Ketahui Perbedaan Merger, Akuisisi dan Konsolidasi

Perbedaan merger akuisisi dan konsolidasi bisa dibilang berada pada lingkup abu-abu. Sebagian besar masyarakat awam kerap menganggap ketiganya sama. Beberapa lainnya salah dalam mengartikan ketiganya sehingga penggunaan istilah tersebut menjadi rancu. Lalu, apa perbedaan dari merger, akuisisi dan juga konsolidasi? Anda akan memperoleh pencerahan setelah membaca informasi berikut.

Pengertian Merger, Akuisisi dan Konsolidasi

Secara garis besar, merger diartikan sebagai penggabungan 2 perusahaan dimana salah satu perusahaan yang terlibat akan membeli/mengambil seluruh aset dan liabilitas perusahaan lainnya. Dengan begitu, perusahaan yang me-merger bakal menguasai setidaknya 50% saham perusahaan yang dimerger. Disamping itu, instansi yang di-merger akan berhenti beroperasi secara total, sementara pemegang sahamnya akan diberikan uang tunai atau ganti saham dari perusahaan yang baru. Jika diilustrasikan, perusahaan X berniat me-merger perusahaan Y yang merupakan kompetitornya. Dalam hal ini, perusahaan Y akan lebur dan menjadi bagian dari perusahaan X yang dijadikan sebagai induk perusahaan.

 

Akuisisi dikonotasikan sebagai proses takeover alias pengambilalihan suatu perusahaan dengan cara membeli aset atau saham dari perusahaan terkait. Pada proses ini, perusahaan yang dibeli dapat mempertahankan eksistensinya. Semisal saja, perusahaan X dan perusahaan Y memutuskan untuk berakuisisi. Hasilnya, akan lahir perusahaan (X+Y).

 

Berbeda halnya dengan konsolidasi, penyatuan dua perusahaan atau lebih yang ditujukan untuk meneruskan operasi usaha gabungan akan membentuk perusahaan baru. Sedangkan perusahaan lain yang bergabung akan menghentikan usahanya secara total. Sebagai contoh, perusahaan X dan Y memutuskan untuk melakukan konsolidasi. Sebagai hasilnya, akan tercipta perusahaan Z.

Perbedaan Dasar Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

1. Status Perusahaan

Dalam prosedur merger, perusahaan yang menerima permintaan penggabungan akan tetap eksis dan beroperasi seperti biasa, sementara perusahaan yang menggabungkan diri bakal bubar tanpa likuidasi. Pada konsolidasi, perusahaan yang meleburkan diri akan membubarkan perusahaannya tanpa likuidasi. Namun, perusahaan baru hasil peleburan perlu memperoleh status badan hukum baru dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menerapkan kebijakan-kebijakan baru berikut legalitas usaha lainnya.

 

Lain halnya dengan akuisisi, dimana setiap perusahaan yang bersepakat melakukan akuisisi tetap bisa mempertahankan eksistensinya di dunia usaha. Akuisisi sendiri dapat dilakukan, baik terhadap aset ataupun saham milik perusahaan target. Diketahui, akuisisi saham hanya bisa dilakukan pada perusahaan target dengan bentuk perseroan terbatas, mengingat kepemilikannya direpresentasikan dalam bentuk saham. Sedangkan proses akuisisi aset bisa dilakukan pada perusahaan persekutuan (commanditaire venootschap dan firma), perseorangan (usaha dagang dan perusahaan dagang) dan badan hukum (koperasi dan perseroan terbatas).

2. Rancangan dan Konsep

Dalam prakteknya, rancangan merger berikut konsep akta merger wajib disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Nantinya, konsep akta merger yang sudah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham akan dituangkan ke dalam akta merger.

 

Rancangan konsolidasi beserta konsep akta konsolidasi pun perlu disetujui Rapat Umum Pemegang Saham dari masing-masing perseroan yang bergabung. Selanjutnya, konsep akta konsolidasi yang disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham akan disahkan dalam akta konsolidasi yang disusun di hadapan notaris.

 

Sisi pengakuisisi yang berbentuk perseroan terbatas perlu memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu. Untuk prosedur akuisisi atas saham perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sedangkan akuisisi terhadap saham perusahaan perbankan diharuskan mendapat persetujuan Bank Indonesia.

3. Aktiva dan Pasiva

Dalam merger, aktiva dan pasiva entitas bisnis yang menggabungkan diri bakal beralih pada perusahaan merger sesuai titel umum. Pada konsolidasi, aktiva dan pasiva perusahaan yang bermaksud meleburkan diri akan beralih pada perusahaan baru hasil konsolidasi. Sementara untuk akuisisi atas saham, akan mengubah posisi pemegang saham pengendali atau saham mayoritas.

 

Itulah beberapa perbedaan merger akuisisi dan konsolidasi yang perlu Anda ketahui untuk mengembangkan usaha lebih besar lagi. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha seperti pengembangan produk dan lainnya, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

 

Referensi :

 

Marisa Karsen. 19 Agustus 2021. Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi. Sis.binus.ac.id : https://bit.ly/2ZPU1qn