Apa Itu Pendanaan Syariah? Simak Penjelasannya Disini

Pendanaan syariah atau pembiayaan syariah merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang cukup diminati sekarang ini. Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas muslim. Hal inilah yang menjadi faktor berkembangnya pembiayaan syariah di Indonesia. Untuk lebih jelasnya mari simak ulasan singkatnya berikut ini.

Pengertian Pendanaan Syariah

Secara sederhana, pendanaan syariah adalah pembiayaan yang sifatnya syariah yang memang disediakan untuk bisa dijadikan alat bantu dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang membutuhkan. Kegiatannya meliputi penyediaan barang dan uang dari pihak bank dengan dasar kesepakatan antara nasabah yang dibiayai dengan pihak bank.

Tujuan dari pembiayaan ini adalah pihak yang mendapat pendanaan bisa mengembalikan uang tersebut sesuai jangka waktu yang sudah disepakati dan memberikan pihak bank imbalan yang berupa ujrah. Pembiayaan ini dinilai sudah sesuai dengan syariat islam dan mengurangi adanya riba.

Biasanya nasabah yang membutuhkan pembiayaan syariah adalah mereka yang membutuhkan dana untuk membeli rumah, kendaraan, hingga biaya sekolah anak. Perusahaan yang menyediakan pendanaan ini biasa disebut dengan PP Syariah atau perusahaan pembiayaan syariah. Sistem akad yang digunakan adalah akad syariah dan dalam menjalankan perusahaan itu ada kegiatan penyaluran pendanaan pada masyarakat. Berbeda dengan konvensional, pembiayaan syariah harus mengacu pada pernyataan syariah dari MUI atau Dewan Syariah Nasional MUI.

Mengenal Jenis Akad dalam Pendanaan Syariah

Pada praktek, PP Syariah akan memegang dan menggunakan prinsip akad syariah yang sudah dipastikan tidak melanggar ajaran agama Islam. Jenis prinsip akad ini menjadi dasar adanya pembiayaan syariah itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa akad yang dimaksud:

1. Murabahah

Ini adalah prinsip transaksi perdagangan antar nasabah dan bank. Di sini nasabah mendapat pendanaan dari persetujuan atau kesepakatan yang telah disepakati bersama yaitu antara pihak bank dengan nasabah.

2. Wadiah

Prinsip wadiah ini secara sederhana merupakan prinsip akad yang mengarah pada titipan yang sifatnya murni. Titipan yang dimaksud adalah dana yang dititipkan oleh satu pihak ke pihak yang lainnya. Ada wadiah yad dhamanah dimana pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dana titipan itu namun saat diminta jumlah harus sesuai dengan jumlah awal dana itu dititipkan.

Lalu ada wadiah yad amanah dimana pihak yang menerima titipan tidak diberi ijin untuk menggunakan dana titipan hanya untuk menjaganya saja. Namun jika dana tersebut hilang atau rusak pihak yang menerima titipan tidak berkewajiban mengganti.

3. Mudharabah

Termasuk prinsip akad syariah yang ada antara pihak pemegang modal dan pihak pengelola modal. Keuntungan yang diperoleh kedua pihak sudah dibicarakan di awal dan disepakati pada saat memulai perjanjian. Namun yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab jika ada kerugian hanya pihak pemilik modal.

4. Musyarakah

Mengarah pada pemilik dana yang jumlahnya bisa lebih dari dua orang. Tujuan akad ini untuk membangun usaha dengan pembagian untung yang didasari oleh kesepakatan di awal. Jika ada kerugian maka yang bertanggung jawab adalah semua yang terlibat.

Itulah pengertian dan akad-akad yang digunakan di pendanaan syariah. Semoga bermanfaat.

Referensi:

Sikapiuangmu. Oktober 2020. Pembiayaan Syariah, Alternatif Pembiayaan Zaman Now!. Sikapiuangmu.ojk: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20647