Cara Menghitung Pajak Penghasilan Final untuk UMKM yang Perlu Anda Ketahui

Para wajib pajak diharuskan untuk melaporkan Pajak Penghasilan atau PPh setiap tahunnya melalui DJP Online. Hal inilah yang mewajibkan Anda untuk mengetahui cara menghitung Pajak Penghasilan Final. Tentu PPh tidak hanya wajib dibayarkan bagi perseorangan saja, tetapi juga bagi pemilik bisnis dan UMKM.

Secara umum, cara menghitung PPh perseorangan dan bisnis sama saja. Hanya besaran persentase PKPnya saja yang berbeda. Adapun perbedaan tersebut didasarkan pada penghasilan bersih yang diperoleh dalam setahun.

Untuk Anda yang masih awam dengan Pajak Penghasilan dan belum tahu cara menghitungnya, silahkan simak artikel ini sampai akhir, ya!

Pengertian Pajak Penghasilan dan Dasar Hukumnya

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada seseorang yang sudah bekerja dan mempunyai penghasilan minimal Rp 4,5 juta per bulannya. PPh sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • PPh yang dibebankan untuk wajib pajak secara pribadi. Baik pegawai, non pegawai, maupun pengusaha.
  • PPh yang dikenakan oleh suatu perusahaan atau badan usaha.

Adapun dasar hukum penerapan PPh telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait Perubahan Keempat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jadi, semua informasi yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan bisa Anda lihat di undang-undang tersebut.

Peraturan Pajak Penghasilan Final untuk UMKM

Menurut undang-undang yang berlaku, badan usaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk ke dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jadi, tarif Pajak Penghasilan Final yang dibebankan adalah 0,5%.

Sedangkan untuk jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%, pengaturannya adalah sebagai berikut.

  • Bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu selama 7 tahun.
  • Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun.
  • Bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Anda juga perlu memahami bahwa Pajak Penghasilan Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu. Apabila PPh Final UMKM dipotong oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak, maka batas pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Berbeda dengan PPh Final UMKM yang setorannya dilakukan sendiri. Batas akhir pembayarannya jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan batas waktu pelaporan PPh Final UMKM sesuai dengan pelaporan SPT Tahunan PPh, baik orang pribadi maupun badan akan dilakukan pada:

  • Untuk SPT Tahunan PPh Badan, 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
  • Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Final untuk UMKM

Sebenarnya mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan Final untuk UMKM sangat sederhana. Hanya ada satu rumus yang Anda gunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar, yaitu:

Omzet x tarif PPh Final (0,5%)

Agar Anda lebih paham bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Final dengan besaran tarif 0,5%, bisa simak ilustrasi contoh di bawah ini.

Omzet penjualan per bulan:

  • Bulan Januari: Rp 18.000.000,-
  • Bulan Februari: Rp 12.000.000,-
  • Bulan Maret: Rp 12.000.000,-
  • Bulan April: Rp 16.000.000,-
  • Bulan Mei: Rp 15.000.000,-
  • Bulan Juni: Rp 11.000.000-

Dari data tersebut, Anda bisa menghitung PPh Final dengan mengalikan omzet per bulan dan tarif PPh Finalnya. Jadi, Anda perlu menghitung secara manual untuk PPh Final setiap bulannya. Berikut adalah cara menghitungnya.

PPh Final bulan Januari:

18.000.000 x 0,5%

= Rp 90.000

Cara tersebut juga berlaku untuk perhitungan pada bulan-bulan lainnya, ya.

Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Final

Kini Anda bisa membayar pajak secara langsung ke KPP terdekat ataupun melakukannya secara mandiri melalui DJP Online. Sedangkan khusus untuk PPh Final UMKM, pelaporannya akan direkap dalam SPT tahunan. Berikut adalah tata cara pembayaran Pajak Penghasilan Final melalui DJP Online.

  1. Buka laman pajak online http://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik “Login.”
  2. Pilih opsi e-Billing.
  3. Masukan data, untuk jenis pajak gunakan kode 411128 dan pada kode jenis setoran masukan 420.
  4. Isi masa pajak dan jumlah setoran PPh Final yang sudah Anda hitung sebelumnya.
  5. Selanjutnya klik ‘Buat Kode Billing’.
  6. Ikuti langkah verifikasi sesuai petunjuk.
  7. Lalu akan muncul ringkasan Surat Setoran Elektronik, lalu kik cetak.
  8. Lakukan pembayaran melalui ATM atau Internet banking.

Demikian tata cara menghitung Pajak Penghasilan Final untuk UMKM yang bisa Anda ikuti.

Jika Anda berencana untuk mengembangkan bisnis UMKM, maka bisa gunakan layanan pinjaman modal usaha yang disediakan oleh Investree. Pinjaman modal usaha tersebut bisa dilakukan secara online dengan cepat dan mudah.

Dengan tambahan modal usaha ini, maka bisnis UMKM Anda akan semakin besar dan terus berkembang pesat.

Referensi:

https://ayopajak.com/peraturan-pph-final-0-5/

https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/10/19/cara-menghitung-pph