Apa Itu Pinjaman Subordinasi? Pahami Lengkapnya Di Sini

Jenis pinjaman ada beberapa macam, salah satunya adalah pinjaman subordinasi. Ini adalah salah satu jenis pinjaman yang sering menjadi pilihan masyarakat untuk bisa mendapatkan dana saat terjadi situasi yang mendesak.

Di sini akan diulas siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman jenis ini dan tujuan serta manfaat dari pinjaman ini apa saja.

Pengertian Pinjaman Subordinasi

Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang didasari dengan suatu perjanjian yakni, pinjaman hanya akan bisa dilunasi jika pihak bank sudah memenuhi kewajibannya dalam hal terjadinya likuidasi yang memiliki hak tagih berlaku paling akhir dari semua kewajiban yang ada serta menjadi investasi tidak terikat.

Pinjaman subordinasi ini diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan, entitas tanpa adanya akuntabilitas umum atau publik. Selain itu, pinjaman ini juga diatur berdasar kerangka dasar pembuatan, penyajian, dan penyusunan laporan keuangan yang menerapkan prinsip hukum Syariah.

Pinjaman subordinasi ini sengaja dibuat untuk bisa mengumpulkan uang atau dana sehingga bisa menambah jumlah setoran modal l. Selain itu, pinjaman subordinasi ada untuk memenuhi kebutuhan uang para investor atau pemegang saham agar di bank selalu tersedia dana bagi pemilik saham tersebut.

Tujuan lain dari pembiayaan subordinasi ini adalah untuk membantu bank bisa menguatkan modalnya.

Pinjaman Subordinasi Gunakan Prinsip Syariah

Perlu diketahui, kredit subordinasi ini menggunakan prinsip syariah sebagai pegangan. Prinsip yang diterapkan adalah Qardh.

Prinsip Qardh disini artinya kredit subordinasi dilakukan tanpa adanya imbalan. Imbalan tersebut dihilangkan dengan maksud meringankan dan membantu nasabah yang mengajukan pinjaman.

Dana imbalan dialihkan kepada nasabah supaya nasabah bisa menggunakannya. Namun, jika periode peminjaman sudah berakhir, nasabah wajib mengembalikan pinjaman dengan jumlah yang sama persis saat menerima pinjaman subordinasi sesuai kesepakatan.

Ada ketentuan sendiri pada jenis pinjaman ini, pertama adalah harus ada akad tertulis dari pihak bank dan juga nasabah. Lalu pemilik dana juga dilarang atau tidak diperbolehkan meminta tambahan dana dalam bentuk uang muka.

Paling penting pinjaman ini harus mendapatkan persetujuan dari pihak Bank Indonesia terlebih dahulu. Jika bank mendapatkan pemodal atau pemberi pinjaman, pihak bank berhak memberikan hadiah tanpa adanya paksaan sebagai tanda terima kasih.

Masa pinjaman atau kredit subordinasi ini minimal 5 tahun. Peminjam harus melunasi atau mengembalikan dana pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo.

Syarat Pembiayaan Subordinasi

Jika ingin mengajukan pinjaman ini, maka harus mengetahui dan memahami apa saja syarat dan ketentuannya. Syaratnya tidak banyak dan cukup mudah, antara lain:

  • Harus ada sebuah perjanjian hitam diatas putih antara pihak bank dan pemberi pinjaman.
  • Perlu persetujuan dari Bank Indonesia. Disini maksudnya, ketika pihak bank membuat pengajuan pinjaman subordinasi, maka pihak bank harus memberitahukan program pengembalian pinjaman pada Bank Indonesia.
  • Pihak bank yang mengajukan pinjaman tidak mendapatkan jaminan dari bank yang bersangkutan serta telah disetor secara penuh.
  • Jangka waktu pinjaman ini minimal 5 tahun.
  • Jika ingin melunasi pinjaman sebelum 5 tahun, maka hal tersebut harus dilaporkan ke Bank Indonesia dan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia.
  • Ketika masih dalam periode kredit terjadi likuidasi, maka hak tagih pinjaman jadi hak yang paling akhir dibandingkan dari semua pinjaman yang ada.
  • Disajikan atau dibuat di dalam neraca.

Pada intinya pinjaman subordinasi perlu diketahui dan disetujui langsung oleh Bank Indonesia. Jenis pinjaman yang cukup penting bagi para bank yang sedang membutuhkan modal. Dengan adanya jenis pinjaman ini, bank bisa terus berjalan dan beroperasi untuk melayani masyarakat. Bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman atau pembiayaan secara syariah, silahkan masuk ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan. Selain aman, halal dan tanpa riba, Anda bisa mendapatkan ujrah yang dibayarkan oleh penerima Pembiayaan beserta prinsipal.

Referensi :

Mediabpr. PINJAMAN SUBORDINASI. Mediabpr.com : https://bit.ly/3jeFoDF