Apa itu Likuidasi ? Yuk Simak Penjelasannya Di Sini

Likuidasi adalah bagian dari proses yang harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk menutup suatu perusahaan. Adapun penutupan perusahaan yang dimaksud bisa dilakukan oleh pemiliknya secara langsung ataupun atas keputusan lembaga yang berwenang. Anda bisa pelajari apa itu likuidasi secara lengkap dibawah ini.

Pengertian Likuidasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi diartikan sebagai pembubaran suatu perusahaan dalam statusnya sebagai badan hukum yang didalamnya mencakup pembayaran kewajiban kepada semua kreditur serta pembagian seluruh harta yang masih tersisa kepada seluruh pemegang saham.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 272/ PMK/ 05 Tahun 2014, likuidasi adalah tindakan penyelesaian atas seluruh aset serta kewajiban perusahaan sebagai akibat dari pembubaran atau pengakhiran entitas akuntansi maupun entitas pelaporan kepada lembaga atau kementerian negara.

Dari pengertian di atas maka bisa ditarik suatu kesimpulan bahwa likuidasi memang sebuah istilah yang dikaitkan dengan kekayaan ataupun posisi aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Proses dan Tahapan Likuidasi Perseroan Terbatas

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 114 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pembubaran serta likuidasi pada Perseroan Terbatas terjadi melalui proses dan tahapan berikut ini.

  1. Keputusan dibuat melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Jangka waktu berdirinya perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar sudah berakhir.
  3. Penetapan melalui pengadilan jika terjadi :
  • Permohonan kejaksaan berdasarkan pada alasan yang kuat dimana perseroan dinyatakan melanggar kepentingan umum.
  • Permohonan dari pemegang saham sebanyak satu orang atau lebih maupun yang mewakilinya, minimal 1/10 dari jumlah keseluruhan saham dimana memiliki hak suara yang sah.
  1. Permohonan dari kreditur berdasarkan alasan :
  • Perusahaan atau perseroan tidak memiliki kemampuan membayar hutangnya setelah dinyatakan mengalami pailit.
  • Harta kekayaan yang dimiliki perusahaan tidak mencukupi jumlahnya untuk membayar seluruh hutang setelah status pailitnya dicabut ataupun diperlukannya permohonan dari kreditur dengan alasan bahwa status pailit tidak otomatis membuat perusahaan bubar.

Tindakan antisipasi supaya perusahaan tidak mengalami pailit dan dilikuidasi sebaiknya dilakukan sejak awal. Salah satunya melalui penambahan modal untuk mengembangkan usaha supaya pasar yang dijangkau lebih luas.

Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Penyebab Terjadinya Likuidasi

Gambar 3

Mengapa suatu perusahaan bisa mengalami likuidasi? Tentu saja ada beberapa faktor internal maupun eksternal yang memicu, antara lain :

1. Kurang Baik dalam Mengelola Utang

Utang perusahaan yang digunakan untuk sektor produktif tentu saja tidak akan menimbulkan masalah justru bisa memberikan manfaat. Namun sayangnya kadang kala utang tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga membuat jumlah totalnya lebih besar daripada nilai aset yang dimiliki oleh perusahaan. Akibatnya perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang saat masa jatuh temponya datang.

2. Kesalahan dalam Pengelolaan Finansial

Perusahaan yang tidak memiliki utang juga bisa mengalami likuidasi dikarenakan kesalahan dalam mengelola keuangannya. Biasanya kondisi seperti ini disebabkan oleh kesalahan dalam membuat strategi bisnis sehingga mendatangkan kerugian besar pada perusahaan.

3. Masa Izin Usaha Tidak Diperpanjang

Perusahaan wajib memperbarui dan memperpanjang izin usahanya setiap 5 tahun sekali kepada lembaga yang berwenang seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan sebagainya. Ketika perusahaan lalai tidak memperpanjang izin usahanya maka bisa dilakukan likuidasi atas bisnisnya tersebut.

Kesimpulannya, likuidasi adalah kondisi yang bisa dihindari sejak awal melalui rencana dan manajemen keuangan yang baik. Semoga informasi diatas bermanfaat.

Referensi :

Mutia Fauzia. 16/08/2021, 13:44 WIB. Apa Itu Likuidasi? Kompas.com : https://bit.ly/3o2RClY

Admin DSLA. Seluk Beluk Likuidasi yang Harus Diketahui. Dslalawfirm.com : https://bit.ly/3Az40xH