Ini Jenis-Jenis UMKM dalam Dunia Ekonomi, Wajib Tahu!

Saat ini banyak jenis-jenis UMKM yang penting Anda ketahui untuk memulai usaha. UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah banyak dipilih masyarakat sebagai sumber penghasilan. Usaha tersebut mencakup di segala bidang, mulai dari pertanian, kuliner, fashion dan sebagainya.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mampu menjadi penggerak roda perekonomian di Indonesia. Pada tahun 2017, usaha ini mampu menopang Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60,4%. Tidak hanya itu saja, 60% barang produksi di Indonesia berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Jenis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri dari tiga jenis usaha berdasarkan besarnya modal dan imbal hasil yang didapatkan yaitu usaha skala mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Ketiga jenis usaha tersebut memiliki pengertian yang berbeda, berikut penjelasannya.

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah badan usaha produktif milik perorangan maupun kelompok/badan usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan. Kelompok usaha mikro memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50 juta tidak termasuk aset berupa tanah maupun bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Bisa dikatakan sebagai usaha mikro jika imbal hasil yang didapatkannya tidak lebih dari Rp. 300 juta per tahun.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil memiliki kriteria sebagai usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha dengan nilai aset antara Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta. Sedangkan nilai imbal hasil yang didapatkan dari penjualan per tahun sebesar Rp.300 juta sampai Rp. 2,5 miliar. Kriteria lainnya yaitu usaha kecil tersebut bukan merupakan cabang dari perusahaan utama.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha milik perorangan maupun kelompok atau badan usaha yang memiliki aset bersih Rp. 50 juta sampai Rp. 10 miliar namun tidak termasuk tanah maupun bangunan tempat usaha. Termasuk sebagai usaha menengah jika imbal hasil per tahun yang didapatkannya mencapai Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 50 miliar. Usaha menengah yang dimiliki perorangan maupun badan usaha tersebut bukanlah cabang dari perusahaan utama.

Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

1. Pemanfaatan Teknologi

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah harus dikelola sesuai dengan perkembangan teknologi supaya bisa dijangkau lebih banyak orang. Manfaatkan digital marketing semaksimal mungkin misalnya dengan penggunaan media sosial agar usaha bisa dikenal banyak orang dan menambah jumlah konsumen. Tawarkan produk secara online lewat marketplace ataupun media sosial yang ada.

2. Kemudahan Permodalan

Masalah yang sering dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah terbatasnya modal. Padahal saat ini banyak kemudahan permodalan yang bisa dimanfaatkan, salah satu contohnya Investree. Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar dan maksimal.

3. Penurunan Tarif Pajak

Beratnya beban pajak juga menyebabkan sulitnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk mengembangkan bisnis. Namun melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku 1 April 2022, pemerintah telah menurunkan tarif pajak final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu 0,5% bagi usaha yang telah memiliki imbal hasi per tahun Rp. 500 juta. Jika imbal hasil yang didapatkan kurang dari nilai tersebut, pelaku usaha tidak akan dikenakan pajak.

 

Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis UMKM yang bisa Anda pelajari. Semoga bermanfaat!

Referensi :

Harmony. Apa Saja Jenis UMKM di Indonesia dan Bagaimana Perkembangannya? 24 Februari 2021. Harmony.co.id : https://bit.ly/3EsBBem

Ilham Mubarok. 25 Juni 2018. 10 Ide Usaha Kecil Menengah Terbaik dan Cara Mengelolanya. Niagahoster.com : https://bit.ly/3lCvJYJ