4 Syarat Pendirian Usaha Mikro: Kamu Wajib Tahu!

Pasca pandemi covid-19 banyak masyarakat Indonesia yang mencoba untuk beralih ke usaha mikro. Ada yang terjun ke bisnis kuliner, pakaian, sampai pernak-pernik semua demi menyambung perekonomian pribadi ataupun keluarga. Nah, buat kamu yang juga punya rencana untuk mendirikan usaha mikro dalam waktu dekat, artikel kali ini akan membahas 4 Syarat Pendirian Usaha Mikro.

Berikut beberapa syarat mendirikan usaha kecil mikro, yuk simak bersama!

1. Pintar Melihat Peluang

Salah satu kunci sukses tidaknya usaha adalah kejelian pelaku bisnis dalam melihat peluang. Oleh karena itu, coba perhatikan lingkungan sekitar Anda, kira-kira jenis usaha apa yang paling cocok untuk dikembangkan di situ.

Misal lokasi Anda dekat dengan kampus, maka usaha kuliner, fotokopi, atau bahkan toko buku sangat cocok dikembangkan. Ingat, tetap perhatikan selera dan kemauan pasar agar Anda terus bisa

2. Buat Manajemen dengan Jelas

Langkah awal yang harus betul-betul Anda perhatikan adalah manajemen usaha, sesederhana apapun kegiatan bisnis yang Anda lakoni. Merekrut karyawan, mengelola keuangan perusahaan dengan baik, serta melakukan pembukuan, harus diatur serapi mungkin. Manajemen yang jelas akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha itu sendiri.

3. Urus Administrasinya

Setelah persiapan manajemen dan produk sudah diatur dan dijalankan dengan baik, saatnya Anda mulai serius mengurus administrasinya. Meskipun usaha yang Anda jalankan tergolong kecil, aspek administrasi juga sangat perlu diperhatikan. Selain menandakan bahwa Anda serius berbisnis, administrasi semacam ini juga akan sangat diperlukan suatu hari, misalnya ketika Anda hendak mengikuti seminar atau workshop kewirausahaan.

Suatu bidang usaha bisa dikatakan sudah terdaftar secara resmi jika memenuhi administrasi dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usahanya.

Oh iya bagi kamu yang masih bingung dimana mendapatkan modal usaha terdapat jenis pinjaman modal usaha lain yang dapat kamu pilih. Salah satunya adalah Investree.

Sebagai pionir fintech P2P lending, Investree menawarkan solusi bisnis secara digital kepada para pegiat UKM melalui produk-produk pinjaman yang berfokus pada rantai pasokan serta menyediakan alternatif lain bagi masyarakat yang ingin memperoleh imbal hasil lebih secara nyaman dan bijak.

Naikan omzet, lancarkan cashflow bisnis Anda dengan mengajukan pinjaman bisnis di Investree. Marjin mulai 1% per bulan, proses mudah dan transparan.

Referensi: 4 Syarat Mendirikan Usaha Kecil Mikro (UKM) yang Wajib Anda Ketahui – Sahabat Pegadaian | Solusi Gadai Terbaik – Tips Menabung Emas – Inspirasi Investasi Terbaik