Apa Itu KPPU? Mari Simak Penjelasan Lengkapnya Di Sini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dikenal dengan KPPU merupakan lembaga independen di Indonesia. KPPU adalah salah satu lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang yang terkait dengan larangan monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha jumlahnya ada 9 orang, diangkat langsung oleh Presiden sesuai dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari apa itu KPPU beserta tugas dan wewenangnya dibawah ini.

Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga yang mengawasi semua bentuk usaha yang ada di Indonesia agar tidak sampai terjadi praktik monopoli maupun persaingan yang tidak sehat. Itu adalah tugas utama dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Selain itu ada beberapa tugas dan tanggung jawab lain yang harus dipenuhi setiap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai berikut:

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan menilai sebuah perjanjian sesuai dengan Undang-Undang pasal 4 sampai 16, apakah perjanjian tersebut melanggar Undang-Undang atau tidak.
  • Selain memberikan penilaian pada suatu perjanjian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga harus memberikan penilaian terhadap setiap kegiatan usaha serta tindakan pelaku usaha yang mengarah pada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. Penilaian berdasarkan Undang-Undang pasal 17 sampai 24.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan penilaian ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan sehingga mengarah ke praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat berdasar pasal 25 sampai 28.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga bertugas dalam mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya yang sudah diatur di dalam Undang-Undang pasal 36.
  • Tugas lainnya adalah memberikan saran serta pertimbangan pada kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah yang perlu diawasi dan dinilai yang berhubungan dengan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
  • Tugas penting yang terakhir adalah menyusun, membuat, dan memberikan laporan secara berkala dari hasil kerja Komisi pada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah lembaga yang memang dibuat untuk mengawasi kegiatan usaha agar terbebas dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ada wewenang yang sudah diatur juga untuk anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Undang-Undang pasal 36, antara lain:

  • Berwenang menerima laporan dari pelaku usaha yang berkaitan dengan dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
  • Memiliki wewenang untuk melakukan penelitian pada setiap tindakan pelaku usaha yang diduga mengarah pada persaingan tidak sehat.
  • Berwenang menyelidiki kasus yang mengarah pada monopoli yang diperoleh dari laporan masyarakat setempat atau dari penemuan Komisi atas hasil penelitian yang dilakukan.
  • Membuat kesimpulan akan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terkait ada atau tidaknya tindakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Berwenang untuk memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran, hingga menghadirkan saksi dan setiap orang yang dinilai mengetahui pelanggaran tersebut.
  • Memiliki wewenang untuk meminta bantuan pada tim penyidik dalam menghadirkan pelaku usaha hingga saksi yang tidak mau memenuhi panggilan dari pihak Komisi.
  • Memiliki wewenang dalam meminta keterangan dari instansi pemerintah yang terkait dengan pemeriksaan atau penyelidikan pada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga berwenang dalam meminta, meneliti, sampai menilai surat-surat, berkas atau dokumen, hingga alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki wewenang mengambil keputusan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian dari pihak pelaku usaha.
  • Berwenang untuk menginformasikan putusan Komisi pada pelaku usaha yang telah melakukan persaingan usaha tidak sehat atau monopoli.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki wewenang memberikan sanksi yang berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah lembaga yang penting bagi masyarakat dan juga Negara. Lembaga yang bisa mengontrol kegiatan usaha berjalan dengan sehat dan sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulannya, KPPU adalah lembaga yang mengawasi usaha Anda. Maka dari itu, penting untuk menjalankan usaha dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha seperti promosi dan lainnya, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi :

KPPU. Tugas & Wewenang. Kppu.go.id : https://bit.ly/2YT1eVN