TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Pada berkas Tanda Daftar Perusahaan ini ada hal-hal yang perlu dan harus didaftarkan serta disahkan pihak berwenang. Pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan pengesahan pada Tanda Daftar Perusahaan adalah lembaga atau pihak kantor pendaftaran perusahaan.
Pengertian Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu berkas atau dokumen yang cukup bagi sebuah perusahaan. Masa berlaku dokumen ini 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Batas memperbarui atau memperpanjang Tanda Daftar Perusahaan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku kadaluarsa atau habis. Kantor pendaftaran perusahaan adalah lembaga yang bisa menerbitkan dokumen ini.
Pihak yang bisa mengurus Tanda Daftar Perusahaan ke kantor pendaftaran perusahaan tak hanya pemilik perusahaan saja. Perwakilan dari perusahaan bisa juga membantu pengurusan Tanda Daftar Perusahaan. Prosesnya cepat dan tidak sulit. Jika ada kehilangan maka segera laporkan dan urus kembali Tanda Daftar Perusahaan perusahaan ke kantor pendaftaran perusahaan. Hanya membutuhkan waktu 3 bulan untuk bisa mengantongi Tanda Daftar Perusahaan yang baru.
Perusahaan yang Wajib Memiliki TDP
Apakah semua perusahaan harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan? Pertanyaan tersebut tentu banyak dipikirkan oleh para pelaku bisnis. Jenis perusahaan yang harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan adalah perseroan terbatas, koperasi, commanditaire venootschap atau persekutuan komanditer, Firma, Usaha Perseorangan, hingga perusahaan asing yang berstatus kantor pusat di Indonesia.
Semua jenis perusahaan yang sudah disebutkan dan semua bentuk usaha lain yang memiliki kedudukan di Indonesia, wajib mendaftarkan diri secara resmi dan memiliki Tanda Daftar Perusahaan. Aturan itu sudah tercantum dengan jelas di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.
Peraturan lain yang mengharuskan atau mewajibkan setiap bentuk usaha memiliki Tanda Daftar Perusahaan adalah Undang-Undang no 3 tahun 1982. Isi Undang-Undang tersebut adalah peraturan yang membahas tentang Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan Presiden juga ada yang mengatur Tentang Usaha atau kegiatan yang tidak wajib dikenakan wajib daftar perusahaan, yaitu Keputusan Presiden no. 53 Tahun 1998.
Menurut isi Keputusan Presiden no. 53 dan peraturan lain ada usaha yang tidak diwajibkan memiliki Tanda Daftar Perusahaan. Usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang tidak berada dalam bidang perekonomian dengan sifat dan tujuan tidak hanya demi mendapat keuntungan saja.
Usaha yang tidak wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan antara lain, yayasan atau perkumpulan, sekolah dalam segala jenis dan jenjang yang tidak dikelola badan usaha, pendidikan nonformal yang dibina pemerintah seperti jasa kursus.
Fungsi Tanda Daftar Perusahaan Untuk Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan adalah berkas atau dokumen yang diterbitkan secara resmi dan memiliki fungsi tersendiri. Fungsi utama dari Tanda Daftar Perusahaan adalah untuk mencatat keterangan dari sebuah perusahaan.
Catatan dari keterangan sebuah perusahaan tersebut akan digunakan sebagai informasi penting yang bersifat resmi untuk pihak yang memiliki kepentingan dengan Tanda Daftar Perusahaan itu sendiri.
Sederhananya, Tanda Daftar Perusahaan merupakan identitas perusahaan yang bisa memberikan jaminan sebuah kepastian usaha. Jika ada kondisi dimana Tanda Daftar Perusahaan hilang, maka pemilik perusahaan atau perwakilan dari perusahaan bisa membuat pengajuan melalui permintaan tertulis kepada pihak Kantor pendaftaran perusahaan. Paling lama, Tanda Daftar Perusahaan baru akan terbit dan bisa diambil setelah 3 bulan.
Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti kalau perusahaan yang memiliki berkas itu legal. Legalitas suatu perusahaan adalah hal penting jadi Tanda Daftar Perusahaan termasuk berkas yang wajib dimiliki oleh perusahaan. Cara menerbitkannya cukup mudah dan Tanda Daftar Perusahaan bisa diperbarui setiap 5 tahun sekali. Pastikan perusahaan Anda mengantongi Tanda Daftar Perusahaan dan berkas legalitas lain agar kredibilitas perusahaan tidak perlu diragukan. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha seperti mengurus legalitas, promosi dan lainnya, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.
Referensi :
Linda. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pinhome.id : https://bit.ly/3FWtI28