5 Prinsip Tata Kelola Perusahan yang Wajib Kamu Ketahui

Prinsip tata kelola perusahaan atau disebut juga Good Corporate Governance (GCG) dibangun dengan tujuan untuk menciptakan kepercayaan dari pemegang saham atau stakeholder terhadap suatu perusahaan. Sesuai namanya, prinsip ini diambil dari tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta transparan.

Yang menjadi acuan dalam prinsip ini bukanlah aturan hukum yang mengikat, akan tetapi etika dalam menjalankan bisnis secara baik. Dengan memiliki prinsip GCG ini, diharapkan dapat mendorong persaingan yang sehat serta iklim usaha yang kondusif. Sekaligus mendukung dalam pertumbuhan serta stabilitas ekonomi.

Terdapat 3 pilar utama dalam prinsip-prinsip GCG, yaitu negara sebagai penegak hukum dan pembuat peraturan perundang-undangan, dunia usaha yang berperan sebagai pelaku pasar yang menerapkan GCG, serta masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa. Adapun prinsip tersebut terdiri dari 5, yang dijelaskan sebagai berikut.

1. Transparansi

Sebuah perusahaan harus transparan dalam memberikan informasi yang relevan supaya stakeholder bisa mengakses dan memahaminya dengan mudah. Adapun pedomannya adalah sebagai berikut.

  • Informasi harus disajikan tepat waktu, akurat, jelas, memadai, mudah diakses serta dapat diperbandingkan oleh stakeholder.
  • Stakeholder memiliki hak untuk mengetahui informasi-informasi perusahaan seperti visi misi, strategi perusahaan, kondisi keuangan, kepemilikan saham, sistem manajemen risiko, sistem pelaksanaan GCG, sistem pengawasan, serta pengendalian internal, termasuk kejadian penting yang dapat memengaruhi kondisi perusahaan.
  • Meski begitu, prinsip transparansi ini diharapkan tidak lantas mengurangi kewajiban dalam memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan, hak-hak pribadi serta rahasia jabatan.
  • Kebijakan perusahaan harus dikomunikasikan secara proporsional kepada stakeholder dalam bentuk tertulis.

2. Akuntabilitas

Prinsip etika tata kelola perusahaan yang berikutnya adalah akuntabilitas alias pertanggungjawaban. Di mana perusahaan harus mempertanggungjawabkan kinerja secara transparan serta wajar, supaya pengelolaannya selain untuk mencapai tujuan organisasi juga dengan mempertimbangkan kepentingan stakeholder. Pedomannya yaitu:

  • Dengan menetapkan rincian tugas serta tanggung jawab pada seluruh karyawan dan setiap organ perusahaan, serta meyakini bahwa seluruh karyawan dan organ perusahaan memiliki kemampuan sesuai tugas, peran, serta tanggung jawabnya dalam pelaksanaan GCG.
  • Memastikan bahwa dalam pengelolaan perusahaan terdapat sistem pengendalian internal yang efektif.
  • Semua orang dalam perusahaan harus berpegang teguh pada etika bisnis serta pedoman perilaku yang sudah disepakati.

3. Tanggung Jawab

Perusahaan juga harus menjalankan tanggung jawab masyarakat dan lingkungan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mendukung kesinambungan usaha jangka panjang. Prinsip tanggung jawab ini juga akan memberikan pengakuan pada perusahaan sebagai good corporate citizen dengan pedoman berikut.

  • Menjalankan tanggung jawab sosial meliputi kepedulian terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan.
  • Memegang prinsip kehati-hatian, memastikan bahwa perusahaan dijalankan dengan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan anggaran dasar.

4. Independensi

Pengelolaan perusahaan sebaiknya dilakukan secara independen, supaya tidak saling mendominasi ataupun diintervensi pihak lain. Dengan begitu GCG dapat dijalankan dengan berpedoman pada 2 hal berikut. 

  • Saling menghindari dominasi antar masing-masing organ perusahaan, bebas dari conflict of interest, tidak dipengaruhi kepentingan tertentu, serta bebas dari segala tekanan dan pengaruh supaya pengambilan keputusan terjamin secara objektif.
  • Tidak saling melempar tanggung jawab untuk setiap organ perusahaan, dan wajib melaksanakan fungsi serta tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

5. Kewajaran dan Kesetaraan

Tata kelola perusahaan yang baik juga menerapkan asas kewajaran dan kesetaraan untuk memperhatikan kepentingan stakeholder dalam melaksanakan kegiatannya. Adapun prinsip ini berpedoman pada:

  • Stakeholder diberi kesempatan memberi masukan dan pendapat bagi kepentingan perusahaan.
  • Memperlakukan stakeholder dengan wajar dan setara sesuai kontribusi dan manfaatnya pada perusahaan.
  • Memberi kesempatan yang sama dalam rekrutmen karyawan tanpa membedakan SARA, kondisi fisik maupun gender.

Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam prinsip tata kelola perusahaan, Anda sebagai pemilik perusahaan dapat mengikuti program pendanaan oleh institusi/organisasi/perusahaan yang ditujukan untuk UKM di Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain membantu bisnis masyarakat kecil menengah, Anda juga akan mendapatkan manfaatnya berupa imbal hasil hingga 20% p.a. Lumayan, kan, untuk mengembangkan aset perusahaan? Bisa juga untuk diversifikasi portofolio bisnis. Semoga bermanfaat.

Referensi:

Anggita Dwinda. 1 Januari 2021. 5 Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Employers.glints.id: https://bit.ly/3DT3pc2