8 Perbedaan PT dan CV Secara Umum yang Perlu Diketahui

Sebelum mendirikan sebuah perusahaan, setiap pelaku usaha wajib mengetahui perbedaan PT dan CV. Hal ini diperlukan karena nantinya akan berkaitan dengan legalitas usaha Anda. Apalagi di Indonesia ada beberapa jenis badan usaha dengan karakteristik yang berbeda, yaitu Perseroan Terbatas atau PT dan Commanditaire Vennootschap atau CV.

Dengan mengetahui perbedaan PT dan CV, Anda dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam proses legalitas perusahaan maupun kepentingan bisnis yang dijalankan. Sebenarnya membedakan kedua bentuk badan usaha ini sangat mudah. Sebab, PT dan CV mempunyai kriteria yang berbeda.

Nah, agar Anda tidak salah dalam memahami keduanya, simak penjelasan tentang perbedaan PT dan CV dalam artikel di bawah ini, ya.

8 Perbedaan PT dan CV Secara Umum

Setidaknya adalah 8 hal yang perlu Anda ketahui untuk bisa membedakan PT dan CV. Berikut adalah penjelasan tentang perbedaan PT dan CV secara umum yang perlu Anda ketahui.

1. Pengertian Dasar

  • Perseroan Terbatas (PT): Badan hukum yang berbentuk persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Adapun kegiatan usaha dilakukan dengan modal dasar yang dibagi dalam saham.
  • Commanditaire Vennootschap (CV): Bentuk persekutuan dari perseroan terbatas dan bisa didirikan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa adanya hukum yang mengikat.

2. Bentuk Usaha Badan Hukum

  • PT mempunyai badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha skala kecil hingga skala besar.
  • CV tidak memiliki peraturan tertentu yang menjadi dasar hukum karena bukan merupakan badan hukum.

3. Modal Dasar Perusahaan

  • Besaran modal dasar PT ditentukan dari kesepakatan awal para pendirinya. Namun, 25% dari total modal harus disetor penuh.
  • Setiap sekutu yang terlibat dalam CV wajib memasukkan pemasukan ke dalam perusahaan. Jadi, tidak ada nilai minimum pemasukan. Akan tetapi, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap pembagian keuntungan.

4. Kegiatan Usaha

  • Kegiatan usaha PT terbagi menjadi dua, yaitu:
  1. Pendirian PT meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pembangunan atau Kontraktor, Pertambangan, Pertanian, Perbengkelan, Perindustrian, Percetakan, dan Jasa Pengangkutan Darat.
  2. Pendirian PT dengan usaha khusus meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, Pelayaran, Pengangkutan Udara Niaga, dan Perusahaan Bongkar Muat.
  • Kegiatan usaha CV mempunyai keterbatasan karena hanya fokus pada bidang Pembangunan sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Perdagangan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

5. Struktur Kepengurusan

  • Pengurusan PT dilakukan oleh Direksi dan bawahannya. Jadi, semua keputusan akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Pengurusan CV dilakukan oleh sekutu aktif yang sudah diberi kewenangan. Dengan kata lain, sekutu aktif dilarang melakukan pengurusan meski diberi kuasa untuk melakukannya.

6. Nama Perusahaan

  • Dasar hukum tentang penamaan PT sudah diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sehingga nama yang diajukan tidak boleh sama dengan PT lain yang sudah berdiri.
  • CV tidak mempunyai aturan khusus terkait nama perusahaan. Oleh karena itulah, bisnis dalam bentuk CV bisa memiliki kesamaan nama dengan beberapa perusahaan lain.

7. Persyaratan Pendirian

Persyaratan pendirian PT, yaitu:

  • Minimal didirikan oleh dua orang dan masing-masingnya harus mengambil bagian saham.
  • Pendirian berbentuk akta notaris dengan seluruh dokumen yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga mempunyai status badan hukum yang sah.

Persyaratan pendirian CV, yaitu:

  • Minimal didirikan oleh dua orang.
  • Pendirian berbentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Pendaftaran ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.

8. Prosedur Pendirian

  • Prosedur pendirian PT membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta notaris yang akan mewakili dalam pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu, pihak kementerian akan menerbitkan Surat Keputusan yang menandakan legalitas PT.
  • Pendirian CV tidak membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM karena cukup mendaftar melalui Sistem Administrasi Badan Usaha saja. Jika proses tersebut sudah dilakukan, pihak kementerian akan menerbitkan surat keterangan terdaftar.

Itulah 8 perbedaan PT dan CV yang perlu Anda ketahui. Selain harus memahami perbedaan keduanya, Anda juga harus menyiapkan modal untuk mengurus proses perizinan dan kebutuhan operasional bisnis, bukan?

Nah, kini Investree hadir untuk membantu para pelaku bisnis yang sedang mencari modal usaha. Baik untuk memulai bisnis ataupun ingin mengembangkan bisnis yang sudah berjalan. Syarat pengajuannya yang mudah membuat Investree menjadi alternatif pilihan bagi sebagian pelaku bisnis.

Referensi:

https://hot.liputan6.com/read/4842329/7-perbedaan-cv-dan-pt-yang-wajib-diketahui-lengkap-dengan-cara-mendirikannya

https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/03/23/perbedaan-cv-dan-pt/