Letter of Credit: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

=Anda yang terlibat dalam bisnis ekspor impor pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah letter of credit. Hal ini dikarenakan letter of credit sering kali dijadikan cara pembayaran untuk transaksi internasional. Simak pembahasannya lebih lanjut yuk!

Pengertian Letter of Credit

Dalam dunia ekspor impor, LC atau letter of credit merupakan istilah yang sering dipakai untuk melakukan transaksi luar negeri. LC akan menjadi penghubung kedua belah pihak baik pembeli maupun eksportir maupun importir. Sehingga tidak perlu khawatir akan perbedaan budaya, bahasa, dan jarak demi kelancaran aktivitas perniagaan Anda.

Letter of credit merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh bank (issuing/opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor impor yang dikirimkan oleh penerima LC.

Namun, LC memiliki beberapa persyaratan di antaranya adalah dokumen yang dikirimkan oleh eksportir harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditulis dalam complying presentation. Selain itu, LC yang diterbitkan oleh bank penerbit dapat dijadikan jaminan pembayaran. 

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam LC yang diajukan pemohon. Di antaranya adalah Pemohon (Applicant), Bank Penerbit (Issuing Bank), Penerima (Beneficiary), Bank Penerus (Advising Bank), Bank yang Ditunjuk (Nominated Bank), Bank Negosiasi (Negotiating Bank), dan Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank). 

Untuk persyaratan LC cukup mudah dan tidak membingungkan walaupun cukup banyak dokumen yang harus dipenuhi yaitu, Bill of Lading, Commercial invoice (faktur perdagangan), Packing List, Weight Note, Measurement List, Insurance Certificate, Consular Invoice, Brochure/Leaflet, Surveyor Report, Manufacturer’s Certificate, Certificate of Origin, Processing Licence, dan Instruction Manual.

Jenis Letter of Credit

Ada beberapa jenis LC yang perlu Anda ketahui sebagai pelaku bisnis ekspor impor. Berikut penjelasan singkatnya.

  • Revocable LC

Letter of credit jenis revocable adalah jenis LC yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank penerbit tanpa ada konfirmasi kepada pihak importir.

  • Irrevocable LC

Kebalikannya dari revocable LC, jenis irrevocable LC tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak manapun selama periode kontrak masih valid. Jika ada yang membatalkannya maka akan terkena sanksi.

  • Irrevocable and confirmed LC

Irrevocable and confirmed LC ini adalah metode yang paling nyaman dan aman bagi pelaku eksportir karena pembayaran dijamin secara penuh oleh bank penerbit dan bank penerus.

  • Clean LC

Clean LC adalah pembayaran kredit ekspor impor yang tidak diharuskan melengkapi syarat-syarat atau dokumen lainnya.

  • Documentary LC

Pada documentary LC, dokumen-dokumen harus dilengkapi sebagai syarat pembayaran kredit ekspor impor.

  • Back to back LC

Back-to-back LC adalah pembayaran kredit dimana importir bukan pembeli asli melainkan perantara. Dalam hal ini importir akan mendistribusikan barang yang dipesan ke pembeli asli.

  • Revolving LC

Revolving LC adalah dimana surat pembayaran kredit yang dapat dipakai kembali walaupun digunakan untuk transaksi yang berbeda oleh kedua belah pihak yaitu eksportir dan importir.

  • Unrestricted LC

Unrestricted LC adalah kedua belah pihak yang berbisnis baik importir maupun eksportir diberikan kemudahan berupa unlimited negotiation  ketika melakukan negosiasi di bank manapun.

  • Sight LC

Jenis LC ini merupakan pembayaran dan penerimaan dokumen langsung oleh pihak bank. Pada saat semua dokumen dinyatakan sah dan valid serta sudah melalui proses cek artinya importir harus langsung membayar.

  • Usance LC

Pada LC jenis ini, eksportir memberikan jangka waktu atau masa jatuh tempo kepada importir untuk melakukan pembayaran kredit.

  • Red clause LC

Red clause LC adalah LC yang ditulis oleh bank menggunakan klausa khusus yang isinya terkait bank penerus diberikan kuasa oleh bank penerbit untuk membayar DP kredit kepada eksportir.

  • Transferable LC

Jenis surat kredit satu ini adalah eksportir berhak meminta kepada bank yang untuk memberikan hak atas kredit seutuhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.

  • Stand by LC

Standby LC, adalah pembayaran kredit dimana eksportir atau pihak bank atas nama importir menggunakan sebuah jaminan khusus. Jika importir gagal bayar maka bank terkait akan membayar kepada eksportir dengan memberikan satu lembar sight draft dan surat pernyataan gagal bayar.

Manfaat Letter of Credit

Setelah mengetahui jenis-jenis letter of credit, ada beberapa manfaat letter of credit bagi pebisnis yang sering bertransaksi dalam jumlah besar dengan kurs mata uang asing. Berikut adalah keuntungannya:

  • Pembayaran pebisnis ekspor mendapatkan jaminan atas pembayaran barang yang sudah dikirimkannya ke luar negeri.
  • Barang yang akan diterima Importir juga mendapat jaminan sesuai dengan poin-poin perjanjian dalam Letter of Credit.
  • Ada beragam pilihan pembayaran yang tersedia melalui kredit bank bagi importir dan eksportir.
  • Jika pihak eksportir tidak memenuhi kewajibannya, pihak Importir berhak untuk tidak melakukan pembayaran sesuai yang tertera pada LC.
  • Importir dapat menerima pembayaran secara berkelanjutan menggunakan hak kepemilikan yang tercantum pada LC.
  • Pihak eksportir dan importir terbebas dari pengaruh kurs mata uang asing yang fluktuatif.

Bagaimana? Tertarik untuk menjalani bisnis ekspor impor? Untuk mendapatkan penambahan biaya atau modal, Anda bisa mengajukan pendanaan melalui pinjaman modal dari Lender Investree. Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1 persen per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha katering dengan lancar dan maksimal.