Ini 8 Syarat Mendirikan Usaha yang Perlu Diketahui

Selain harus mempersiapkan modal, ada beberapa syarat mendirikan usaha lainnya yang harus Anda ketahui. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda bisa menjalankan usaha dengan lancar dan usaha semakin berkembang. Lalu, apa saja syarat mendirikan usaha? Langsung saja simak penjelasannya dibawah ini.

8 Syarat Mendirikan Usaha

Syarat-syarat yang dibutuhkan berbentuk dokumen. Dokumen tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendirikan usaha. Dokumen-dokumen yang dimaksud disini seperti:

1. Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan tempat usaha Anda didirikan. Dokumen ini penting untuk diurus supaya Anda menjadi lebih mudah dalam membuat dokumen lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan dan surat lainnya.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak

Setelah Anda mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha berarti sudah bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak akan diberikan kepada wajib pajak dan bisa digunakan sebagai sarana administrasi pajak maupun identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Jika ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka harus  mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kantor Penyuluhan dan pengamatan Potensi Perpajakan.

3. Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh pemilik usaha perseorangan, badan usaha maupun perusahaan. Surat ini bisa dijadikan sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha  Anda sudah sesuai dengan tata ruang wilayah. Anda bisa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan surat izin ini . Masa berlaku Surat Izin Tempat Usaha selama 3 tahun.

4. Izin Usaha Dagang

Biasanya usaha dagang dikelola oleh perorangan. Meski usaha yang dimiliki bukanlah badan usaha, Anda sebagai pemilik usaha badan juga tetap membutuhkan izin Usaha Dagang. Hal ini dikarenakan izin ini bisa dijadikan sebagai tanda bukti sah dan juga legalitas usaha. Untuk mendapatkan Usaha Dagang juga sangat mudah karena hanya dengan mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

5. Surat Izin Usaha Perdagangan

Memiliki usaha perdagangan seperti perusahaan, persekutuan, perseorangan dan koperasi ternyata juga membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili  atau lokasi perusahaan. Surat Izin Usaha Perdagangan juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Surat Izin Usaha Perdagangan terbagi dalam 4 kategori, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro, Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah dan Surat Izin Usaha Perdagangan Besar.

6. Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan merupakan bukti sah yang menyatakan bahwasanya usaha Anda sudah terdaftar secara sah. Tanda Daftar Perusahaan wajib dimiliki oleh pemilik usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas, Commanditaire Vennootschap dan Firma. Untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum berarti tidak membutuhkan dokumen ini. Perusahaan yang ingin mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan penegasan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

7. Hinder Ordonantie Surat Izin Gangguan

Apabila tempat usaha Anda berdiri memiliki risiko bahaya yang bisa mengganggu ketentraman serta ketertiban masyarakat umum maka perlu memiliki dokumen ini. Dimana dokumen atau surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten/kota. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat ini masing-masing daerah bisa berbeda.

8. Surat Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan  adalah surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada badan hukum atau pengusaha yang akan mendirikan suatu bangunan untuk tujuan membuka usaha. Dimana IMB diterbitkan sesuai dengan perizinan yang diberikan. Tujuan diberikannya IMB untuk menjaga ketertiban tata guna lahan. Selain itu, juga bertujuan untuk pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

Itulah syarat-syarat mendirikan usaha yang perlu Anda ketahui. Untuk mengembangkan usaha, Anda memerlukan modal yang tidak sedikit. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi :

Jurnal. Ingin Memulai Usaha, Dokumen Apa Saja yang Harus Anda Siapkan?. Jurnal.id : https://bit.ly/3CXtntT