Apa Itu Pinjaman Syariah? Cari Tau Lebih Dalam di Sini

Sudah pernah dengar pinjaman syariah? Investree menyebutnya dengan pembiayaan syariah. Ini adalah salah satu bentuk pinjaman atau pembiayaan dana yang sistem pengembalian serta batas waktu yang diterapkan berdasarkan prinsip syariah. Nasabah dan pihak bank akan saling sepakat dan terbuka pada perjanjian tertulis tentang penggunaan dana yang akan nasabah pinjam.

Prinsip syariah digunakan untuk menghindari riba. Dalam hukum agama Islam, riba merupakan bunga yang memberatkan nasabah dan itu merupakan sesuatu yang haram. Akad pada pinjaman dengan prinsip syariah ini disepakati kedua belah pihak dan sifat pembiayaan adalah kemitraan.

Nasabah menerima risiko yang relatif kecil karena dengan sistem kemitraan mewajibkan bank atau penyedia dana harus menanggung resiko yang imbang dengan nasabah. Sebagai contoh, jika ada nasabah yang mengajukan pembiayaan untuk modal usaha, saat usaha kurang lancar bank ikut menanggung risiko di mana pembayaran dari nasabah macet. Namun saat usaha lancar maka bank akan mendapatkan keuntungan atau imbal hasil juga dari nasabah.

Sistem Akad pada Pinjaman Syariah

Sistem akad ini merupakan salah satu aspek yang membedakan pinjaman syariah dengan yang konvensional. Akad saat terjadi transaksi meminjam dana ini sangat penting dalam prinsip syariah. Ada 3 jenis akad yang perlu diketahui untuk melakukan pinjaman dengan prinsip syariah ini.

1. Akad Murabahah

Pertama adalah akad yang menempatkan pihak bank sebagai pembeli benda yang dibutuhkan atau diinginkan oleh nasabah. Misalnya ada nasabah yang akan membeli sebuah mobil dengan harga 200 juta rupiah, bank akan membeli mobil yang dimaksud lalu menjualnya pada nasabah dengan harga 210 juta rupiah. Di mana 10 juta rupiah adalah keuntungan bank. Dalam hal ini tentunya nasabah akan membayarnya secara bertahap atau diangsur dengan jangka waktu yang sudah disepakati bersama dengan pihak bank.

2. Akad Ijarah wa Iqtina

Akad yang kedua sedikit berbeda di mana bank yang sudah membeli barang yang dibutuhkan dan diinginkan nasabah, nasabah kemudian akan menyewa barang yang dibutuhkan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati bersama. Namun jika selama menggunakan atau menyewa barang tersebut nasabah mempunyai hak untuk memiliki barang tersebut secara utuh atau membelinya.

3. Akad Mutanaqisah

Pada akad yang terakhir ini nasabah mempunyai peran yang sama dengan pihak bank yaitu menanam modal untuk membeli satu barang. Misalnya pada saat nasabah membeli sebuah barang, bank memberi dana 60% dari harga barang tersebut, dan sisanya yaitu sebesar 40% menggunakan dana dari nasabah. Saat sudah ada dana, nasabah harus membeli porsi kepemilikan yang sebesar 60% dengan membayarnya ke pihak bank yang bersangkutan.

Fungsi Pinjaman Syariah

Pinjaman yang didasari hukum Islam ini mempunyai fungsi sebagai pembiayaan untuk berbagai kepentingan nasabah. Saat ini, di Indonesia sudah banyak bank dan lembaga keuangan yang menerapkan aturan syariah dan bisa memberikan pinjaman dana pada nasabah tanpa menggunakan agunan.

Ada bank yang siap memberikan dana pinjaman hingga sebesar 100 juta rupiah, produk pinjaman syariah bisa dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan para nasabah. Biasanya nasabah menggunakan pinjaman ini untuk membeli rumah, alat transportasi seperti sepeda motor atau mobil, membeli sebidang tanah, hingga untuk pergi ibadah haji atau umrah. Namun banyak juga yang menggunakan pinjaman ini sebagai modal untuk memulai sebuah usaha atau bisnis.

Itulah ulasan mengenai pinjaman yang menerapkan hukum atau aturan syariah menurut agama Islam. Bagi yang membutuhkan pembiayaan syariah, Anda bisa mengajukan pembiayaan syariah melalui Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree juga telah memperoleh Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Investree memiliki beberapa jenis pembiayaan syariah seperti Online Seller Financing Syariah dan Invoice Financing Syariah. Ajukan pembiayaan syariah sesuai kebutuhan Anda. Tim Investree akan melakukan analisis dan persetujuan tanpa ribet.

Referensi:

Wealth Mgmt OCBC NISP. 25 Mei 2021. Pinjaman Syariah: Definisi, Syarat, dan Jenis-jenisnya. Ruangmom.com: https://bit.ly/3DVdRQk