Apa Itu Badan Usaha? Berikut Pengertian Lengkapnya

Badan usaha adalah kesatuan hukum dengan prinsip ekonomi yang mengolah ekuitas berikut sumber daya lainnya dengan tujuan mencari imbal hasil. Terdapat beberapa hal yang Anda perlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, salah satunya jenis produk barang atau jasa yang akan diperjualbelikan dan metode pemasaran produk. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari beberapa macam badan usaha dibawah ini.

Macam-Macam Badan Usaha

1. Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

  1. Ekstraktif, jenis badan usaha ini akan memanfaatkan bahan baku yang dihasilkan oleh alam. Semisal hasil laut, hasil hutan, dan lainnya.
  2. Agraris, kegiatan usaha yang berhubungan dengan lingkup pertanian.
  3. Perdagangan, kegiatan jual beli suatu barang tanpa mengubah bentuk atau menambah nilainya. Semisal perdagangan ikan salmon yang dilakukan oleh seorang konsumen dengan membeli ikan langsung di pesisir pantai.
  4. Industri, kegiatan olah bahan baku berikut bahan penolong menjadi barang setengah jadi dan/ atau barang siap guna. Semisal pakaian, sepatu, dan lainnya.
  5. Jasa, aktivitas pemberian pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Contohnya, jasa perbankan, jasa pengangkutan barang, dan lainnya.

2. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

  1. Badan Usaha Milik Negara, yang mana seluruh modal badan usaha dimiliki oleh pemerintah atau negara.
  2. Badan Usaha Milik Swasta, modal perusahaan dimiliki oleh pihak swasta, entah itu swasta nasional maupun internasional (pihak asing).
  3. Badan Usaha Milik Daerah, seluruh kepemilikan perusahaan ada di tangan pemerintah daerah.
  4. Badan Usaha Campuran, modal perusahaan dimiliki oleh pihak pemerintah dan swasta.

3. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

  1. Penanaman Modal Dalam Negeri, status kepemilikan modal usaha ada ditangan masyarakat dari negara terkait.
  2. Penanaman Modal Asing, usaha dimiliki oleh pihak asing yang beroperasi di dalam kawasan Indonesia.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi

Badan usaha dengan bentuk koperasi menjunjung tinggi asas-asas kekeluargaan. Sederhananya, organisasi ekonomi ini dijalankan untuk kepentingan masing-masing anggotanya.

Koperasi sendiri bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum. Modal utamanya diperoleh dari akumulasi dana yang diserahkan anggotanya dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi.

Adapun beberapa ciri umum yang dimiliki koperasi adalah:

  1. Kebijakan dan kewenangan koperasi ditentukan melalui rapat anggota.
  2. Setiap pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi.
  3. Kekuasaan tertinggi dalam manajemen koperasi berada pada rapat anggota.
  4. Terdapat perangkat organisasi.
  5. Modal koperasi terdiri dari modal anggota dan modal pinjaman pihak ketiga.
  6. Berguna untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam masyarakat.
  7. Berguna sebagai dinamisator perekonomian nasional.

2. Badan Usaha Milik Negara

a. Perusahaan Jawatan

Tujuan utama pendirian Perusahaan Jawatan adalah membuat masyarakat sejahtera melalui pelayanannya. Pengabdian tersebut dilakukan tanpa menghiraukan poin esensi, ekonomis, efektifitas, dan pelayanan yang baik.

b. Perusahaan Perseroan

Perusahaan dalam bentuk Persero memiliki target untuk mengejar imbal hasil dengan memiliki saham atau sebagian atau seluruhnya (minimum 51%) dengan kepemilikan atas nama Indonesia. Beberapa ciri-ciri dari Persero adalah dipimpin oleh seorang direksi, tidak memiliki fasilitas negara, pemerintah berperan sebagai stakeholders, hubungan usaha diatur berdasarkan hukum perdata, dan lain sebagainya.

3. Badan Usaha Milik Swasta

a. Commanditaire Vennootschap

Umumnya, Commanditaire Vennootschap berbentuk kemitraan dengan 2 orang atau lebih sebagai anggotanya. Dimana salah satu anggota akan dibebani dengan tanggung jawab tidak  terbatas, sementara beberapa lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Commanditaire Vennootschap terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

b. Perusahaan Perseorangan

Karena dimiliki oleh 1 orang saja, Perusahaan Perseorangan biasanya mensyaratkan modal yang relatif kecil. Begitu pula dengan jenis dan jumlah produk yang diproduksi secara terbatas. Singkatnya, badan usaha ini akan dimiliki, dikelola, serta dipimpin oleh individu.

 

Kesimpulannya, badan usaha adalah kesatuan organisasi yang dibentuk dengan tujuan mencapai target imbal hasil. Mendirikan badan usaha sangat penting untuk mengembangkan usaha Anda lebih jauh lagi. Selain itu, Anda harus memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan usaha. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

 

Referensi :

 

Ahmad. Badan Usaha: Pengertian, Macam dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Gramedia.com: https://bit.ly/3knqTOQ