Dapatkan Modal Usaha Tanpa Riba! Simak Caranya di Sini

Apakah Anda sedang mencari modal usaha tanpa riba? Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan, salah satunya mengajukan pinjaman syariah melalui Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menyebutnya dengan pembiayaan syariah. Investree menyalurkan pembiayaan dengan prinsip syariah, tidak ada sistem bunga seperti pada pinjaman konvensional.

Seperti yang diketahui, pinjaman konvensional dianggap mengandung riba karena ada sistem bunga yang memberatkan pihak nasabah. Oleh karena itu ada pembiayaan syariah yang menerapkan sistem jual beli dan bagi hasil. Jadi, kedua pihak akan mendapatkan sesuatu yang diinginkan, pihak bank mendapat keuntungan nasabah mendapat dana yang dibutuhkan.

Sebagai contoh, saat membutuhkan dana untuk membeli sebuah mobil sebanyak 70 juta rupiah, pihak bank akan membeli mobil yang dibutuhkan nasabah tersebut lalu menjualnya pada nasabah dengan harga 75 juta rupiah. Nasabah bisa membayarnya dengan cara diangsur dengan kurun waktu yang sudah disepakati bersama dengan pihak bank.

Banyak produk syariah yang sangat berguna bagi umat muslim yang sedang membutuhkan modal usaha tanpa harus khawatir terjerat dengan riba. Produk yang bisa dijadikan solusi untuk mendapatkan pinjaman tanpa riba, antara lain:

1. KTA Syariah atau Kredit Tanpa Agunan Syariah

Ini merupakan salah satu produk perbankan yang berbentuk pinjaman tanpa agunan dengan menerapkan prinsip syariah. Untuk produk KTA syariah ini, meski tanpa adanya jaminan atau agunan, KTA syariah ini memberikan penawaran plafon pinjaman yang cukup tinggi. Penawarannya bisa mencapai 100 juta rupiah ke atas dengan tenor tertentu.

Nanti nasabah diwajibkan untuk membuat surat yang berisi pernyataan tentang tujuan peminjaman dana tersebut. Jadi nasabah wajib memberitahu pihak bank untuk apa dana yang dipinjam dan pihak bank memastikan tujuannya tidak melanggar syariat Islam.

2. Pegadaian Syariah

Untuk produk pinjaman syariah yang kedua ini tidak jauh berbeda dengan pegadaian konvensional di mana keduanya sama-sama memberikan sejumlah uang dengan adanya jaminan berupa barang. Namun pada pegadaian syariah ini ada sistem transaksi yang agak berbeda dengan pegadaian konvensional.

Dalam pegadaian syariah ini, tidak ada pengambilan keuntungan dalam bentuk bunga atau bagi hasil. Tapi nasabah harus memberikan upah untuk jasa pemeliharaan barang jaminan. Besar kecilnya jumlah upah ditentukan dari jenis barang yang dibuat sebagai jaminan. Lalu ada biaya lain yang juga perlu dibayar nasabah seperti biaya penjagaan barang, penggantian kehilangan, hingga tempat penyimpanan. Tentunya ada asuransi juga dalam pegadaian syariah ini.

3. Pinjaman Online Syariah

Sekarang sudah semakin banyak lembaga keuangan non bank yang memberikan penawaran pinjaman secara online begitu pula untuk pinjaman syariah. Untuk menghindari bunga dan riba, pinjaman syariah online menggunakan akad murabahah dan ijarah. Sudah banyak lembaga keuangan non bank yang berizin maupun terdaftar di OJK sehingga nasabah bisa lebih tenang meminjam secara online di lembaga keuangan syariah tersebut.

Salah satu platform pembiayaan online syariah terpercaya adalah Investree. Investree memiliki beberapa jenis pinjaman syariah seperti Online Seller Financing Syariah dan Invoice Financing Syariah. Ajukan pinjaman syariah sesuai kebutuhan Anda. Tim Investree akan melakukan analisis dan persetujuan tanpa ribet. Jangan khawatir, Investree telah memperoleh Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

4. Kartu Kredit Syariah

Mungkin ini masih sangat asing bagi masyarakat, meski sudah ada sejak tahun 2006. Kartu kredit ini berbeda dengan yang konvensional, di mana sistem bunga pada kartu kredit diganti dengan akad ijarah yang menetapkan biaya iuran keanggotaan untuk dijadikan imbalan penggunaan fasilitas kartu yang perlu dibayar setiap bulan. Akad kafalah dan qardh juga diterapkan pada kartu kredit ini. Di mana kartu ini nanti hanya bisa dipakai untuk membeli barang yang halal dan juga tidak mengandung riba.

Itulah penjelasan beberapa cara mendapatkan modal usaha tanpa riba. Semoga bermanfaat!

Referensi:

Gina Dwi Prameswari. 30 Oktober 2020. Butuh Modal Tapi Khawatir Riba? Tenang, Ada Pembiayaan Berbasis Syariah!. blog.investree.id: https://bit.ly/3hvAH7N