Apa Itu NIB? Simak Pengertian dan Penjelasan Lengkapnya

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha. Nomor Induk Berusaha diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui mekanisme dan sistem yang disebut dengan Online Single Submission. Peraturan tentang penerbitan Nomor Induk Berusaha ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan cara online melalui Online Single Submission. Selain sebagai identitas pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha sekaligus juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor untuk pengusaha dengan kegiatan impor serta Akses Kepabeanan bagi pengusaha yang bergerak di bidang ekspor atau impor.

Syarat untuk Membuat Nomor Induk Berusaha

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

  1. Sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan yang nantinya harus dimasukkan ke dalam proses pembuatan akun Online Single Submission untuk mendapatkan user ID. Jika usaha berbentuk badan usaha misalnya Commanditaire Venootschap, Firma atau Perseroan Terbatas maka Nomor Induk Kependudukan yang digunakan adalah milik orang yang menjadi penanggung jawab usaha tersebut. Sedangkan untuk usaha perorangan seperti Usaha Kecil dan Menengah maka Nomor Induk Kependudukan pemilik usaha yang harus disiapkan.
  2. Jika berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas, yayasan, koperasi, Firma, Commanditaire Venootschap maupun persekutuan perdata maka sebelumnya harus mendapatkan pengesahan badan usaha melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia lewat Administrasi Hukum Umum online.
  3. Badan usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh negara seperti Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah dan Badan Usaha Pelayanan Umum serta lembaga penyiaran harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Nomor Induk Berusaha juga harus dimiliki oleh pelaku Usaha Mikro Kecil sebagai bentuk legalitas agar nantinya lebih mudah untuk mengembangkan usaha ataupun mendapatkan investor.

Fungsi dan Manfaat Nomor Induk Berusaha bagi Pelaku Usaha

Pemerintah menerbitkan Nomor Induk Berusaha dan izin usaha bagi Usaha Kecil dan Menengah dengan beberapa tujuan serta manfaat yang bisa langsung dirasakan sendiri oleh pelaku usaha tersebut. Mengutip laman Instagram @infoumkm.id manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha dengan memiliki Nomor Induk Berusaha ataupun Izin Usaha Mikro Kecil bisa dijelaskan sebagai berikut.

1. Mendapatkan Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Usaha

Pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha berarti telah memenuhi legalitas sehingga ketika terjadi suatu masalah dalam menjalankan usahanya tersebut akan lebih mudah mendapatkan bantuan serta perlindungan hukum. Ini tentu saja membuat pelaku usaha bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnisnya.

2. Mendapatkan Program Pendampingan Pengembangan Usaha

Pemerintah melalui instansi-instansi terkait seperti Kementerian atau Dinas Koperasi,  Perdagangan, Industri dan sebagainya cukup sering mengadakan program pelatihan bagi pelaku usaha. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha artinya usaha Anda sudah terdaftar pada pemerintah sehingga bisa mendapatkan program pendampingan untuk mengembangkan bisnis.

3. Mempermudah Akses untuk Mendapatkan Pembiayaan dari Lembaga Keuangan Bank atau Non Bank

Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro dan Kecil merupakan pengakuan bahwa usaha Anda sudah resmi tercatat oleh pemerintah sehingga membuat lembaga keuangan baik bank maupun non bank tidak ragu untuk memberikan pinjaman. Seringkali pelaku usaha memerlukan tambahan modal agar bisnisnya bisa lebih berkembang.

Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha atau memperkuat cashflow, Anda bisa mengajukan pinjaman melalui Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ajukan pinjaman sesuai kebutuhan usaha Anda. Tim Investree akan melakukan analisis dan persetujuan. Jika disetujui, pinjaman Anda akan ditawarkan di marketplace untuk kemudian dipilih dan didanai oleh Lender. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

4. Kemudahan dalam Pemberdayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah

Pemerintah di tingkat daerah dan pusat sering memberikan program pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro kecil dengan tujuan membantu pengembangan usaha. Memiliki Nomor Induk Berusaha membantu usaha Anda lebih mudah mendapatkan pemberdayaan tersebut dari pemerintah.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa NIB adalah hal penting bagi Anda sebagai pelaku usaha termasuk Usaha Kecil dan Menengah atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Segera urus Nomor Induk Berusaha dan IUMK usaha Anda agar lebih mudah untuk mengembangkan bisnis.

Referensi:

Pengertian dan Cara Membuat NIB untuk Pelaku Usaha. Investasiindonesia.go.id: https://bit.ly/3zmoyYP

Urus Izin Usaha Sekarang Via OSS. Kominfo.go.id: https://bit.ly/3lBbDgH