma. Akan tetapi, pada komanditer ada sekutu pasif yang hanya menanamkan modal tanpa ikut menjalankan perusahaan tersebut. Jadi, ketentuan pembagian keuntungan tidak selalu berdasarkan proporsi modal yang disetor terhadap total modal yang ada. Namun, juga berdasarkan ketentuan yang ada dalam surat perjanjian.

5. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas atau PT adalah jenis badan usaha yang paling familiar bagi masyarakat umum. Adapun pengertian PT adalah sebuah badan hukum yang menjalankan usaha dan permodalan yang terdiri atas saham-saham yang dipegang oleh para pemiliknya.

Jadi, besar atau tidaknya kepemilikan suatu PT ditentukan dari jumlah saham yang ia miliki dibanding dengan total nilai saham secara keseluruhan. Jumlah saham tersebut juga bisa berubah, baik bertambah ataupun berkurang. Hal inilah yang kemudian dapat memengaruhi nilai modal yang dimiliki.

6. Perusahaan Negara Umum (Perum)

Perusahaan negara umum atau yang akrab disebut dengan Perum adalah badan usaha yang dijalankan langsung oleh pemerintah. Tujuan dari badan usaha ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan maslahat. Lalu, untuk modalnya sendiri seluruhnya berasal dari pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan ada perum yang menjalin kerjasama dengan pihak swasta.

Itulah 6 jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Beberapa diantara mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda.

Sekarang ini, Anda juga bisa menjadi bagian dari pemilik badan usaha tersebut, lho. Caranya adalah dengan mencoba berinvestasi dan membeli saham dari perusahaan yang diinginkan. Nah, salah satu cara investasi yang mudah dilakukan adalah dengan menggunakan layanan dari Investree.

Ada banyak sekali keunggulan yang dari layanan Investree tersebut yang tentu saja bisa memberi keuntungan untuk Anda. Jadi, apakah Anda tertarik memulai investasi di Investree?

Referensi:

https://accurate.id/bisnis-ukm/mengenal-bentuk-badan-usaha-yang-ada-di-indonesia/

https://amz.co.id/blog/mengenal-jenis-jenis-bentuk-badan-usaha-yang-berlaku-di-indonesia/