3 Perbedaan Lisensi dan Waralaba yang Perlu Anda Ketahui

Perbedaan lisensi dan waralaba yang paling mendasar adalah pada bentuk kerjasamanya. Lisensi dan waralaba atau franchise memiliki hubungan kerjasama dan proses supervisi yang berbeda tapi masih banyak orang yang menganggap keduanya serupa walaupun sama-sama berbentuk kemitraan dalam bisnis. Namun sesungguhnya lisensi dan waralaba mempunyai prinsip yang berbeda.

Sebagai sebuah bentuk kerjasama atau kemitraan pada suatu bisnis tertentu pastinya baik lisensi maupun waralaba memiliki dasar hukum masing-masing. Dasar hukum lisensi dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 mengenai Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Sedangkan peraturan tentang waralaba atau franchise adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tepatnya pasal 5. PP tersebut mengatur tentang perjanjian kerjasama berbentuk waralaba/franchise.

Perbedaan Mendasar Lisensi dan Waralaba

Meskipun sama-sama sebagai bentuk kemitraan pada suatu bisnis dan terdapat unsur penyerahan hak atas kekayaan intelektual namun prinsipnya ada beberapa faktor yang membuat lisensi dan waralaba berbeda.

Inilah perbedaan lisensi dan waralaba berdasarkan pada mekanisme operasional dan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.

1. Tugas dan Kewajiban

Pencipta (lisesor) mempunyai tingkat keterlibatan yang lebih sempit dan minim jika dibandingkan dengan waralaba. Pihak yang menjadi lisesor hanya bertugas untuk mengajarkan kepada pembeli lisensi tentang bagaimana caranya memproduksi kemudian mereka akan memungut royaltinya.

Sedangkan tugas dan kewajiban pemilik merek dalam bentuk kerjasama waralaba lebih kompleks. Pemilik merek (franchisor) harus membuat juga sebuah konsep bisnis yang nantinya akan digunakan oleh penerima waralaba (franchise).

2. Mekanisme Operasional

Bentuk usaha berupa lisensi hanya sebatas pemberian hak atas barang maupun jasa kepada pihak lainnya untuk digunakan secara komersial. Pencipta barang/ jasa atau pemberi lisensi (lisesor) tidak memiliki kewajiban untuk membimbing dan mengawasi penerima lisensi dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Berbeda dengan waralaba dimana pemilik merek (franchisor) akan memberikan bimbingan dan pengawasan operasional bisnis yang dijalankan oleh pembeli merek. Pengawasan dan bimbingan tersebut bertujuan supaya kualitas produk tetap bisa dipertahankan kualitasnya.

3. Perjanjian Hukum

Baik lisensi maupun waralaba adalah bentuk kemitraan bisnis yang harus disertai dengan perjanjian hukum supaya menjadi legal atau sah sesuai peraturan yang berlaku.

Perjanjian hukum kedua jenis kerjasama tersebut memiliki dasar peraturan yang berbeda.

Dasar hukum untuk lisensi yaitu PP Nomor 36 Tahun 2018 yang isinya tentang pencatatan obyek kekayaan intelektual mencakup :

  • Hak cipta serta hak yang terkait.
  • Merek.
  • Paten.
  • Desain industri.
  • Desain tata letak pada sirkuit terpadu.
  • Rahasia dagang.
  • Varietas tanaman tertentu.

Sedangkan waralaba menggunakan dasar hukum PP Nomor 42 Tahun 2007 Pasal kelima yang menyebutkan bahwa perjanjian kerjasama waralaba harus mencakup:

  • Nama dan alamat pihak-pihak yang bekerjasama.
  • Jenis hak atas kekayaan intelektual.
  • Hak dan kewajiban pihak yang terlibat.
  • Jenis kegiatan usaha.
  • Bantuan, fasilitas, pelatihan, bimbingan operasional dan sistem pemasaran dari pemilik merek kepada pengguna merek.
  • Wilayah usaha/bisnis.
  • Lamanya waktu perjanjian.
  • Tata cara dan mekanisme pembayaran imbalan.
  • Kepemilikan, perubahan atas kepemilikan serta hak ahli waris.
  • Penyelesaian sengketa.
  • Tata cara untuk perpanjangan, pengakhiran serta pemutusan perjanjian kerjasama.

Itulah beberapa perbedaan lisensi dan waralaba yang cukup mendasar. Baik lisensi maupun waralaba keduanya memiliki potensi untuk memberikan keuntungan bisnis kepada Anda. Meski begitu, Anda tetap membutuhkan modal untuk mengembangkan kemitraan bisnis. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnis, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan bisnis dengan lancar dan maksimal. Semoga bermanfaat.

Referensi:

Benedictus Avianto Pramana SH. 17 Maret 2020. Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Lisensi dan Franchise. Legistra.id: https://bit.ly/3mCYVPR

Elsa Catrina. 1 Februari 2021. Lisensi dan Franchise, Apa Bedanya? Kompas.com: https://bit.ly/31756UQ