5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro yang Jarang Diketahui

Sebagian masyarakat masih belum mengetahui perbedaan cek dan bilyet giro meskipun sudah sering mendengar istilahnya. Kebanyakan orang akan langsung berpikir tentang secarik kertas yang bisa diuangkan ketika mendengar istilah cek.

Sementara istilah bilyet giro memang lebih jarang terdengar oleh masyarakat kebanyakan dibandingkan dengan cek. Padahal mungkin justru sudah banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro untuk transaksi tapi belum mengenali istilahnya. Biasanya bilyet giro digunakan masyarakat dalam transaksi untuk berbagai kebutuhannya.

Pengertian Cek dan Bilyet Giro

Agar lebih mudah memahami apa saja perbedaanya ada baiknya Anda ketahui lebih dulu pengertian masing-masing dari kedua istilah perbankan tersebut. Berikut ini akan diberikan pengertian cek dan bilyet giro secara umum.

1. Cek

Pengertian dari cek adalah sebuah perintah secara tertulis dari nasabah kepada bank untuk melakukan penarikan sejumlah nominal dana atas namanya sendiri maupun pihak atau orang yang ditunjuk. Bisa dikatakan bahwa cek adalah semacam surat perintah tanpa syarat kepada bank yang disampaikan oleh nasabah dimana dia menyimpan dananya tersebut.

2. Bilyet Giro

Berdasarkan keterangan Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai rekening giro pada pihak bank untuk melakukan pemindahbukuan atas sejumlah nominal dananya dari rekening miliknya kepada pemilik rekening yang disebutkan sebagai penerima dana.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

1. Mekanisme Pembayaran

Perbedaan yang pertama dilihat dari bagaimana mekanisme pembayaran dana pada cek dan bilyet giro. Dengan menggunakan cek Anda bisa langsung mencairkan dana tersebut melalui bank yang telah ditunjuk. Namun jika memakai bilyet giro maka dana tidak bisa langsung dicairkan dalam bentuk cash atau tunai karena sifatnya hanyalah pemindahbukuan saja.

2. Masa Berlaku

Cek dan bilyet giro juga memiliki perbedaan dari segi masa berlakunya atau tenggang waktu pengunjukannya. Cek mempunyai masa berlaku 70 hari + 6 bulan terhitung sejak tanggal penarikan yang dicantumkan. Sedangkan bilyet giro hanya berlaku untuk 70 hari dari tanggal penarikannya.

3. Kewajiban untuk Menyediakan Dana

Perbedaan selanjutnya adalah dalam hal kewajiban untuk menyediakan dana. Kewajiban untuk menyediakan dana pada cek adalah sejak dimulainya tanggal penarikan sampai dengan masa berlakunya berakhir yaitu 70 hari + 60 bulan.

Berbeda dengan bilyet giro dimana dana wajib disediakan mulai dari tanggal efektif yang tertera hingga masa berlaku dari giro tersebut.

4. Pengalihan Kepemilikan

Cek dan bilyet giro mempunyai perbedaan dalam hal pengalihan kepemilikan. Jika pada cek kepemilikan bisa dialihkan maka bilyet giro tidak memungkinkan terjadinya pengalihan tersebut.

5. Dasar Hukum 

Perbedaan yang terakhir terletak pada dasar hukum yang digunakan dalam cek dan bilyet giro. Cek menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Dagang sementara itu bilyet giro dasar hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia.

Itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan cek dan bilyet giro yang penting Anda ketahui. Anda juga bisa mengalokasikan dana Anda ke instrumen-instrumen investasi seperti Pendanaan. Salah satu platform pendanaan yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Pendanaan di Investree. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai pemberi pinjaman (Lender) dan peminjam (Borrower). Anda bisa memilih produk pendanaan sesuai preferensi Anda seperti Pendanaan Pinjaman, Surat Berharga Ritel dan Reksa Dana for Lender untuk mendapatkan imbal hasil hingga 20% p.a. Download aplikasi Investree for Lender sekarang juga di Google Play Store dan App Store.

Referensi :

4 Agustus 2021. Serupa, Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro.kompas.com : https://bit.ly/3nPhLD9

22 Juni 202. Perbedaan Cek dan Bilyet Giro serta Penjelasan Lengkapnya. Kumparan.com : https://bit.ly/3pWTbTv