Ciri-Ciri Perseroan Terbatas yang Dapat Anda Ketahui

Ciri-ciri perseroan terbatas penting Anda ketahui. Apa itu perseroan terbatas? Perseroan terbatas adalah unit atau badan usaha yang sudah berbadan hukum di mana modalnya berasal dari berbagai saham dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dipunyai oleh masing-masing investor.

ACD marketplace

Pengertian lainnya, perseroan terbatas adalah persekutuan dagang untuk menjalankan suatu usaha di mana modal yang digunakan berasal dari saham yang dimiliki satu orang atau lebih. Lembaran saham tersebut bisa diperjualbelikan sehingga akan terjadi perubahan status kepemilikan perusahaan tetapi tidak harus dengan membubarkan perusahaan. Untuk mengetahui lebih lengkap ciri-ciri perseroan terbatas, Anda bisa simak dan pelajari di bawah ini.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

1. Berbadan Hukum

Perseroan terbatas sudah berbadan hukum. Ini berarti kekayaan serta tanggung jawab perusahaan harus dipisahkan secara hukum antara pemilik badan usaha dengan perusahaan itu sendiri.

2. Memiliki Modal Dasar Berupa Saham

Sudah bukan rahasia lagi jika modal merupakan hal penting dalam usaha. Keberadaan modal menentukan usaha yang dijalankan bisa berkembang dan menjadi lebih maju. Semakin besar modal yang dimiliki maka peluang untuk berkembang dan maju juga semakin besar. Untuk perseroan terbatas, modal didapatkan dari para investor.

Jika perusahan berkembang dengan pesat, maka akan banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya. Selain dari saham, modal perseroan terbatas juga berasal dari obligasi para investornya. Apakah Anda kesulitan mendapatkan permodalan? Investree sebagai salah satu pionir fintech lending, menyediakan akses permodalan dengan mudah. Naikan omzet bisnis Anda dengan mengajukan modal bisnis di Investree marjin mulai 1% per bulan, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut 

3. Bertujuan untuk Mencari Imbal Hasil

Salah satu tujuan pendirian perseroan terbatas adalah untuk mencari imbal hasil. Namun, keuntungan yang diperoleh tidak akan didapatkan begitu saja. Perusahaan diharuskan untuk memiliki strategi yang tepat dan matang. Sebelum mendirikan perseroan terbatas, biasanya pengusaha akan melakukan riset. Dari riset tersebut, perusahaan menjadi lebih mudah untuk mengetahui barang atau jasa yang akan ditawarkan diminati pasar atau tidak. Selain itu, Anda sebagai pemilik usaha akan mendapatkan informasi apakah barang atau jasa yang ditawarkan berpotensi menghasilkan imbal hasil atau tidak.

ACD lender

4. Melaksanakan Kegiatan Usaha

Perseroan terbatas didirikan untuk melakukan kegiatan usaha. Di mana dalam melaksanakan usaha, perseroan terbatas diharuskan untuk membuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Anggaran dasar perseroan terbatas harus memuat maksud, tujuan serta kegiatan usaha apa yang akan dilakukan. Kegiatan usaha yang dilakukan perseroan terbatas harus sesuai dengan anggaran dasar yang sudah dibuat bersama-sama.

5. Dipimpin Oleh Seorang Direksi

Ciri-ciri perseroan terbatas selanjutnya yaitu dipimpin oleh seorang direksi. Direksi tersebut memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk membuat perusahaan mencapai tujuannya. Pada umumnya direksi pada perseroan terbatas berjumlah tiga orang atau lebih dengan masa jabatan lima tahun. Direksi yang memimpin perseroan terbatas dipilih berdasarkan kesepakatan antara para pemegang saham.

6. Tidak Mendapat Fasilitas dari Negara

Perseroan terbatas menjadi badan usaha di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas dari negara. Jika perseroan terbatas ingin memajukan atau mengembangkan perusahaan berarti modalnya harus milik sendiri. Di mana modal tersebut dikumpulkan dari pemegang saham ataupun investor. Bisa dibilang perseroan terbatas dituntut untuk bisa mandiri untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

7. Pemilik Saham Berhak Mendapatkan Dividen

Imbal hasil yang didapatkan perseroan terbatas dikenal dengan nama dividen. Pemilik atau pemegang saham berhak untuk mendapatkan dividen tersebut sesuai dengan modal ataupun saham yang ditanamkan. Jika saham yang ditanamkan besar maka dividen yang didapatkan juga besar, begitupun sebaliknya.

8. Karyawan Berstatus Pegawai Swasta

Karyawan yang bekerja di perseroan terbatas memiliki status sebagai pegawai swasta. Ini berarti hak-hak yang didapatkan karyawan akan diatur sendiri oleh perusahaan. Meski begitu, dalam menentukan hak karyawan tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa hak yang diatur perusahaan seperti jam kerja, gaji, uang lembur, bonus, dan sebagainya.

Itulah ciri-ciri perseroan terbatas yang harus Anda ketahui. Untuk mengembangkan usaha perseroan terbatas Anda tentu membutuhkan modal yang cukup besar. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

ACD borrower

Referensi:

Rizal Amri Yahya. 06 September 2021. Apa Itu perseroan Terbatas atau PT dan Apa Saja Ciri-Cirinya?. Tirto.id. https://bit.ly/2W9tNNZ