Mari Mengenal SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Cara Pembagiannya!

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan istilah umum yang sudah dikenal oleh seluruh anggota koperasi. Sebab, SHU koperasi merupakan satu-satunya pembagian uang dari koperasi kepada seluruh anggotanya tanpa memakan biaya. Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat daerah secara lebih luas.

Lalu apa itu SHU koperasi? Dan bagaimana cara pembagiannya? Simak penjelasannya berikut ini!

Pengertian SHU Koperasi

Sisa hasil usaha (SHU) adalah hal yang sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan koperasi. SHU merupakan sistem pembagian hasil usaha dalam koperasi. Kegiatan koperasi diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahun buku. Hasil yang diperoleh dari SHU akan digunakan untuk mengetahui perkembangan dan maju mundurnya koperasi. 

Penjelasan lengkap mengenai SHU telah dijabarkan pada Undang-Undang tentang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut:

  1. Sisa hasil usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan; 
  2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota; 
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota; SHU dimanfaatkan untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Secara lebih rinci, penggunaan SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota. Pembagian SHU dilaksanakan berdasarkan pos-pos berikut: Cadangan; Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal; Jasa anggota berdasarkan pinjaman; Dana pengurus; Pengelola koperasi; Dana pendidikan pegawai; Dana pengembangan koperasi; Dana sosial.

Intinya, sisa hasil usaha koperasi adalah pembagian dan penggunaan dana keuntungan bersih dari koperasi. Aliran dana tersebut berasal dari sisa keuntungan atau hasil usaha dalam satu tahun pembukuan setelah dikurangi seluruh biaya penyusutan, operasional, serta kewajiban pembayaran. 

Prinsip Pembagian SHU

Mengingat pentingnya pengembangan perkoperasian, maka salah satu syarat untuk mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat adalah dengan perluasan investasi. Untuk mencapai hal tersebut, koperasi harus mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU), yang akan digunakan sebagai salah satu tolak ukur menilai keberhasilan koperasi dalam mengelola usahanya. Untuk itu, berikut adalah 4 prinsip penting dalam pembagian sisa hasil usaha koperasi, yaitu:

  • Bersumber Dari Anggota

Meski SHU disebut sebagai sisa keuntungan, namun keuntungan yang dimaksud berasal dari sisa hasil usaha seluruh anggota koperasi. 

  • Didasari Prinsip Imbal Jasa

Nilai SHU yang diterima setiap anggota koperasi berdasarkan imbal jasa masing-masing anggota.

  • Bersifat Transparan

Seluruh dana, termasuk SHU harus terbuka dalam menampilkan data dan juga diketahui oleh pihak-pihak terkait. Transparansi ini biasanya digelar dalam rapat anggota koperasi sebelum pembagian SHU.

  • Dibayarkan Secara Tunai

Dana SHU hanya tersedia dalam bentuk tunai dan dibagikan pula secara tunai kepada seluruh anggota koperasi. 

Nah, itu dia penjelasan mengenai SHU beserta prinsip pembagiannya. Bagi Anda yang ingin menginvestasikan uang SHU yang baru saja Anda terima, mungkin peer-to-peer Investree adalah pilihan yang tepat. Investree menawarkan pengembangan dana yang optimal dengan bunga mulai dari 14% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 90% dari pokok pinjaman. Pendanaan juga bisa dimulai dengan 1 Juta rupiah.

Pendaftaran dapat melalui link berikut: https://investr.ee/BlogLender.

Mari kembangkan dana Anda dengan Investree!

Referensi:

https://tirto.id/mengenal-sisa-hasil-usaha-shu-cara-pembagian-dan-contohnya-gnKJ

https://www.akseleran.co.id/blog/shu-koperasi/