BKPM Adalah? Simak Pengertiannya Secara Lengkap

BKPM adalah sebuah lembaga bentukan pemerintah yang memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan berikut pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akronim BKPM sendiri adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal. Lantas apa, sih, sebenarnya tugas BKPM? Dan bagaimana fungsi dari lembaga ini?
ACD marketplace

Lebih Lanjut tentang BKPM

BKPM yang merupakan ‘penghubung utama’ antara pemerintah dengan dunia usaha, diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, entah itu investasi dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. Usah status BKPM dikembalikan menjadi lembaga setingkat kementerian pada tahun 2009 lalu, BKPM harus menyampaikan laporannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, sasaran dari lembaga ini tidak hanya sebatas meningkatkan investasi yang lebih besar, melainkan juga memperoleh investasi berkualitas yang bisa menggerakkan perekonomian nasional sekaligus menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Secara garis besar, BKPM didirikan pada tahun 1973 silam dengan tugas menggantikan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh PTPM atau Panitia Teknis Penanaman Modal.

Tugas dan Fungsi BKPM

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tugas pokok dari BKPM ialah melaksanakan koordinasi kebijakan beserta pelayanan di sektor penanaman modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun fungsi dari BKPM adalah sebagai berikut:

    1. Mengkaji dan mengusulkan perencanaan penanaman modal di tingkat nasional.
    2. Membuat peta penanaman modal di Indonesia dari tahun ke tahun.
    3. Mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan nasional dalam bidang penanaman modal.
    4. Mengkoordinasi pelaksanaan promosi dan kerjasama penanaman modal.
    5. Mengkaji dan mengusulkan kebijakan untuk pelayanan penanaman modal.

ACD lender

  1. Mengembangkan sektor usaha penanaman modal lewat pembinaan seperti meningkatkan daya saing, meningkatkan kemitraan, menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
  2. Menetapkan standar, norma, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal.
  3. Pemberian bantuan penyelesaian atas berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dimiliki investor dalam menjalankan kegiatan penanaman modal, berikut pembinaan pelaksanaan penanaman modal.
  4. Mengembangkan potensi penanaman modal di kawasan dengan cara memberdayakan badan usaha.
  5. Mengkoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.
  6. Memberikan pelayanan perizinan serta fasilitas penanaman modal.
  7. Mengkoordinasikan penanam modal dalam negeri yang menjalankan aktivitas penanaman modal di luar wilayah Indonesia.
  8. Membina dan melayani administrasi umum di bidang perencanaan umum, organisasi dan tata laksana, ketatausahaan, pendidikan dan pelatihan, kepegawaian, hukum, keuangan, kearsipan, kehumasan, perlengkapan dan rumah tangga, serta pengolahan data.
  9. Melaksanakan fungsi lain yang berkaitan dengan bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indonesia Investment Promotion Center

IIPC atau Indonesia Investment Promotion Center adalah perwakilan resmi dari BKPM di luar negeri yang memiliki tugas pokok untuk mempromosikan investasi asal Indonesia kepada para calon investor asing. Lebih jauh, fungsi utama dari IIPC adalah:

  1. Melaksanakan kegiatan pemasaran sekaligus menginformasikan penanaman modal Indonesia secara terfokus dan proaktif.
  2. Memfasilitasi pengiriman misi penanaman modal dari negara tertentu dan wilayah kerja ke Indonesia, juga penerimaan misi penanaman modal dari Indonesia ke negara tertentu dan wilayah kerja.
  3. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi program kegiatan pemasaran penanaman modal dengan Perwakilan Republik Indonesia, instansi pemerintah, lembaga terkait di negara tempat kedudukan dan wilayah kerja, serta dunia usaha di Indonesia.
  4. Melaksanakan tugas lainnya yang dititahkan oleh pimpinan BKPM berikut Kepala Perwakilan RI di negara tempat kedudukan.

Bisa disimpulkan, pengertian BKPM adalah lembaga yang berperan dalam mengatur, memfasilitasi, dan mengenalkan dunia penanaman modal kepada investor, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
ACD borrower
Referensi:

BKPM. Profil. Bkpm.go.id: https://bit.ly/3vKFGFA

BKPM. Tugas Pokok & Fungsi. Bkpm.go.id: https://bit.ly/2TMyo76

BKPM. Indonesia Investment Promotion Center (IIPC). Bkpm.go.id: https://bit.ly/3zEAqqr